Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,
pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
3. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
4. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
5. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan, pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.
6. Wali Data adalah unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG di Badan.
7. Produsen Data adalah unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan DG dan IG di Badan.
8. Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
9. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
10. Rencana Induk Penyelenggaraan IG adalah daftar program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara menyeluruh dan sinkron dalam kurun waktu dan wilayah tertentu sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan nasional.
11. Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
12. Format adalah standar satuan/ukuran yang digunakan secara umum oleh masyarakat luas.
13. Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau digital.
14. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. penyelenggaraan IGT;
b. Infrastruktur IG; dan
c. pendanaan.
Pasal 3
(1) Badan menyelenggarakan IGT pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran.
(2) IGT pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran dihasilkan berdasarkan:
a. DG;
b. IGD;
c. IGT; dan
d. data lainnya yang diperlukan.
(3) Lingkup IGT pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 4
Penyelenggaraan IGT di lingkungan Badan terdiri atas tahapan:
a. pengumpulan IGT;
b. pengolahan IGT;
c. penyimpanan dan pengamanan IGT;
d. penyebarluasan IGT; dan
e. penggunaan IGT.
Pasal 5
(1) Penyelenggara IGT lingkup Badan terdiri atas:
a. Wali Data; dan
b. Produsen Data.
Pasal 6
(1) Wali Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unit kerja yang bertugas di bidang data dan informasi.
(2) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b merupakan unit kerja di Badan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 7
(1) Pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Produsen Data di lapangan dan/atau sumber lainnya.
(2) Pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada IGD yang disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 8
(1) Dalam pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Produsen Data menggunakan standar yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan spesifikasi produk data yang disusun berdasarkan standar data yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 9
(1) Produsen Data melakukan Pemutakhiran IGT.
(2) Pemutakhiran IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap terjadi perubahan dan/atau pada jangka waktu tertentu.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perubahan terhadap bentuk geometri, data atribut, dan/atau tingkat ketelitian data.
Pasal 10
(1) Pengolahan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Produsen Data.
(2) Pengolahan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh unit kerja yang memiliki tugas di bidang data dan informasi.
(3) Pengolahan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(4) Pengolahan IGT dilakukan dengan menggunakan Perangkat Lunak yang berlisensi dan/atau bersifat bebas dan terbuka.
Pasal 11
(1) Produsen Data melakukan pengendalian kualitas dan evaluasi kualitas terhadap IGT yang telah dikumpulkan dan diolah.
(2) Pengendalian kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui evaluasi proses pengumpulan dan pengolahan IGT.
Pasal 12
Produsen Data menyampaikan IGT yang telah melalui proses pengendalian kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Wali Data.
Pasal 13
(1) Wali Data melakukan penjaminan kualitas terhadap IGT yang disampaikan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal IGT yang diterima tidak memenuhi standar kualitas, Wali Data mengembalikan IGT kepada Produsen Data.
(3) Produsen Data melakukan perbaikan terhadap IGT yang tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(4) IGT yang telah diperbaiki oleh Produsen Data disampaikan kembali kepada Wali Data.
Pasal 14
(1) Penyimpanan dan pengamanan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Wali Data terhadap IGT yang telah melalui proses penjaminan kualitas oleh Wali Data.
(2) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menempatkan IGT pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IGT.
(3) Penyimpanan dan pengamanan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Wali Data melakukan penyimpanan berdasarkan klasifikasi IGT dari Produsen Data sesuai dengan tema tertentu.
Pasal 15
(1) Sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) harus memenuhi syarat yang terdiri atas:
a. tempat dan lokasi penyimpanan yang aman dan tidak membahayakan keberadaan IGT yang disimpan;
b. kontrol lingkungan ruang penyimpanan yang disesuaikan dengan jenis IGT yang disimpan; dan
c. pencegahan dan perlindugan terhadap potensi bahaya yang dapat mengakibatkan rusak atau hilangnya IGT.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. media penyimpanan IGT;
b. media penyimpanan duplikat IGT digital;
c. perangkat lunak penyimpanan untuk IGT digital;
d. sistem dan aplikasi antarmuka pengelolaan basis data geospasial;
e. perangkat perawatan dan pemulihan;
f. perangkat dan aplikasi alih media data analog ke digital;
g. sistem pengelolaan basis data dan aplikasi pengelolaan katalog; dan/atau
h. sistem manajemen pengguna.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang penyimpanan;
b. perangkat pendukung ruang penyimpanan berupa pengatur suhu dan kelembaban;
c. perangkat pengamanan ruang penyimpanan berupa perangkat autentikasi akses dan pemadam kebakaran;
d. sistem pengelolaan ruang penyimpanan;
e. ruang perawatan dan pemulihan;
f. ruang pelayanan; dan
g. ruang alih media.
Pasal 16
(1) Media penyimpanan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. media penyimpanan digital; dan
b. media penyimpanan analog.
(2) Media penyimpanan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. komputer;
b. peladen (server);
c. penyimpan data (storage);
d. media penyimpanan berbasis komputasi awan (cloud); dan/atau
e. bentuk media penyimpanan digital lainnya.
(3) Media penyimpanan analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa lemari, rak, dan/atau media penyimpanan analog lainnya.
Pasal 17
(1) Pengamanan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan upaya untuk melindungi IGT dari berbagai hal yang dapat menghilangkan, merusak, dan/atau tindakan yang tidak diinginkan dari pengguna yang tidak berhak.
(2) Pengamanan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. IGT; dan
b. sarana dan prasarana penyimpanan IGT.
Pasal 18
(1) Pengamanan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) meliputi:
a. pengamanan fisik;
b. pengamanan logic; dan
c. pengamanan administratif.
(2) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan standar pengamanan fisik pusat data Badan.
(3) Pengamanan logic sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penggunaan kode enkripsi dan perubahannya yang terdokumentasikan serta memenuhi aspek kerahasiaan, keutuhan, autentikasi, dan nirpenyangkalan.
(4) Pengamanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penerapan proses administrasi untuk menjamin keabsahan IGT dengan mengacu pada kebijakan, standar, dan prosedur operasional pengamanan IGT yang dikecualikan atau informasi berklasifikasi.
Pasal 19
(1) Untuk menjamin ketersediaan IGT, Wali Data membuat Duplikat IGT.
(2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. karya cetak; dan/atau
b. karya rekam.
(3) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diautentikasi oleh Wali Data.
(4) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk:
a. bahan perpustakaan; dan
b. arsip
(5) Duplikat IGT untuk bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada:
a. lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Perpustakaan Badan.
(6) Duplikat IGT untuk arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada:
a. lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. record center Badan; dan
c. Produsen Data yang melakukan pengumpulan IGT tersebut.
Pasal 20
(1) Penyebarluasan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Wali Data melalui geoportal Badan.
(2) Wali Data bertanggung jawab untuk mengelola geoportal Badan.
(3) Geoportal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sarana dalam pencarian, tukarguna, berbagipakai, dan memanfaatkan IGT untuk internal Badan dan antar instansi.
(4) Geoportal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan geoportal nasional.
Pasal 21
(1) IGT yang disebarluaskan melalui geoportal Badan harus dalam format siap akses dan disertai metadata.
(2) Wali Data menyebarluaskan IGT sesuai dengan klasifikasi IGT.
(3) Klasifikasi IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. IGT internal Badan; dan
b. Rencana Induk Penyelenggaraan IG nasional.
Pasal 22
(1) Penggunaan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Penggunaan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. kebijakan;
b. kelembagaan;
c. teknologi;
d. standar DG dan IG; dan
e. sumber daya manusia.
(2) Pembangunan infrastruktur IG dilaksanakan oleh Badan.
(3) Wali Data mengoordinasikan pelaksanaan reviu dan evaluasi terhadap infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 24
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan IG;
b. rencana kerja Badan yang memuat penyelenggaraan IG;
c. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG;
d. alokasi anggaran untuk penyelenggaraan IG; dan
e. proses manajemen kualitas DG dan IG, di Badan.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Badan dapat mengusulkan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi penyelenggaraan IG nasional kepada kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 26
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Produsen Data;
b. Wali Data; dan
c. forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data di Badan.
(2) Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diselenggarakan secara kontinu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Forum koordinasi kerja Produsen Data dan Wali Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyepakati:
a. daftar rincian IG yang dihasilkan oleh Badan; dan
b. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG di Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c.
Pasal 27
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Produsen Data telah memiliki perangkat keras pengumpulan data dan sudah dilakukan proses perawatan dan kalibrasi secara kontinu;
b. Produsen Data telah memiliki perangkat lunak pengelolaan data spasial dan sudah dilakukan proses pemutakhiran secara kontinu;
c. Wali Data telah memiliki perangkat lunak pengelola basis data spasial dan sudah dilakukan proses pemutakhiran secara kontinu;
d. Wali Data telah memiliki perangkat keras untuk pengelolaan DG dan IG serta sudah dilakukan proses pemutakhiran secara kontinu;
e. Badan telah memiliki geoportal yang terhubung dengan Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
f. Badan telah memiliki aplikasi pemanfaatan DG dan IG dan telah dilakukan proses pengembangan secara kontinu; dan
g. Badan telah memiliki skema pengamanan DG dan IG.
Pasal 28
Standar DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d meliputi:
a. DG atau IG tersedia dalam format sistem informasi geografis dan format siap cetak yang dapat diakses secara umum dan basis DG serta sesuai dengan katalog unsur geografi INDONESIA yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial;
b. DG dan IG telah dimutakhirkan secara kontinu;
c. DG dan IG telah dilengkapi dengan metadata; dan
d. DG dan IG telah menggunakan Sistem Referensi Geospasial INDONESIA yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e meliputi:
a. Produsen Data dan Wali Data telah didukung oleh pegawai aparatur sipil negara yang memiliki jabatan fungsional surveyor pemetaan atau pegawai yang telah telah mengikuti pelatihan surveyor pemetaan;
b. Produsen Data dan Wali Data telah melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia secara kontinu; dan
c. Badan telah memiliki kelompok kerja yang mendukung pelaksanaan tugas Badan.
Pasal 30
Pendanaan penyelenggaraan IGT Badan dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2024
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUGENG SUMBARJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
