Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PERATURAN_BAPETEN No. 1 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah, dan mencegah sabotase instalasi nuklir dan pengangkutan bahan nuklir. 2. Deteksi adalah proses penginderaan, baik yang dilakukan oleh penjaga atau sistem elektronik, hingga penilaian penyebab alarm terhadap potensi kejahatan atau tindakan tidak sah lainnya. 3. Penundaan adalah proses yang ditujukan untuk memperlama waktu penyusup atau pengganggu untuk masuk ke dalam dan/atau keluar dari instalasi nuklir, dan pengangkutan bahan nuklir. 4. Respons adalah proses untuk menanggulangi upaya pemindahan secara tidak sah atau tindakan sabotase. 5. Sistem Proteksi Fisik adalah kumpulan dari peralatan, instalasi, personel, dan prosedur yang secara bersama- sama memberikan Proteksi Fisik terhadap instalasi nuklir, dan bahan nuklir. 6. Budaya Keamanan Nuklir yang selanjutnya disebut Budaya Keamanan adalah sekumpulan karakteristik, sikap, dan perilaku individu dan organisasi untuk mendukung, meningkatkan, dan mempertahankan keamanan nuklir secara berkesinambungan. 7. Instalasi Nuklir adalah: a. reaktor nuklir; b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas. 8. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai. 9. Sabotase Nuklir yang selanjutnya disebut Sabotase adalah setiap tindakan melawan hukum yang sengaja dilakukan atau ditujukan terhadap Instalasi Nuklir, atau kegiatan pengangkutan Bahan Nuklir yang dapat mengakibatkan bahaya radiologik terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung. 10. Rencana Kontinjensi adalah program yang dikembangkan secara sistematis untuk merespons pemindahan secara tidak sah atau Sabotase. 11. Ancaman Dasar Desain adalah sifat dan karakteristik musuh dari dalam maupun luar yang digunakan sebagai dasar untuk mendesain dan mengevaluasi Sistem Proteksi Fisik. 12. Kajian Kerawanan adalah proses mengevaluasi kerentanan fasilitas dengan melakukan analisis interaksi karakteristik fasilitas, target, dan ancaman. 13. Daerah Akses Terbatas adalah lokasi di dalam tapak Instalasi Nuklir yang ditetapkan dengan akses yang terbatas dan terkendali untuk tujuan Proteksi Fisik. 14. Daerah Terproteksi adalah lokasi di dalam Daerah Akses Terbatas yang terdapat Bahan Nuklir golongan II dan/atau target Sabotase yang memiliki potensi bahaya kategori II. 15. Daerah Dalam adalah lokasi yang terdapat di dalam Daerah Terproteksi yang terdapat Bahan Nuklir golongan I dan/atau target Sabotase yang memiliki potensi bahaya kategori I. 16. Daerah Vital adalah lokasi yang terdapat peralatan, sistem, atau Bahan Nuklir yang dapat menimbulkan konsekuensi radiologik baik secara langsung maupun tidak langsung apabila terjadi Sabotase. 17. Deteksi Penyusupan adalah cara menemukan dan menentukan keberadaan sesuatu atau seseorang yang dicurigai yang dilakukan oleh orang atau sistem yang terdiri dari sensor, medium transmisi, dan panel kendali untuk menunjukkan lokasi pemicu alarm. 18. Penilaian adalah tindakan pengamatan dan pengambilan keputusan secara tepat waktu yang dilakukan oleh penilai terhadap hasil Deteksi untuk menentukan adanya ancaman. 19. Penghalang Fisik adalah pagar, dinding, atau perintang yang serupa yang dipasang untuk Penundaan dan kendali akses. 20. Pusat Kendali Pengangkutan adalah fasilitas yang digunakan untuk pemantauan secara terus menerus terhadap lokasi kendaraan angkut dan status keamanan serta mengatur komunikasi antar petugas Pengangkut, Pengirim, Penerima, penjaga, dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir. 21. Satuan Perespons Keamanan Nuklir adalah anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Tentara Nasional INDONESIA yang dipersenjatai dan terlatih untuk menghadapi ancaman Sabotase atau pemindahan Bahan Nuklir secara tidak sah. 22. Stasiun Alarm Pusat adalah fasilitas yang menyediakan pemantauan alarm secara lengkap dan kontinyu, Penilaian dan komunikasi dengan penjaga, manajemen fasilitas, dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir. 23. Pengirim Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Pengirim adalah pemegang izin pemanfaatan Bahan Nuklir yang melakukan pengiriman Bahan Nuklir yang dinyatakan dalam dokumen pengiriman dan/atau yang melakukan sendiri pengangkutan Bahan Nuklir yang akan dimanfaatkannya. 24. Penerima adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan Bahan Nuklir, yang menerima zat radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengiriman. 25. Pengangkut Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Pengangkut adalah badan hukum di bidang pengangkutan yang melakukan pengangkutan Bahan Nuklir. 26. Keamanan Nuklir adalah kondisi dinamis bangsa dan negara yang aman secara fisik dan mental dari ancaman penyalahgunaan kegiatan dan fasilitas Ketenaganukliran dan/atau bahan dan peralatan di luar kendali pengawasan oleh setiap orang yang dapat mengancam atau membahayakan masyarakat, pemerintah, negara, dan lingkungan hidup. 27. Kejadian Keamanan Nuklir adalah kejadian yang berpotensi atau mempunyai implikasi negatif terhadap Keamanan Nuklir. 28. Pemegang Izin adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atau badan hukum publik yang memiliki izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 29. Dokumentasi Sistem Manajemen yang selanjutnya disebut Dokumentasi adalah dokumen dan rekaman yang dipersyaratkan dalam sistem manajemen untuk dikendalikan dan dipelihara oleh organisasi. 30. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir.

Pasal 2

Peraturan Badan ini berlaku untuk: a. Instalasi Nuklir termasuk: 1. instalasi radiometalurgi; dan 2. fasilitas pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi; dan b. Bahan Nuklir.

Pasal 3

Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. memastikan pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik terhadap Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir secara efektif; dan b. memberikan pedoman bagi Pemegang Izin dalam melaksanakan Sistem Proteksi Fisik.

Pasal 4

(1) Pemegang Izin bertanggung jawab dalam pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin menyusun, MENETAPKAN, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan secara berkelanjutan Sistem Proteksi Fisik. (3) Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. melindungi Bahan Nuklir dari pemindahan secara tidak sah; b. melindungi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir dari Sabotase; c. menjadi panduan dalam upaya menemukan dan mendapatkan kembali Bahan Nuklir yang hilang; dan d. memitigasi konsekuensi yang ditimbulkan akibat terjadinya Sabotase dan pemindahan secara tidak sah. (4) Sistem Proteksi Fisik harus mampu mencegah dan menanggulangi Kejadian Keamanan Nuklir berdasarkan hasil Kajian Kerawanan. (5) Pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik harus bersinergi dengan sistem keselamatan dan sistem garda-aman.

Pasal 5

(1) Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dalam bentuk dokumen rencana Proteksi Fisik. (2) Dokumen rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian tentang: a. pendahuluan; b. Kajian Kerawanan; c. organisasi Sistem Proteksi Fisik; d. desain dan pembagian daerah Proteksi Fisik; e. sistem Deteksi; f. sistem Penundaan; g. sistem Respons; h. sistem pendukung; i. perawatan dan uji fungsi; j. Budaya Keamanan; k. kerahasiaan informasi; l. evaluasi Sistem Proteksi Fisik; dan m. Dokumentasi. (3) Format dan isi rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Penetapan Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mengacu pada Ancaman Dasar Desain. (2) Penetapan Ancaman Dasar Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. (3) Ancaman Dasar Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan antara lain: a. ancaman orang dalam; b. ancaman siber; c. ancaman udara; d. serangan jarak jauh dari darat, laut, dan/atau udara; e. Sabotase; f. pencurian; dan g. penyerangan bersenjata secara terbuka.

Pasal 7

(1) Pemegang Izin melaksanakan Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dimulai dari pemantauan tapak sebelum konstruksi dengan mengacu pada Ancaman Dasar Desain. (2) Hasil Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam dokumen Kajian Kerawanan. (3) Dokumen Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa ringkasan tercantum dalam dokumen rencana Proteksi Fisik. (4) Dalam menyusun dokumen Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang Izin berkoordinasi dengan instansi terkait. (5) Penyusunan dokumen Kajian Kerawanan dilakukan dengan mengidentifikasi: a. Bahan Nuklir yang rentan terhadap pemindahan secara tidak sah; b. Bahan Nuklir dan bagian Instalasi Nuklir yang rentan terhadap potensi Sabotase; c. pelaku, analisis target dan ancaman yang mengacu pada Ancaman Dasar Desain; dan d. skenario ancaman. (6) Format dan isi Kajian Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

(1) Untuk melaksanakan Sistem Proteksi Fisik, Pemegang Izin harus membentuk organisasi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c. (2) Organisasi Sistem Proteksi Fisik paling sedikit terdiri atas: a. pejabat penanggung jawab; b. manajer keamanan; dan c. petugas Proteksi Fisik. (3) Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. penjaga; b. penilai; dan c. tim teknis. (4) Pejabat penanggung jawab, manajer keamanan, dan petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi: a. kualifikasi dan kompetensi; b. tingkat keterpercayaan (trustworthiness); c. integritas kerja; dan d. kemampuan fisik.

Pasal 9

Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bertanggung jawab untuk: a. menjamin penerapan Sistem Proteksi Fisik; b. menyediakan sumber daya Sistem Proteksi Fisik yang diperlukan; c. melaporkan kepada Kepala Badan dan instansi terkait lainnya apabila terjadi: 1. Sabotase, 2. pemindahan secara tidak sah, 3. kejadian dalam pengangkutan Bahan Nuklir, atau 4. setiap perubahan di Instalasi Nuklir atau Bahan Nuklir, yang dapat memengaruhi penerapan Sistem Proteksi Fisik.

Pasal 10

(1) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan pejabat yang ditunjuk Pemegang Izin sebagai pejabat yang memiliki kewenangan sumber daya dan bertanggung jawab pada tapak atau Instalasi Nuklir. (2) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk: a. menyusun mekanisme untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia mengenai Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir; b. memberikan pelatihan terhadap petugas Proteksi Fisik; c. menentukan pembagian daerah untuk tindakan Proteksi Fisik; d. melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sistem Proteksi Fisik baik secara berkala maupun bila terjadi perubahan Kajian Kerawanan; e. menyusun Rencana Kontinjensi untuk mengantisipasi pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir dan Sabotase terhadap Instalasi Nuklir atau Bahan Nuklir; f. melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan kegiatan Proteksi Fisik; g. memastikan efektivitas penerapan Sistem Proteksi Fisik dengan memberikan prioritas terhadap Budaya Keamanan; dan h. mengidentifikasi sistem keamanan siber yang digunakan dan potensi serangan siber.

Pasal 11

(1) Manajer keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang meliputi: a. pendidikan paling rendah diploma tiga; b. pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun dalam bidang pengamanan nuklir; c. telah mengikuti pelatihan yang memuat materi desain dan evaluasi Sistem Proteksi Fisik yang dibuktikan dengan sertifikat; dan d. telah mengikuti pelatihan keamanan gada utama atau manajemen keamanan yang dibuktikan dengan sertifikat. (2) Penjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang meliputi: a. pendidikan paling rendah sekolah menengah atas; dan b. telah mengikuti: 1. pelatihan dasar pengamanan atau gada pratama yang dibuktikan dengan sertifikat untuk penjaga; 2. pelatihan dasar yang memuat proteksi radiasi, Proteksi Fisik, dan Rencana Kontinjensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan; dan 3. pelatihan penyelia keamanan atau gada madya yang dibuktikan dengan sertifikat khusus untuk komandan regu; dan c. telah lulus ujian bagi penjaga daerah terproteksi yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dari Kepala Badan. (3) Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang meliputi: a. pendidikan paling rendah diploma tiga atau pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai petugas Proteksi Fisik ; dan b. telah mengikuti pelatihan yang memuat materi: 1. pengoperasian peralatan pemantau Proteksi Fisik; 2. Proteksi Fisik; dan 3. Rencana Kontinjensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan. c. telah lulus ujian bagi penilai yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dari Kepala Badan

Pasal 12

Manajer keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b bertanggung jawab untuk: a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik; b. mendesain, mengembangkan, dan mengevaluasi Sistem Proteksi Fisik; c. membuat laporan pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik kepada Pemegang Izin; d. berkoordinasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan pihak lain yang terlibat dalam kontinjensi; e. menyusun dan melaksanakan prosedur Sistem Proteksi Fisik; f. melaksanakan Penilaian Sistem Proteksi Fisik; g. melaksanakan pengambilan tindakan perbaikan yang tepat terhadap semua ketidaksesuaian yang teridentifikasi; h. memastikan ketersediaan peralatan; i. mengembangkan prosedur perubahan dalam peralatan dan/atau pencegahan terulangnya kegagalan peralatan atau kesalahan; dan j. melakukan Penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penjaga, penilai, dan tim teknis.

Pasal 13

Penjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a bertanggung jawab untuk: a. melaksanakan penjagaan fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu; b. melaksanakan patroli secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; c. melaksanakan pemantauan dan Penilaian; d. melaksanakan pengawalan terhadap seseorang yang memasuki Daerah Terproteksi dan/atau Daerah Dalam; e. melaksanakan pengawalan selama pengangkutan Bahan Nuklir; f. melaksanakan pengendalian akses termasuk menerima atau menolak orang, barang, dan kendaraan untuk masuk ke Instalasi Nuklir; g. mengamankan tempat kejadian perkara; h. melaksanakan tindakan Respons awal; i. membuat laporan kegiatan kepada manajer keamanan; j. memeriksa dan mengawasi lalu lintas orang, barang, dan kendaraan di Daerah Terproteksi dan/atau Daerah Dalam; k. menangkap dan melakukan investigasi pada orang yang diduga dapat mengancam Keamanan Nuklir Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir di area tapak Instalasi Nuklir; dan/atau l. melakukan kegiatan pengumpulan informasi ancaman di Instalasi Nuklir.

Pasal 14

Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b bertanggung jawab untuk: a. mengoperasikan Stasiun Alarm Pusat; b. menjaga komunikasi dengan penjaga dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; c. melakukan pengamatan terhadap sistem Deteksi secara terus menerus; d. melakukan Penilaian hasil Deteksi selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu; e. melakukan Penilaian terhadap hasil Deteksi secara berkala sebelum pemusnahan; f. meminta bantuan kepada penjaga dan/atau Satuan Perespons Keamanan Nuklir apabila terjadi Kejadian Keamanan Nuklir; g. melaporkan hasil pengamatan kepada manajer keamanan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; h. mendokumentasikan identitas orang yang dicurigai; dan i. merekomendasikan penggantian alat pemantau Proteksi Fisik yang sudah tidak layak pakai.

Pasal 15

Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: a. melakukan pemasangan dan peningkatan (upgrading) peralatan Sistem Proteksi Fisik; b. melakukan perawatan, uji fungsi, dan perbaikan peralatan Sistem Proteksi Fisik; c. mengevaluasi penggunaan peralatan Sistem Proteksi Fisik; dan d. memberikan informasi kondisi dan masukan terkait perbaikan atau peningkatan (upgrading) peralatan Sistem Proteksi Fisik kepada manajer keamanan.

Pasal 16

Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c harus berkoordinasi dengan petugas proteksi radiasi, pengurus inventori Bahan Nuklir, dan pengawas inventori Bahan Nuklir dalam melakukan Deteksi dan kontinjensi.

Pasal 17

(1) Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c harus memiliki tingkat keterpercayaan yang memadai. (2) Penilaian tingkat keterpercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan dokumen; b. wawancara; c. tes psikologi; d. survei lingkungan tempat tinggal atau lingkungan kerja; e. pengamatan perilaku selama bekerja; dan f. pengamatan perilaku melalui media sosial. (3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. kartu identitas, berupa KTP dan/atau Paspor; b. kartu keluarga; c. akta kelahiran atau sejenisnya; d. surat keterangan catatan kepolisian; e. surat keterangan dari tempat bekerja terdahulu, apabila sebelumnya pernah bekerja; dan f. daftar riwayat hidup. (4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap pegawai baru. (5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pengalaman kerja; b. kondisi keuangan; c. latar belakang dan kondisi keluarga; dan d. keikutsertaan dalam organisasi kemasyarakatan dan/atau organisasi politik. (6) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh lembaga yang kompeten dan terlatih, secara berkala atau sewaktu-waktu terhadap petugas Proteksi Fisik sesuai dengan tingkat kewenangan dan akses petugas Proteksi Fisik.

Pasal 18

Penilaian tingkat keterpercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b juga dilakukan terhadap seluruh pekerja berdasarkan kajian akses, wewenang, dan pengetahuan dan terhadap pengunjung.

Pasal 19

(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN dan mendesain daerah Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d berdasarkan klasifikasi Bahan Nuklir yang dimanfaatkan dan kategori potensi bahaya radiologik di Instalasi Nuklir dan selama pengangkutan. (2) Klasifikasi Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bahan Nuklir golongan I; b. Bahan Nuklir golongan II; c. Bahan Nuklir golongan III; dan d. Bahan Nuklir golongan IV. (3) Kategori potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kategori I; b. kategori II; c. kategori III; dan d. kategori IV. (4) Daerah Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Daerah Dalam; b. Daerah Vital; c. Daerah Terproteksi; dan d. Daerah Akses Terbatas. (5) Klasifikasi Bahan Nuklir dan kategori potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 20

(1) Pemegang Izin harus menyediakan sistem Deteksi dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e. (2) Sistem Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi peralatan Deteksi dan kendali akses.

Pasal 21

(1) Peralatan Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi: a. peralatan pemantauan meliputi sensor dan antarmuka dengan penilai; b. peralatan alarm; c. sistem pencahayaan; d. sistem penampil (display); e. sistem komunikasi; f. Stasiun Alarm Pusat; g. stasiun alarm cadangan; h. catu daya listrik; i. sistem garda-aman; j. peralatan Deteksi logam; k. peralatan Deteksi bahan peledak; dan/atau l. peralatan Deteksi radiasi. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan persyaratan daerah Proteksi Fisik. (3) sistem garda-aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i termasuk pelaksanaan inventori Bahan Nuklir.

Pasal 22

(1) Kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi: a. kendali akses untuk personel, barang, kendaraan, dan informasi; b. sarana teknis dan prosedur untuk mencegah terjadinya manipulasi dan/atau pemalsuan akses; c. pembatasan akses untuk memperoleh data dan informasi yang sensitif atau rahasia; d. pembatasan penggunaan pesawat tanpa awak (drone) di tapak; dan e. pengaturan kewenangan dan penanggung jawab data dan informasi. (2) Kendali akses dapat berupa peralatan teknis antara lain kunci, kunci terkomputerisasi, dan sistem komputerisasi kendali akses.

Pasal 23

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan oleh penilai terhadap: a. terjadinya alarm; b. manipulasi atau perusakan; dan c. hasil Deteksi lainnya.

Pasal 24

Pemegang Izin harus menyediakan sistem Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f berupa Penghalang Fisik yang harus dilengkapi dengan peralatan kendali akses.

Pasal 25

(1) Penghalang Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus memiliki karakteristik: a. mampu memberikan waktu yang cukup bagi penjaga dan/atau Satuan Perespons Keamanan Nuklir untuk melakukan interupsi; b. mampu menghambat kendaraan; dan c. mampu menahan serangan terbuka. (2) Penghalang Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perimeter harus didukung daerah kosong yang bebas pandang dan dilengkapi dengan pencahayaan yang cukup.

Pasal 26

(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN sistem Respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g sebagai upaya untuk: a. menanggulangi upaya pencurian data dan informasi sensitif; b. menanggulangi pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir; c. mencari, menemukan dan mengembalikan Bahan Nuklir yang hilang; d. menanggulangi Sabotase; e. meminimalkan konsekuensi lepasan zat radioaktif; f. mencegah kerusakan Instalasi Nuklir lebih lanjut; g. mengamankan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir; dan h. melindungi personel dalam kondisi kontinjensi. (2) Sistem Respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menanggulangi setiap ancaman yang tercantum dalam Kajian Kerawanan.

Pasal 27

(1) Dalam kondisi tertentu, selain penjaga, Pemegang Izin harus menyediakan Satuan Perespons Keamanan Nuklir di lokasi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terdapat Bahan Nuklir Golongan I di Instalasi Nuklir; b. pengawalan pengangkutan Bahan Nuklir golongan I atau golongan II; dan/atau c. adanya ancaman sesuai Kajian Kerawanan. (3) Dalam penyediaan Satuan Perespons Keamanan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus berkoordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA dan/atau Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 28

(1) Pemegang Izin harus menyediakan peralatan Respons untuk penjaga. (2) Jenis dan jumlah peralatan Respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan adanya ancaman yang tercantum dalam Kajian Kerawanan.

Pasal 29

(1) Dalam melaksanakan Respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pemegang Izin harus menyusun dan MENETAPKAN Rencana Kontinjensi. (2) Rencana Kontinjensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengantisipasi Kejadian Keamanan Nuklir yang meliputi: a. Bahan Nuklir yang hilang; b. pemindahan secara tidak sah; c. Sabotase; d. ancaman orang dalam; e. akses tidak sah ke dalam fasilitas; f. ancaman dari pihak luar; g. serangan jarak jauh; h. serangan udara; i. serangan dari perairan; j. serangan siber; k. penyebaran informasi yang bersifat sensitif; dan l. kejadian di luar kebiasaan pada sistem garda- aman. (3) Rencana Kontinjensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. target dan ancaman, serta deskripsi skenario ancaman; b. sumber daya; c. peran dan tanggung jawab; d. kriteria untuk memulai Rencana Kontinjensi dan rencana respons; e. Satuan Perespons Keamanan Nuklir; f. komando, kendali dan komunikasi; g. pelatihan dan evaluasi Rencana Kontinjensi; dan h. Dokumentasi. (4) Rencana Kontinjensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disinergikan dengan program kesiapsiagaan nuklir. (5) Format dan isi Rencana Kontinjensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 30

(1) Pemegang Izin harus melaporkan setiap Kejadian Keamanan Nuklir secara lisan dan tertulis kepada Kepala Badan. (2) Laporan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) jam sejak terjadinya Kejadian Keamanan Nuklir secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak terjadinya Kejadian Keamanan Nuklir; (4) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 31 (1) Pemegang Izin harus melakukan analisis Kejadian Keamanan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan menyampaikan hasil analisis kepada Kepala Badan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya Kejadian Keamanan Nuklir. (2) Analisis Kejadian Keamanan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. deskripsi lengkap Kejadian Keamanan Nuklir yang meliputi penyebab kejadian, urutan kejadian, evaluasi Sistem Proteksi Fisik; b. akar masalah; c. tindakan korektif yang akan atau telah dilaksanakan; dan d. upaya pencegahan kejadian yang berulang.

Pasal 32

(1) Pemegang Izin harus menyelenggarakan pelatihan dan gladi kontinjensi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Penyelenggaraan pelatihan dan gladi kontinjensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Satuan Perespons Keamanan Nuklir. (3) Materi pelatihan kontinjensi paling sedikit memuat: a. proteksi radiasi; b. pengenalan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir; c. Sistem Proteksi Fisik; dan d. Rencana Kontinjensi. (4) Materi gladi kontinjensi paling sedikit memuat: a. target, ancaman, dan skenario Kejadian Keamanan Nuklir; b. peran dan tanggung jawab; c. komunikasi; d. deskripsi tindakan dalam setiap Kejadian Keamanan Nuklir; e. dokumentasi dan pelaporan; dan f. praktik pelaksanaan Rencana Kontinjensi. (5) Rencana, pelaksanaan dan hasil pelatihan dan/atau gladi kontinjensi harus disampaikan kepada Kepala Badan.

Pasal 33

(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN dan melaksanakan sistem komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (e) melalui penyediaan: a. Stasiun Alarm Pusat yang digunakan untuk pemantauan dan Penilaian alarm; b. jalur komunikasi antara peralatan alarm dan Stasiun Alarm Pusat; c. jalur komunikasi penilai dengan penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan manajemen fasilitas dengan interval waktu yang dijadwalkan; d. sistem transmisi khusus, redundan, aman, dan beragam untuk komunikasi suara dua arah antara Stasiun Alarm Pusat dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; e. evaluasi upaya administratif dan teknis, termasuk uji sistem komunikasi; f. upaya keamanan untuk komunikasi dua arah antara Stasiun Alarm Pusat dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; dan g. personel terkualifikasi yang ditempatkan pada Stasiun Alarm Pusat untuk: 1. pemantauan dan Penilaian alarm; 2. inisiasi Respons; dan 3. komunikasi dengan penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan manajemen fasilitas. (2) Stasiun Alarm Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jalur komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan catu daya tidak terputus dan dilindungi dari perusakan, pemantauan yang tidak sah, manipulasi, dan pemalsuan.

Pasal 34

Pemegang Izin harus menyediakan sistem pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, berupa peralatan catu daya darurat yang penting bagi Sistem Proteksi Fisik, yang meliputi: a. generator set; dan/atau b. catu daya tidak terputus (uninterruptible power supply).

Pasal 35

(1) Pemegang Izin harus melakukan perawatan dan uji fungsi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i. (2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan untuk semua sistem dan peralatan Proteksi Fisik. (3) Jangka waktu perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan spesifikasi sistem dan peralatan Sistem Proteksi Fisik. (4) Pelaksanaan perawatan Sistem Proteksi Fisik harus disusun dalam bentuk laporan pelaksanaan perawatan Sistem Proteksi Fisik. (5) Uji fungsi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum dan setelah Bahan Nuklir sampai di tapak. (6) Uji fungsi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi, termasuk pelatihan dan kesiapan penjaga dan/atau Satuan Perespons Keamanan Nuklir. (7) Pelaksanaan uji fungsi Sistem Proteksi Fisik harus disusun dalam bentuk laporan pelaksanaan uji fungsi pada saat komisioning untuk dinilai dan diverifikasi.

Pasal 36

(1) Pemegang Izin harus membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keamanan kepada seluruh kegiatan organisasi. (2) Dalam membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keamanan, Pemegang Izin MENETAPKAN: a. upaya yang dilakukan untuk memastikan terciptanya Budaya Keamanan di lingkungan Instalasi Nuklir; b. komitmen pengembangan Budaya Keamanan; c. penanggung jawab pengembangan atau pembina Budaya Keamanan; dan d. parameter atau kriteria Penilaian Budaya Keamanan.

Pasal 37

(1) Pemegang Izin harus melakukan Penilaian Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (2) Penilaian Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Budaya Keamanan harus menjadi bagian dari sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

Pasal 38

(1) Pemegang Izin harus menjaga kerahasiaan informasi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k. (2) Dalam menjaga kerahasiaan informasi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang Izin harus menyusun mekanisme untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia terkait Sistem Proteksi Fisik.

Pasal 39

Pemegang Izin harus memberikan akses kepada Kepala Badan untuk memperoleh informasi Sistem Proteksi Fisik dan sistem garda-aman.

Pasal 40

(1) Pemegang Izin harus melakukan evaluasi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l. (2) Pemegang Izin harus menyusun dan MENETAPKAN prosedur untuk evaluasi dan tindakan korektif untuk meningkatkan secara berkelanjutan termasuk pengujian kinerja. (3) Evaluasi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal terdapat perubahan ancaman dari hasil Kajian Kerawanan, dan/atau setiap terjadi Kejadian Keamanan Nuklir, Pemegang Izin harus segera melakukan evaluasi Sistem Proteksi Fisik. (5) Hasil evaluasi harus dilaporkan segera kepada Kepala Badan paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Maret pada tahun berikutnya. (6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menunjukkan kelemahan Sistem Proteksi Fisik, Pemegang Izin harus melakukan tindakan korektif segera.

Pasal 41

(1) Dalam hal tindakan korektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) menyebabkan perlunya perubahan Sistem Proteksi Fisik, Pemegang Izin harus melakukan perubahan dokumen rencana Proteksi Fisik. (2) Perubahan dokumen rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk mendapatkan persetujuan. (3) Pelaksanaan perubahan Sistem Proteksi Fisik harus sesuai dengan dokumen rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapatkan persetujuan. (4) Setelah dilakukan pelaksanaan perubahan Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin harus melaksanakan uji fungsi untuk memastikan tujuan perubahan Sistem Proteksi Fisik tercapai.

Pasal 42

(1) Bahan Nuklir harus ditempatkan dalam daerah Proteksi Fisik sesuai dengan klasifikasi Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (2) Pemegang Izin harus menyediakan petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan sistem dalam dokumen rencana Proteksi Fisik. (3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. sistem Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; b. sistem Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan c. sistem Respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

Pasal 43

(1) Bahan Nuklir golongan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d harus disimpan atau digunakan di daerah yang memiliki paling sedikit kendali akses dan terpantau. (2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan IV harus memiliki paling sedikit 1 (satu) penjaga. (3) Penjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan patroli dan Penilaian terhadap hasil Deteksi secara berkala. Bagian Ketiga Persyaratan Sistem Proteksi Fisik untuk Bahan Nuklir Golongan III

Pasal 44

(1) Bahan Nuklir golongan III harus disimpan atau digunakan di dalam Daerah Akses Terbatas. (2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan III harus memiliki paling sedikit 4 (empat) petugas Proteksi Fisik setiap pergantian sif.

Pasal 45

Persyaratan fasilitas untuk Daerah Akses Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf d meliputi: a. Penghalang Fisik perimeter dengan memperhitungkan waktu untuk melakukan Penundaan; b. daerah yang bebas pandang dan dilengkapi dengan sistem pencahayaan yang mampu mendukung Penilaian sistem Deteksi pada kedua sisi Penghalang Fisik perimeter; c. Penghalang Fisik penyimpanan Bahan Nuklir yang mampu menahan atau menunda setiap upaya pencurian atau penyusupan dengan ketentuan: 1. memiliki akses yang terkunci dan terpantau; dan 2. dilengkapi sistem Deteksi untuk penempatan Bahan Nuklir. d. Penyediaan Stasiun Alarm Pusat dan dilaksanakan Penilaian selama 24 jam setiap hari.

Pasal 46

(1) Bahan Nuklir golongan II harus disimpan atau digunakan di dalam Daerah Terproteksi. (2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan II harus memiliki paling sedikit 6 (enam) petugas Proteksi Fisik setiap pergantian sif.

Pasal 47

Persyaratan fasilitas untuk Daerah Terproteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf c antara lain: a. berada di dalam Daerah Akses Terbatas; b. perimeter Daerah Terproteksi dilengkapi dengan sistem Deteksi Penyusupan yang mampu: 1. mendeteksi penyusup dan memicu alarm; dan 2. menampilkan sumber dan lokasi pemicu terjadinya alarm; c. pembatasan jumlah titik akses pada Daerah Terproteksi; d. titik akses dilengkapi dengan sistem Deteksi yang meliputi Deteksi Penyusupan, Deteksi bahan berbahaya, Deteksi radiasi, dan sistem tunda; e. kendali akses personel sebagai berikut: 1. akses hanya diberikan kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi; 2. akses tanpa pengawalan hanya diberikan kepada personel yang telah memiliki tingkat keterpercayaan; 3. akses dengan pengawalan terhadap personel yang belum memiliki tingkat keterpercayaan; f. pembatasan akses kendaraan bermotor ke dalam Daerah Terproteksi; g. penyediaan penghalang atau hambatan kendaraan yang dipasang pada jarak yang tepat untuk mencegah penetrasi kendaraan darat antara akses Daerah Terproteksi dengan ruangan penyimpanan Bahan Nuklir; h. Penghalang Fisik penyimpanan Bahan Nuklir harus mampu menahan setiap upaya pencurian dan Sabotase termasuk penggunaan bahan peledak dengan ketentuan: 1. memiliki akses yang terkunci dan terpantau; dan 2. dilengkapi sistem Deteksi untuk penempatan Bahan Nuklir atau target Sabotase; dan i. penyediaan Stasiun Alarm Pusat dan dilaksanakan penjagaan paling sedikit 2 (dua) orang penilai selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari. Bagian Kelima Persyaratan Sistem Proteksi Fisik untuk Bahan Nuklir Golongan I

Pasal 48

(1) Bahan Nuklir golongan I harus disimpan atau digunakan di Daerah Dalam. (2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan I harus memiliki petugas Proteksi Fisik setiap pergantian sif sesuai dengan hasil Kajian Kerawanan. (3) Petugas penjagaan dan patroli harus dilengkapi dengan senjata api.

Pasal 49

Persyaratan fasilitas untuk Daerah Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a antara lain: a. berada di dalam Daerah Terproteksi; b. perimeter Daerah Dalam harus dilengkapi dengan sistem tunda aktif dan Deteksi Penyusupan yang mampu: 1. mendeteksi penyusup dan memicu alarm; 2. menampilkan sumber dan lokasi pemicu alarm; dan 3. memberikan pengenalan terhadap personel yang masuk ke Daerah Dalam; c. titik akses ke Daerah Dalam hanya satu; d. titik akses dilengkapi dengan sistem Deteksi dan tunda aktif dan sistem Deteksi radiasi; e. kendali akses personel sebagai berikut: 1. akses hanya diberikan kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi; 2. akses tanpa pengawalan hanya diberikan kepada personel yang telah memiliki tingkat keterpercayaan; 3. akses dengan pengawalan terhadap personel yang belum memiliki tingkat keterpercayaan; f. akses ke Daerah Dalam menerapkan paling sedikit 2 (dua) orang yang terpercaya; g. akses kendaraan dibatasi hanya untuk keperluan pengangkutan Bahan Nuklir atau perawatan sistem Instalasi Nuklir; h. ruangan kokoh yang mampu menahan setiap upaya serangan menggunakan kendaraan darat dan bahan peledak dengan ketentuan: 1. memiliki akses yang terkunci dan terpantau; dan 2. dilengkapi sistem Deteksi dan penghalang aktif untuk penempatan Bahan Nuklir atau target Sabotase; dan i. penyediaan Stasiun Alarm Pusat dan stasiun alarm cadangan, serta dilaksanakan penjagaan paling sedikit oleh 2 (dua) orang penilai selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.

Pasal 50

(1) Pemegang izin harus melindungi Bahan Nuklir dari pemindahan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Pemindahan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bahan Nuklir hilang; dan/atau b. Bahan Nuklir dicuri. (3) Dalam hal terjadi pemindahan secara tidak sah, Pemegang Izin harus melaksanakan inventori fisik darurat dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak peristiwa diketahui.

Pasal 51

(1) Dalam hal Bahan Nuklir hilang dan/atau dicuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Pemegang Izin harus melakukan upaya untuk mencari dan menemukan kembali serta mengamankan Bahan Nuklir. (2) Upaya penemuan dan pengamanan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Kontinjensi. (3) Dalam hal Bahan Nuklir tidak dapat ditemukan kembali, Pemegang Izin wajib menyampaikan laporan upaya penemuan Bahan Nuklir kepada Kepala dan divalidasi oleh Satuan Perespons Keamanan Nuklir.

Pasal 52

(1) Pemegang Izin harus melindungi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir dari Sabotase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Dalam melindungi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir dari Sabotase, Pemegang Izin harus menentukan Daerah Vital berdasarkan potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).

Pasal 53

(1) Daerah Vital yang memiliki potensi bahaya radiologik kategori III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c harus berada paling sedikit di Daerah Akses Terbatas. (2) Desain Daerah Vital yang memiliki potensi bahaya radiologik kategori III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memiliki pintu masuk dan keluar dalam jumlah yang sangat terbatas; b. memberikan Penundaan penyusupan; dan c. memasang sistem Deteksi apabila tidak dijaga. (3) Daerah Vital yang memiliki potensi bahaya radiologik kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b harus ditempatkan dalam Daerah Terproteksi. (4) Desain Daerah Vital yang memiliki potensi bahaya radiologik kategori II mengikuti desain Daerah Vital yang memiliki potensi bahaya radiologik kategori III sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Daerah Vital yang memiliki potensi bahaya radiologik kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a harus berada dalam Daerah Terproteksi. (6) Daerah Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi persyaratan Daerah Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Pasal 54

(1) Pemegang Izin dalam melaksanakan sistem keamanan siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h bertanggung jawab untuk: a. MENETAPKAN dan merawat sistem keamanan siber untuk mencegah dan menanggulangi ancaman siber; b. membagi tingkat keamanan siber dalam penggunaan di fasilitas; c. membuat prosedur pencegahan serangan siber paling sedikit: 1. prosedur pemindahan data; dan 2. pembatasan perangkat keras dan perangkat lunak pemindahan data; d. mendeteksi penggunaan aplikasi dan prosedur Deteksi adanya serangan; dan/atau e. menjelaskan mekanisme respon tim siber dalam menanggulangi terjadinya serangan siber. (2) Sistem keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi; b. proteksi; c. Deteksi; d. Respons; dan e. pemulihan. (3) Sistem keamanan siber harus diuji fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan siber diatur dalam peraturan badan tersendiri.

Pasal 55

(1) Pemegang Izin harus menyusun dan menerapkan tata laksana Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam bentuk prosedur. (2) Penyusunan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan klasifikasi Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan daerah Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).

Pasal 56

Pemegang Izin yang memiliki Bahan Nuklir golongan IV harus menyusun prosedur pemeriksaan untuk penggunaan dan pembatasan akses terhadap Bahan Nuklir.

Pasal 57

Pemegang Izin yang memiliki Bahan Nuklir golongan III, golongan II, dan golongan I harus menyusun, MENETAPKAN, dan melaksanakan prosedur yang meliputi: a. prosedur akses yang memuat: 1. perlindungan kendali akses terhadap manipulasi atau pemalsuan; 2. ketentuan mengenai: a) penanggung jawab dan penguasaan pengambilan dan pengembalian kunci untuk memperkecil adanya pembuatan duplikat; dan b) penggantian alat pengunci, kunci atau pengubahan kombinasinya apabila terdeteksi adanya ancaman; 3. perlindungan dan pemeriksaan terhadap semua kunci, kata sandi kunci dan peralatan yang digunakan untuk kendali akses; 4. pembatasan akses ke Daerah Terproteksi tanpa pengawalan dan pemberian akses hanya kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi dan keterpercayaan yang telah ditentukan sebelumnya; 5. pembatasan akses ke Daerah Dalam tanpa pengawalan dan pemberian akses hanya kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi dan keterpercayaan yang telah ditentukan sebelumnya; dan 6. ketentuan penerapan aturan 2 (dua) orang. b. prosedur Penilaian terhadap hasil peralatan Deteksi termasuk tindakan penanganan peristiwa Keamanan Nuklir; c. prosedur penanganan, pemindahan dan pelaporan Bahan Nuklir; d. prosedur verifikasi dan rekaman identitas setiap orang termasuk tamu, pekerja perbaikan, perawatan atau pekerja bangunan; e. prosedur pemeriksaan dan Penilaian setiap orang, barang, dan kendaraan; f. prosedur distribusi informasi dan komunikasi antara penjaga, penilai, manajemen dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; g. prosedur pengarsipan hasil rekaman pada sistem Deteksi; h. prosedur keamanan siber; i. prosedur Penilaian tingkat keandalan; dan j. prosedur Penilaian tingkat keterpercayaan.

Pasal 58

(1) Pemegang izin harus menyusun, MENETAPKAN, menerapkan, dan mengevaluasi Sistem Proteksi Fisik untuk pengangkutan Bahan Nuklir. (2) Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen rencana Proteksi Fisik. (3) Dokumen rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat uraian yang meliputi: a. pemberitahuan pendahuluan kepada Penerima; b. pemilihan moda pengangkutan; c. identifikasi rute pengangkutan dan analisis potensi ancaman; d. tempat pemberhentian dan transit; e. ketentuan tentang perpindahtanganan; f. identifikasi personel Pengangkut; g. pemeriksaan kendaraan angkut; h. sistem komunikasi pengamanan; i. penjaga atau petugas Keamanan Nuklir; j. peralatan pelacak; k. ketentuan penggunaan kunci dan segel; l. tindakan setelah pengiriman; m. Rencana Kontinjensi pengangkutan; n. koordinasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; dan/atau o. prosedur pelaporan baik dalam kondisi rutin maupun kondisi darurat. (4) Format dan isi rencana Proteksi Fisik untuk pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 59

(1) Pemegang Izin harus menentukan jumlah keseluruhan Bahan Nuklir dengan jenis yang sama dalam satu alat angkut sebelum melakukan pengiriman. (2) Apabila dalam satu alat angkut terdapat Bahan Nuklir dengan jenis yang berbeda, perhitungan harus dilakukan untuk menentukan klasifikasi Bahan Nuklir yang akan dikirim. (3) Metode perhitungan untuk menentukan klasifikasi Bahan Nuklir tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 60

(1) Sebelum pengangkutan Bahan Nuklir, Pemegang Izin harus mengajukan permohonan persetujuan pengiriman dengan melampirkan dokumen Rencana Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) kepada Kepala Badan. (2) Tata cara untuk memperoleh persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

(1) Pengangkutan Bahan Nuklir dilaksanakan dengan menggunakan moda pengangkutan: a. darat; b. perairan; dan c. udara. (2) Moda pengangkutan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. moda pengangkutan melalui jalan raya; dan b. moda pengangkutan dengan kereta api.

Pasal 62

Dalam pengiriman Bahan Nuklir internasional, Pengirim harus memenuhi ketentuan Sistem Proteksi Fisik yang berlaku di: a. negara Pengirim; b. negara Penerima; dan c. negara tujuan transit, dilalui dan/atau singgah.

Pasal 63

(1) Pengirim harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pengangkutan kepada Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a. (2) Selain disampaikan kepada Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengirim juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Badan. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berisi: a. moda pengangkutan; b. Bahan Nuklir; c. perkiraan waktu kedatangan; dan d. tempat serah terima apabila serah terima dilakukan di suatu tempat sebelum tujuan akhir. (4) Penyampaian pemberitahuan harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan pengiriman.

Pasal 64

(1) Pengirim dalam melaksanakan pengangkutan Bahan Nuklir golongan III harus melakukan pemilihan rute dengan mempertimbangkan faktor keamanan, khususnya daerah rawan bencana dan/atau rawan kerusuhan. (2) Selain mempertimbangkan faktor keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan rute juga memperhitungkan kemampuan Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan waktu yang diperlukan untuk mencapai lokasi pada rute yang dilalui. (3) Pemilihan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. rute utama; dan b. rute alternatif (4) Selain pemilihan rute sebagaiamana dimaksud pada ayat (3) pengirim harus membuat prosedur dalam mengantisipasi: a. lingkungan fisik yang tidak terduga; b. ancaman dari hasil Penilaian; dan c. perubahan pelaksanaan pengangkutan.

Pasal 65

(1) Pengangkutan Bahan Nuklir golongan III yang berupa Bungkusan Bahan Nuklir harus diangkut dengan: a. alat angkut; atau b. peti kemas, yang tertutup dan terkunci. (2) Pengirim harus melakukan pemeriksaan fisik terhadap kunci dan segel pada peti kemas atau ruangan khusus barang atau kompartemen sebelum melaksanakan pengiriman. (3) Bungkusan Bahan Nuklir dalam kontainer yang terkunci dan tersegel dengan berat lebih dari 2.000 Kg (dua ribu kilogram) dapat diangkut dalam alat angkut yang terbuka.

Pasal 66

(1) Pengirim atau Pengangkut harus melakukan pemeriksaan kendaraan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf g untuk memastikan tidak ada gangguan yang membahayakan keamanan pengiriman. (2) Pengirim atau Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan: a. setelah pemuatan dan sebelum dilaksanakan pengiriman; dan b. setiap transit, untuk memastikan efektivitas Sistem Proteksi Fisik baik pada alat angkut, kendaraan angkut, dan Bahan Nuklir. (3) Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Pengirim atau Pengangkut harus melakukan tindakan perbaikan untuk mempertahankan tingkat efektivitas Sistem Proteksi Fisik dalam pengiriman. (4) Dalam hal ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengancam efektivitas Sistem Proteksi Fisik, pengiriman harus dihentikan sampai dengan Pengirim atau Pengangkut melakukan tindakan perbaikan yang memberikan tingkat Proteksi Fisik yang efektif.

Pasal 67

(1) Pengirim harus menyediakan penjaga yang telah dilatih melakukan pengawalan dan penanganan terhadap Kejadian Keamanan Nuklir. (2) Penjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pengamatan secara terus menerus terhadap bungkusan Bahan Nuklir yang terkunci, termasuk saat transit. (3) Penjaga harus menyampaikan pemberitahuan ke Pusat Kendali Pengangkutan mengenai serah terima bungkusan. (4) Penyediaan penjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada Pengangkut sesuai perjanjian.

Pasal 68

(1) Pengirim harus menyediakan Pusat Kendali Pengangkutan untuk memastikan koordinasi dengan penjaga dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir selama pengangkutan. (2) Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di fasilitas atau di luar fasilitas. (3) Pusat Kendali Pengangkutan harus diberikan pengamanan sesuai dengan tingkat ancaman terkini. (4) Pusat Kendali Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan komunikasi secara lisan 2 (dua) arah dengan Pengangkut dan penjaga selama pelaksanaan pengangkutan. (5) Penjaga harus melaporkan ke Pusat Kendali Pengangkutan mengenai kedatangan bungkusan Bahan Nuklir di tempat tujuan akhir, di setiap tempat transit dan di tempat penyerahan bungkusan Bahan Nuklir.

Pasal 69

(1) Pengirim harus mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir di sepanjang rute yang dilalui untuk memudahkan permintaan bantuan. (2) Pengirim harus memastikan adanya bantuan dari Satuan Perespons Keamanan Nuklir yang terdekat dengan lokasi Kejadian Keamanan Nuklir.

Pasal 70

(1) Penjaga harus mampu berkomunikasi secara verbal dengan radio, telepon seluler dan/atau sistem satelit dengan Pusat Kendali Pengangkutan sehingga dapat memberi informasi rinci saat keadaan darurat. (2) Dalam hal terdapat indikasi ancaman, penjaga harus: a. memperbanyak komunikasi dengan Pusat Kendali Pengangkutan dan melaporkan kondisi terkini dan tindakan yang telah dilakukan; dan b. segera memberikan sinyal bahaya ke Pusat Kendali Pengangkutan bila terdapat Kejadian Keamanan Nuklir. (3) Dalam hal terjadi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusat Kendali Pengangkutan melakukan komunikasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir untuk melakukan tindakan.

Pasal 71

(1) Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui jalan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a meliputi: a. kelayakan kendaraan, pengemudi, dan personel lain yang terlibat dalam pengangkutan; b. kendaraan angkut disertai penjaga dan dilengkapi kunci pengaman dan sistem imobilisasi yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh pengemudi; dan c. kendaraan angkut harus didampingi paling sedikit: 1. kendaraan yang berisi penjaga dan petugas proteksi radiasi; dan 2. kendaraan yang berisi peralatan bongkar muat. (2) Sistem imobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memastikan kendaraan tidak dapat dioperasikan oleh orang yang tidak berwenang.

Pasal 72

Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b meliputi: a. pengiriman dapat dilakukan menggunakan kereta penumpang dengan gerbong tersendiri dan peti kemas yang dikunci dan disegel; b. pengiriman harus dikawal oleh penjaga dan petugas proteksi radiasi yang berada di gerbong khusus terdekat dengan gerbong Bahan Nuklir; c. penjaga yang berada dalam kereta api harus mampu berkomunikasi dengan masinis untuk mengantisipasi waktu tempuh dan penghentian kereta api yang tidak terjadwal; dan d. apabila yang dikirim merupakan bahan bakar nuklir, pengiriman harus dilakukan dengan kereta barang dalam gerbong tersendiri.

Pasal 73

Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b meliputi: a. pengiriman harus dilakukan dengan kapal barang; b. tiap pengangkutan Bahan Nuklir harus dikawal oleh penjaga dan petugas proteksi radiasi; dan c. bungkusan Bahan Nuklir harus ditempatkan dalam kontainer terkunci, tersegel, dan berada di ruangan yang aman.

Pasal 74

Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c, Bahan Nuklir harus diangkut dengan pesawat kargo dalam kompartemen atau peti kemas yang terkunci dan tersegel.

Pasal 75

(1) Pengangkut harus memastikan Bahan Nuklir telah diterima oleh Penerima di lokasi yang ditentukan dalam persetujuan pengiriman Bahan Nuklir. (2) Penerima harus memastikan keutuhan bungkusan, kunci, dan segel segera setelah Bahan Nuklir diterima sesuai dengan dokumen pengiriman. (3) Pengangkut melaporkan kepada Pengirim mengenai penerimaan Bahan Nuklir. (4) Penerima menyampaikan pemberitahuan kepada Pengirim dan Kepala Badan mengenai kedatangan Bahan Nuklir atau dalam hal Bahan Nuklir tidak datang sesuai jadwal.

Pasal 76

Ketentuan Proteksi Fisik dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 74, Pasal 75 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkutan Bahan Nuklir golongan II.

Pasal 77

(1) Penerima harus menyampaikan pemberitahuan kepada Pengirim mengenai kesiapan Penerima dalam melakukan pengamanan dan serah terima Bahan Nuklir. (2) Pengirim tidak boleh melaksanakan pengiriman barang sebelum menerima pemberitahuan kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 78

(1) Penjaga harus mampu berkomunikasi secara verbal dengan radio, telepon seluler dan/atau sistem satelit dengan Pusat Kendali Pengangkutan dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir sehingga dapat memberi informasi rinci pada saat terjadi keadaan darurat. (2) Dalam hal terdapat indikasi ancaman, penjaga harus: a. memperbanyak komunikasi dengan Pusat Kendali Pengangkutan dan melaporkan kondisi terkini dan tindakan yang telah dilakukan; dan b. segera memberikan sinyal bahaya ke Pusat Kendali Pengangkutan bila terdapat Kejadian Keamanan Nuklir. (3) Dalam hal terjadi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pusat Kendali Pengangkutan melakukan komunikasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir untuk melakukan tindakan.

Pasal 79

Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui jalan raya meliputi: a. kelayakan kendaraan, pengemudi, dan personel lain yang terkait dengan pengangkutan; b. kendaraan angkut disertai penjaga dan dilengkapi kunci pengaman, sistem pelacak dan sistem imobilisasi yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh pengemudi; c. kendaraan angkut harus didampingi paling sedikit oleh: 1. kendaraan yang berisi penjaga; 2. kendaraan angkut cadangan; 3. kendaraan yang berisi petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi dan peralatan bongkar muat; dan 4. kendaraan yang berisi Satuan Perespons Keamanan Nuklir.

Pasal 80

Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui kereta api meliputi: a. pengiriman dengan kereta barang dalam gerbong tersendiri; b. pengiriman dikawal penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi yang berada di gerbong khusus terdekat dengan gerbong Bahan Nuklir termasuk peralatan bongkar muat; dan c. penjaga yang ada dalam kereta api harus mampu berkomunikasi dengan masinis untuk mengantisipasi waktu tempuh dan penghentian kereta api tidak terjadwal.

Pasal 81

Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui perairan meliputi: a. pengiriman harus dilakukan dengan kapal barang; b. tiap pengangkutan harus dikawal oleh penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi; c. bungkusan Bahan Nuklir harus ditempatkan di ruangan yang aman dan kontainer yang dikunci atau disegel; dan d. peralatan bongkar muat yang ditempatkan dalam ruang terpisah dengan bungkusan Bahan Nuklir.

Pasal 82

Ketentuan Sistem Proteksi Fisik dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 75, Pasal 77 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkutan Bahan Nuklir golongan I.

Pasal 83

Dalam hal pengangkutan dilakukan dengan alat angkut yang terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Pengirim harus: a. melakukan penambahan penjaga; dan b. menyediakan mekanisme penguncian berganda yang hanya bisa dibuka dengan dua kunci yang berbeda yang dipegang oleh 2 (dua) orang yang berwenang.

Pasal 84

(1) Pengirim harus memastikan komunikasi antara penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan Pusat Kendali Pengangkutan dengan menggunakan peralatan komunikasi 2 (dua) arah yang redundan, bervariasi, dan aman. (2) Penjaga harus melaporkan secara berkala ke Pusat Kendali Pengangkutan selama pelaksanaan pengangkutan mengenai kedatangan bungkusan Bahan Nuklir di tempat tujuan, di setiap tempat persinggahan dan di tempat penyerahan bungkusan Bahan Nuklir.

Pasal 85

(1) Pengirim harus menyediakan Pusat Kendali Pengangkutan untuk pengangkutan yang melalui jalan raya, kereta api atau perairan untuk memantau posisi dan status keamanan terkini pengiriman Bahan Nuklir. (2) Pusat Kendali Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan pengamanan sehingga tetap dapat berfungsi meskipun terjadi ancaman. (3) Pada saat pelaksanaan pengiriman, Pusat Kendali Pengangkutan harus dilengkapi peralatan dan petugas Proteksi Fisik yang terkualifikasi dan terpercaya. (4) Pusat Kendali Pengangkutan harus selalu terhubung dengan sistem pelacak data transimisi otomatis yang terpasang pada bungkusan Bahan Nuklir untuk merekam dan segera mengidentifikasi apabila terjadi pemberhentian yang tidak terencana atau perubahan rute. (5) Pusat Kendali Pengangkutan harus mampu memutakhirkan perkembangan kondisi keamanan Bahan Nuklir selama pengangkutan.

Pasal 86

(1) Pengirim harus menyediakan penjaga atau Satuan Perespons Keamanan Nuklir untuk menangani Kejadian Keamanan Nuklir. (2) Penjaga harus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengamatan secara terus menerus terhadap bungkusan Bahan Nuklir atau kargo bungkusan Bahan Nuklir yang terkunci, termasuk saat pengangkutan berhenti. (3) Penjaga harus menyampaikan pemberitahuan ke Pusat Kendali Pengangkutan mengenai serah terima bungkusan. (4) Penjaga harus dipersenjatai dan dilatih melakukan pengawalan pengangkutan dan Respons awal serta dilengkapi dengan instruksi dan tanggung jawab yang jelas.

Pasal 87

Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui jalan raya meliputi: a. kelayakan kendaraan, pengemudi, dan personel lain yang terkait dengan angkutan; b. kendaraan angkut disertai penjaga dan dilengkapi kunci pengaman dan sistem imobilisasi yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh pengemudi; c. kendaraan angkut harus didampingi paling sedikit oleh: 1. kendaraan yang berisi penjaga; 2. kendaraan angkut cadangan; 3. kendaraan yang berisi peralatan bongkar muat; 4. kendaraan yang berisi petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi; 5. kendaraan yang berisi Satuan Perespons Keamanan Nuklir; dan 6. kendaraan pemantau situasi ancaman.

Pasal 88

Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui kereta api meliputi: a. pengiriman dilakukan dengan kereta barang dalam gerbong tersendiri; b. pengiriman dikawal penjaga yang dipersenjatai, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi yang ada di gerbong khusus terdekat dengan gerbong Bahan Nuklir; dan c. penjaga yang berada dalam kereta api harus mampu berkomunikasi dengan masinis untuk mengantisipasi waktu tempuh dan penghentian kereta api yang tidak terjadwal.

Pasal 89

Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui perairan meliputi: a. pengiriman harus dilakukan dengan kapal barang yang digunakan khusus untuk pengangkutan Bahan Nuklir; b. tiap pengangkutan harus dikawal oleh penjaga yang dipersenjatai dan petugas proteksi radiasi; c. Bungkusan Bahan Nuklir harus ditempatkan di ruangan yang aman dan kontainer yang dikunci atau disegel; dan d. kapal Pengangkut didampingi paling sedikit 1 (satu) kapal pengawal dari Satuan Perespons Keamanan Nuklir.

Pasal 90

Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui udara dilakukan dengan ketentuan menggunakan pesawat kargo yang digunakan khusus hanya untuk mengangkut Bahan Nuklir.

Pasal 91

(1) Pengirim harus menyusun dan menerapkan Rencana Kontinjensi yang menguraikan peran dan tanggung jawab dari pihak Pengangkut, penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan Pusat Kendali Pengangkutan. (2) Pengirim harus memastikan pihak Pengangkut memiliki kemampuan mengidentifikasi adanya indikasi pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir. (3) Pengirim harus memiliki prosedur yang meliputi: a. tindakan penjaga dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir pada saat ada indikasi pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir untuk mengamankan pengangkutan Bahan Nuklir dan meminimalkan konsekuensi ketika terjadi Kejadian Keamanan Nuklir; b. pelaporan oleh Pengangkut kepada Satuan Perespons Keamanan Nuklir terdekat, Pusat Kendali Pengangkutan, dan Pengirim; dan c. koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencarian dan penemuan kembali Bahan Nuklir yang hilang. (4) Dalam hal terindikasi adanya ancaman pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir, Pengirim dapat melakukan: a. penundaan pengiriman; b. pemilihan rute alternatif untuk menghindari daerah dengan potensi ancaman tinggi; c. penguatan bungkusan dan kendaraan angkut; d. pemantauan secara terus menerus terhadap rute yang akan dilalui; dan/atau e. penambahan jumlah penjaga dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir. (5) Pemegang Izin untuk Bahan Nuklir golongan I dan golongan II harus melaksanakan gladi kontinjensi paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pengangkutan Bahan Nuklir. (6) Hasil pelaksanaan gladi kontinjensi harus disampaikan kepada Kepala Badan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan.

Pasal 92

(1) Pengirim bertanggung jawab dalam mitigasi konsekuensi radiologik apabila terjadi Sabotase selama pengangkutan. (2) Dalam melakukan mitigasi konsekuensi radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana Kontinjensi dan program kesiapsiagaan nuklir harus dilaksanakan secara bersamaan. (3) Untuk melakukan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengirim harus: a. mampu melakukan Respons terhadap Sabotase; b. menyediakan informasi mengenai pengangkutan dan penyediaan bantuan darurat atau bantuan teknis apabila diperlukan kepada petugas kedaruratan dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; dan c. menyampaikan laporan kepada Kepala Badan dan penegak hukum. (4) Dalam melakukan mitigasi konsekuensi radiologik, Pengirim dan Pengangkut dapat meminta bantuan dari instansi lain yang terkait. (5) Program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 93

(1) Pengirim harus memastikan personel pengangkutan telah terlatih dan mampu melakukan Respons. (2) Dalam hal terjadi Sabotase, personel yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengangkutan harus segera menginisiasi tindakan yang diatur dalam Rencana Kontinjensi. (3) Dalam menginisiasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), personel pengangkutan harus berkoordinasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan instansi penegak hukum.

Pasal 94

Dalam hal terdapat perjanjian pengalihan tanggung jawab dari Pengirim ke Pengangkut atau Penerima, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93 berlaku bagi Pengangkut atau Penerima.

Pasal 95

(1) Pemegang Izin melaksanakan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf m bagi seluruh pelaksanaan kegiatan Sistem Proteksi Fisik. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

Pemegang Izin harus menyesuaikan Sistem Proteksi Fisik berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

Pasal 97

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2009 tentang Ketentuan Sistem Proteksi Fisik Instalasi dan Bahan Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 98

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2026 PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, Œ ZAINAL ARIFIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж