Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PERATURAN_BAPANAS No. 7 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana pengembangan wilayah kegiatan Badan Pangan Nasional; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program pembangunan pangan nasional; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran kegiatan Badan Pangan Nasional; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional di bidang pangan; e. penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antarlembaga; f. penyiapan pelaksanaan pemberitaan media cetak dan elektornik; g. pengelolaan dan pelayanan publik di bidang pangan; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Pangan Nasional; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

Pasal 2

Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. kelompok substansi perencanaan; b. kelompok substansi kerja sama; dan c. kelompok substansi hubungan masyarakat.

Pasal 3

Kelompok substansi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan rekomendasi kebijakan dan program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Badan Pangan Nasional.

Pasal 4

Kelompok substansi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. subkelompok substansi kebijakan dan program; b. subkelompok substansi anggaran; dan c. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan.

Pasal 5

(1) Subkelompok substansi kebijakan dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan kebijakan dan rencana program Badan Pangan Nasional jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. (2) Subkelompok substansi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan anggaran Badan Pangan Nasional yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, kewenangan pusat dan daerah, pinjaman dan hibah luar negeri, dana alokasi khusus, subsidi dan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rapat kerja dan rapat dengar pendapat DPR RI, bahan Rapat Pimpinan, rapat koordinasi terbatas, rapat dengan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan rapat lainnya, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja Badan Pangan Nasional.

Pasal 6

Kelompok substansi kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama dalam negeri, bilateral dan regional, serta multilateral dan organisasi internasional di bidang pangan.

Pasal 7

Kelompok substansi kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 terdiri atas: a. subkelompok substansi kerja sama dalam negeri; b. subkelompok substansi kerja sama bilateral dan regional; dan c. subkelompok substansi kerja sama multilateral dan organisasi internasional.

Pasal 8

(1) Subkelompok substansi kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama dalam negeri di bidang pangan. (2) Subkelompok substansi kerja sama bilateral dan regional sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral dan regional di bidang pangan. (3) Subkelompok substansi kerja sama multilateral dan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral dan organisasi internasional di bidang pangan.

Pasal 9

Kelompok substansi hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pemberitaan, publikasi, pameran dan peragaan, serta informasi publik di bidang pangan.

Pasal 10

Kelompok substansi hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 terdiri atas: a. subkelompok substansi publikasi; dan b. subkelompok substansi informasi publik.

Pasal 11

(1) Subkelompok substansi publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi, pemberitaan, dokumentasi dan promosi di bidang pangan melalui media massa. (2) Subkelompok substansi informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik bidang pangan, dan melakukan penyelenggaraan pameran, peragaan, pengelolaan perpustakaan.

Pasal 12

Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi dan penerapan budaya kerja; c. pelaksanaan perencanaan, pengembangan sumber daya manusia, dan penilaian kinerja pegawai; d. pelaksanaan mutasi pegawai; e. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; f. pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; g. penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan, dan litigasi hukum; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

Pasal 13

Pengelompokan uraian fungsi Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum, terdiri atas: a. kelompok substansi organisasi dan sumber daya manusia; dan b. kelompok substansi hukum.

Pasal 14

Kelompok substansi organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, melakukan urusan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan mutasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Pasal 15

Kelompok substansi organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. subkelompok substansi organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; b. subkelompok substansi perencanaan, pengembangan dan kinerja sumberdaya manusia; dan c. subkelompok substansi mutasi pegawai.

Pasal 16

(1) Subkelompok substansi organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, ketatalaksanaan, budaya kerja, fasilitasi pelaksanaan dan evaluasi reformasi birokrasi dilingkungan Badan Pangan Nasional. (2) Subkelompok substansi perencanaan, pengembangan dan kinerja sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas penyusunan rencana kebutuhan pegawai, seleksi penerimaan dan pengangkatan calon aparatur sipil negara, penyusunan pola karir pegawai, pengelolaan sistem informasi dan kinerja kepegawaian serta pengembangan jabatan fungsional. (3) Subkelompok substansi mutasi pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan penyiapan, pengumpulan, pencatatan, dan pengolahan dokumen mutasi kepegawaian.

Pasal 17

Kelompok substansi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, rancangan naskah perjanjian, instrumen hukum, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, serta pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi informasi hukum.

Pasal 18

Kelompok substansi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas: a. subkelompok substansi peraturan perundang-undangan I; b. subkelompok substansi peraturan perundang-undangan II; dan c. subkelompok substansi advokasi hukum.

Pasal 19

(1) Subkelompok substansi peraturan perundang-undangan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan serta instrumen hukum di bidang pangan pada Sekretariat Utama dan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi. (2) Subkelompok substansi peraturan perundang-undangan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan serta instrumen hukum di bidang pangan pada Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. (3) Subkelompok substansi advokasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan, litigasi hukum, serta pengembangan dan pengelolaan sistem dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 20

Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi anggaran, dan pengelolaan pelaporan keuangan; c. pengelolaan barang milik negara; d. pelaksanaan pelaporan keuangan dan barang milik negara Sekretariat Utama; e. pelaksanaan pengelolaan kearsipan; f. pelaksanaan urusan tata usaha; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; h. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; i. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

Pasal 21

Pengelompokan uraian fungsi Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum terdiri atas: a. kelompok substansi keuangan; dan b. kelompok substansi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan.

Pasal 22

Kelompok substansi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, penyiapan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar, urusan akuntansi dan verifikasi keuangan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 23

Kelompok substansi keuangan sebagaimana dimaksud pasal 22 terdiri atas: a. subkelompok substansi perbendaharaan; b. subkelompok substansi akuntansi dan verifikasi; dan c. subkelompok substansi tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 24

(1) Subkelompok substansi perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyiapan bahan pengujian surat perintah membayar. (2) Subkelompok substansi akuntasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan. (3) Subkelompok substansi tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melaksanakan dan penyiapan bahan tindak lanjut laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Pasal 25

Kelompok substansi pengelola barang milik negara dan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, dan penertiban barang milik negara, urusan dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

Pasal 26

Kelompok substansi pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan barang milik negara; dan b. subkelompok substansi layanan pengadaan.

Pasal 27

(1) Subkelompok substansi pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan, penatausahan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, dan penertiban barang milik negara. (2) Subkelompok substansi layanan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pendampingan konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.

Pasal 28

Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Pangan Nasional; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Badan Pangan Nasional; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Pangan Nasional; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 29

(1) Pengelompokan uraian fungsi Inspektorat, terdiri atas jabatan fungsional Auditor dikoordinasikan oleh Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama atau Ahli Madya yang ditunjuk Inspektur atas persetujuan Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional. (2) Pengelompokan uraian fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1), mempunyai tugas: a. melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup inspektorat; b. melakukan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Badan Pangan Nasional; d. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan e. melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Pusat Data dan Informasi Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan tata kelola data dan informasi pangan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data; c. pelaksanaan pengembangan pengoperasian, dan pemeliharaan sistem informasi pangan, sistem pelayanan elektronik, dan sistem informasi Badan Pangan Nasional; d. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan komunikasi; e. penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Data dan Informasi Pangan.

Pasal 31

Pengelompokan uraian fungsi Pusat Data dan Informasi Pangan, terdiri atas: a. kelompok substansi pengelolaan data dan informasi pangan; b. kelompok substansi pengembangan sistem jaringan dan informasi pangan; dan c. kelompok substansi penyebaran dan publikasi data dan informasi pangan.

Pasal 32

Kelompok substansi pengelolaan data dan informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data dan informasi di bidang pangan.

Pasal 33

Kelompok substansi pengelolaan data dan informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas: a. subkelompok substansi data ketersediaan pangan dan stabilisasi harga; b. subkelompok substansi data kerawanan pangan dan gizi; dan c. subkelompok substansi data penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan.

Pasal 34

(1) Subkelompok substansi data ketersediaan pangan dan stabilisasi harga sebagaimana dimaksud Pasal 33 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data ketersediaan pangan dan stabilisasi harga. (2) Subkelompok substansi data kerawanan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud Pasal 33 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kerawanan pangan dan gizi. (3) Subkelompok substansi data penganekaragaman dan konsumsi pangan sebagaimana dimaksud Pasal 33 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis data penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.

Pasal 35

Kelompok substansi pengembangan sistem jaringan dan informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem jaringan dan informasi pangan.

Pasal 36

Kelompok substansi pengembangan sistem jaringan dan informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan sistem jaringan; dan b. subkelompok substansi pengembangan sistem informasi pangan.

Pasal 37

(1) Subkelompok substansi pengembangan sistem jaringan sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, pengembangan, dan pengelolaan sistem jaringan. (2) Subkelompok substansi pengembangan sistem informasi pangan sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, pengembangan, dan pengelolaan sistem infomasi pangan.

Pasal 38

Kelompok substansi penyebaran dan publikasi data dan informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas memberikan pelayanan penyebaran, publikasi, dan informasi data pangan.

Pasal 39

Kelompok substansi penyebaran dan publikasi data dan informasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. subkelompok substansi pelayanan data dan informasi pangan; dan b. subkelompok substansi publikasi data dan informasi pangan.

Pasal 40

(1) Subkelompok substansi pelayanan data dan informasi pangan sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan data dan informasi pangan. (2) Subkelompok substansi publikasi data dan informasi pangan sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melaksanakan publikasi data dan informasi pangan baik secara fisik maupun secara elektronik.

Pasal 41

Direktorat Ketersediaan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, dan kriteria di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 42

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Ketersediaan Pangan terdiri atas: a. kelompok substansi pengelolaan ketersediaan pangan; b. kelompok substansi neraca pangan; dan c. kelompok substansi kebijakan ekspor dan impor pangan.

Pasal 43

Kelompok substansi pengelolaan ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan ketersediaan pangan wilayah, dan monitoring pergudangan pangan.

Pasal 44

Kelompok pengelolaan ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan ketersediaan pangan wilayah; dan b. subkelompok substansi monitoring pergudangan pangan.

Pasal 45

(1) Subkelompok substansi pengelolaan ketersediaan pangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan dibidang pengelolaan ketersediaan pangan wilayah. (2) Subkelompok substansi monitoring pergudangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring pergudangan pangan.

Pasal 46

Kelompok substansi neraca pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang neraca bahan makanan, prognosa pangan, dan stok pangan.

Pasal 47

Kelompok substansi neraca pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas: a. subkelompok substansi neraca bahan makanan; b. subkelompok substansi prognosa pangan; dan c. subkelompok substansi stok pangan.

Pasal 48

(1) Subkelompok substansi neraca bahan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang neraca bahan makanan. (2) Subkelompok substansi prognosis pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang prognosis pangan. (3) Subkelompok substansi stok pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang stok pangan.

Pasal 49

Kelompok substansi kebijakan ekspor dan impor pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, evaluasi, monitoring, dan pelaporan di bidang rekomendasi impor pangan, rekomendasi ekspor pangan, dan pengawasan kebijakan ekspor dan impor pangan.

Pasal 50

Kelompok substansi kebijakan ekspor dan impor pangan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas: a. subkelompok substansi rekomendasi ekspor pangan; b. subkelompok substansi rekomendasi impor pangan; dan c. subkelompok substansi pengawasan kebijakan ekspor dan impor pangan.

Pasal 51

(1) Subkelompok substansi rekomendasi ekspor pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang rekomendasi ekspor pangan. (2) Subkelompok substansi rekomendasi impor pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang rekomendasi impor pangan. (3) Subkelompok substansi pengawasan kebijakan ekspor dan impor pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan kebijakan ekspor dan impor pangan.

Pasal 52

Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 53

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan terdiri atas: a. kelompok substansi stabilisasi pasokan pangan; b. kelompok substansi stabilisasi harga pangan; dan c. kelompok substansi harga pangan produsen dan konsumen.

Pasal 54

Kelompok substansi stabilisasi pasokan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang intervensi pasokan pangan, pasokan pangan dari wilayah surplus ke wilayah defisit, serta pasokan pangan untuk wilayah rawan pangan.

Pasal 55

Kelompok substansi stabilisasi pasokan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terdiri atas: a. subkelompok substansi intervensi pasokan pangan; b. subkelompok substansi pasokan pangan dari wilayah surplus ke wilayah defisit; dan c. subkelompok substansi pasokan pangan untuk wilayah rawan pangan.

Pasal 56

(1) Subkelompok substansi intervensi pasokan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang intervensi pasokan pangan. (2) Subkelompok substansi pasokan pangan dari wilayah surplus ke wilayah defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pasokan pangan dari wilayah surplus ke wilayah defisit. (3) Subkelompok substansi pasokan pangan untuk wilayah rawan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pasokan pangan untuk wilayah rawan pangan.

Pasal 57

Kelompok substansi stabilisasi harga pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan harga pangan, kebijakan harga pangan, dan intervensi harga pangan.

Pasal 58

Kelompok substansi stabilisasi harga pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terdiri atas: a. subkelompok substansi pengawasan harga pangan; b. subkelompok substansi kebijakan harga pangan; dan c. subkelompok substansi intervensi harga pangan.

Pasal 59

(1) Subkelompok substansi pengawasan harga pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan harga pangan. (2) Subkelompok substansi kebijakan harga pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan harga pangan. (3) Subkelompok substansi intervensi harga pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang intervensi harga pangan.

Pasal 60

Kelompok substansi harga pangan produsen dan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang harga pangan produsen dan harga pangan konsumen.

Pasal 61

Kelompok substansi harga pangan produsen dan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdiri atas: a. subkelompok substansi harga pangan produsen; dan b. subkelompok substansi harga pangan konsumen.

Pasal 62

(1) Subkelompok substansi harga pangan produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang harga pangan produsen. (2) Subkelompok substansi harga pangan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis harga pangan konsumen.

Pasal 63

Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; d. penyiapan pengadaaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; f. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 64

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan terdiri atas: a. kelompok substansi distribusi pangan; dan b. kelompok substansi cadangan pangan.

Pasal 65

Kelompok substansi distribusi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan sarana distribusi pangan, dan penguatan prasarana dan sarana distribusi pangan.

Pasal 66

Kelompok substansi distribusi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 terdiri atas: a. subkelompok substansi penguatan sistem distribusi pangan; dan b. subkelompok substansi penguatan prasarana dan sarana logistik pangan.

Pasal 67

(1) Subkelompok substansi penguatan sistem distribusi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan sistem distribusi pangan. (2) Subkelompok substansi penguatan prasarana dan sarana logistik pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta koordinasi di bidang penguatan prasarana dan sarana logistik pangan.

Pasal 68

Kelompok substansi cadangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang cadangan pangan.

Pasal 69

Kelompok substansi cadangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 terdiri atas: a. subkelompok substansi cadangan pangan pemerintah; dan b. subkelompok substansi cadangan pangan pemerintah daerah dan masyarakat.

Pasal 70

(1) Subkelompok substansi cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang cadangan pangan pemerintah. (2) Subkelompok substansi cadangan pangan pemerintah daerah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang cadangan pangan pemerintah daerah dan masyarakat.

Pasal 71

Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang pengendalian kerawanan pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian kerawanan pangan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kerawanan pangan; d. penyiapan pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian kerawanan pangan; f. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian kerawanan pangan; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian kerawanan pangan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 72

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan terdiri atas: a. kelompok substansi pencegahan kerawanan pangan; dan b. kelompok substansi penanganan kerawanan pangan.

Pasal 73

Kelompok substansi pencegahan kerawanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian kerawanan pangan dan mitigasi kerawanan pangan.

Pasal 74

Kelompok substansi pencegahan kerawanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terdiri atas: a. subkelompok substansi pengkajian kerawanan pangan; dan b. subkelompok substansi mitigasi kerawanan pangan.

Pasal 75

(1) Subkelompok substansi pengkajian kerawanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian kerawanan pangan. (2) Subkelompok substansi mitigasi kerawanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang mitigasi kerawanan pangan.

Pasal 76

Kelompok substansi penanganan kerawanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan kemitraan serta pemberdayaan masyarakat.

Pasal 77

Kelompok substansi penanganan rawan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 terdiri atas: a. subkelompok substansi kerja sama dan kemitraan; dan b. subkelompok substansi pemberdayaan masyarakat.

Pasal 78

(1) Subkelompok substansi kerja sama dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kerjasama dan kemitraan. (2) Subkelompok substansi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat.

Pasal 79

Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang kewaspadaan pangan dan gizi; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan dan gizi; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan dan gizi; d. penyiapan pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewaspadaan pangan dan gizi; f. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan pangan dan gizi; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan pangan dan gizi; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 80

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi terdiri atas: a. kelompok substansi kesiapsiagaan pangan dan gizi; b. kelompok substansi pengawasan dan pembinaan pemenuhan pangan dan gizi; dan c. kelompok substansi penanganan kewaspadaan pangan dan gizi.

Pasal 81

Kelompok substansi kesiapsiagaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesiapsiagaan pangan dan gizi.

Pasal 82

Kelompok substansi kesiapsiagaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 terdiri atas: a. subkelompok substansi surveilans pangan dan gizi; dan b. subkelompok substansi kesiapsiagaan bencana dan risiko kerentanan.

Pasal 83

(1) Subkelompok substansi surveilans pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans pangan dan gizi. (2) Subkelompok substansi kesiapsiagaan bencana dan risiko kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesiapsiagaan bencana dan risiko kerentanan.

Pasal 84

Kelompok substansi pengawasan dan pembinaan pemenuhan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pembinaan pemenuhan persyaratan gizi pangan dan pengembangan bantuan pangan darurat.

Pasal 85

Kelompok substansi pengawasan dan pembinaan pemenuhan persyaratan gizi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas: a. subkelompok substansi pengawasan dan pembinaan pemenuhan persyaratan gizi pangan; dan b. subkelompok substansi pengembangan bantuan pangan darurat.

Pasal 86

(1) Subkelompok substansi pengawasan dan pembinaan pemenuhan persyaratan gizi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pembinaan pemenuhan persyaratan gizi pangan. (2) Subkelompok substansi pengembangan bantuan pangan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, dan pelaporan di bidang pengembangan bantuan pangan darurat.

Pasal 87

Kelompok substansi penanganan kewaspadaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang intervensi kewaspadaan pangan dan gizi dan advokasi dan kemitraan kewaspadaan pangan dan gizi.

Pasal 88

Kelompok substansi penanganan kewaspadaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 terdiri atas: a. subkelompok substansi intervensi kewaspadaan pangan dan gizi; dan b. subkelompok substansi advokasi kewaspadaan pangan dan gizi.

Pasal 89

(1) Subkelompok substansi intervensi kewaspadaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang intervensi kewaspadaan pangan dan gizi. (2) Subkelompok substansi advokasi kewaspadaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi kewaspadaan pangan dan gizi.

Pasal 90

Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 91

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan terdiri atas: a. kelompok substansi pola konsumsi pangan; b. kelompok substansi pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan; dan c. kelompok substansi promosi dan edukasi.

Pasal 92

Kelompok substansi pola konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pola konsumsi pangan.

Pasal 93

Kelompok substansi pola konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 terdiri atas: a. subkelompok substansi potensi pangan spesifik wilayah; dan b. subkelompok substansi konsumsi pangan.

Pasal 94

(1) Subkelompok substansi potensi pangan spesifik wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang potensi pangan spesifik wilayah. (2) Subkelompok substansi konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan.

Pasal 95

Kelompok substansi pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal.

Pasal 96

Kelompok substansi pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan pangan lokal; dan b. subkelompok substansi kemitraan penganekaragaman konsumsi pangan.

Pasal 97

(1) subkelompok substansi pengembangan pangan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan pangan lokal. (2) Subkelompok substansi kemitraan penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kemitraan penganekaragaman konsumsi pangan.

Pasal 98

Kelompok Substansi Promosi dan Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan.

Pasal 99

Kelompok substansi promosi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 terdiri atas: a. subkelompok substansi promosi penganekaragaman konsumsi pangan; dan b. subekelompok substansi edukasi penganekaragaman konsumsi pangan.

Pasal 100

(1) Subkelompok substansi promosi penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang promosi penganekaragaman konsumsi pangan. (2) Subkelompok substansi edukasi penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang edukasi penganekaragaman konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman.

Pasal 101

Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang penyusunan standar keamanan dan mutu pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 102

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan terdiri atas: a. kelompok substansi standardisasi keamanan dan mutu pangan nasional; b. kelompok substansi standarisasi keamanan dan mutu pangan internasional; dan c. kelompok substansi standarisasi kelembagaan keamanan dan mutu pangan.

Pasal 103

Kelompok substansi standarisasi keamanan dan mutu pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang penyusunan standarisasi keamanan dan standarisasi mutu, gizi, label dan iklan.

Pasal 104

Kelompok substansi standarisasi keamanan dan mutu pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan standar keamanan pangan; dan b. subkelompok substansi penyusunan standar mutu, gizi, label, dan iklan pangan.

Pasal 105

(1) Subkelompok substansi penyusunan standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi di bidang cemaran, residu, bahan tambahan pangan, bahan lain dan cara yang baik untuk pangan segar. (2) Subkelompok substansi penyusunan standar mutu, gizi, label, dan iklan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang mutu, gizi, label umum, label khusus dan iklan pangan segar.

Pasal 106

Kelompok substansi standarisasi keamanan dan mutu pangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, kertas posisi, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang standarisasi keamanan dan mutu pangan internasional.

Pasal 107

Kelompok substansi standarisasi keamanan dan mutu pangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 terdiri atas: a. Subkelompok substansi harmonisasi standar internasional; dan b. Subkelompok substansi harmonisasi standar bilateral dan regional.

Pasal 108

(1) Subkelompok substansi harmonisasi standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, kertas posisi, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kerja sama dan harmonisasi standar internasional. (2) Subkelompok substansi harmonisasi standar regional dan bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, kertas posisi, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang harmonisasi standar bilateral dan regional.

Pasal 109

Kelompok substansi standarisasi kelembagaan keamanan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan keamanan dan mutu pangan daerah wilayah I dan wilayah II.

Pasal 110

Kelompok substansi kelembagaan keamanan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 terdiri atas: a. Subkelompok substansi kelembagaan wilayah I; dan b. Subkelompok substansi kelembagaan wilayah II.

Pasal 111

(1) Subkelompok substansi kelembagaan wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan keamanan dan mutu pangan segar provinsi dan kabupaten/kota wilayah I. (2) Subkelompok substansi kelembagaan wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan keamanan dan mutu pangan segar provinsi dan kabupaten/kota wilayah II.

Pasal 112

Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 113

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan terdiri atas: a. kelompok substansi registrasi dan surveilans; b. kelompok substansi pengawasan keamanan dan mutu pangan; dan c. kelompok substansi penyuluhan dan pemberdayaan keamanan dan mutu pangan.

Pasal 114

Kelompok substansi registrasi dan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang registrasi pangan segar dan surveilans pelaku usaha pangan segar.

Pasal 115

Kelompok substansi registrasi dan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 terdiri atas: a. subkelompok substansi registrasi; dan b. subkelompok substansi surveilans.

Pasal 116

(1) Subkelompok substansi registrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang registrasi pangan segar dan pelaku usaha pangan segar. (2) Subkelompok substansi surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang surveilans pelaku usaha pangan segar.

Pasal 117

Kelompok substansi pengawasan keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pengawasan dan/atau investigasi terhadap produk pangan segar dan pengawasan prasarana dan sarana pangan segar.

Pasal 118

Kelompok substansi pengawasan keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 terdiri atas: a. subkelompok substansi pengawasan produk pangan segar; dan b. subkelompok substansi pengawasan prasarana dan sarana pangan segar.

Pasal 119

(1) Subkelompok substansi pengawasan produk pangan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan/atau investigasi produk pangan segar. (2) Subkelompok substansi pengawasan prasarana dan sarana pangan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan/atau investigasi prasarana dan sarana pangan segar.

Pasal 120

Kelompok substansi penyuluhan dan pemberdayaan keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang penyuluhan keamanan pangan dan pemberdayaan pelaku usaha pangan segar.

Pasal 121

Kelompok substansi penyuluhan dan pemberdayaan keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 terdiri atas: a. subkelompok substansi penyuluhan keamanan dan mutu pangan segar; dan b. subkelompok substansi pemberdayaan pelaku usaha pangan segar.

Pasal 122

(1) Subkelompok substansi penyuluhan keamanan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a mempunyai tugas melaksanakan melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyuluhan keamanan pangan. (2) Subkelompok substansi pemberdayaan pelaku usaha pangan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan, sosialisasi dan pendampingan pelaku usaha pangan segar.

Pasal 123

(1) Koordinator jabatan fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi. (2) Koordinator jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin sekelompok substansi pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas. (3) Dalam menjalankan tugasnya koordinator jabatan fungsional dibantu oleh subkoordinator.

Pasal 124

(1) Koordinator substansi merupakan Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli madya. (2) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana pada ayat (1), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Muda. (3) Subkoordinator substansi merupakan Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli muda. (4) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana pada ayat (3), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli pertama.

Pasal 125

Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi ditetapkan oleh Kepala Badan setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris Utama.

Pasal 126

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY