Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi.
4. Pengawasan Radiasi adalah kegiatan inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasi untuk mendukung pengawasan serta pembinaan dalam ketenaganukliran.
5. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pengawas Radiasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
6. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 2
Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi PNS yang akan melaksanakan Penyesuaian/Inpassing ke Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.
Pasal 3
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan kebutuhan pegawai yang dimuat dalam aplikasi e-formasi.
Pasal 4
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pengawasan radiasi berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yang akan diduduki; atau
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 5
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berdasarkan Angka Kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing.
(2) Angka Kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Pasal 7
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu), D-4 (Diploma-Empat), S-2 (Strata-Dua), atau yang sederajat di rumpun bidang fisika, kimia, keteknikan, atau kualifikasi pendidikan terkait yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki;
d. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. usia paling tinggi:
1) 56 tahun (lima puluh enam tahun) bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Radiasi jenjang ahli pertama dan ahli muda; atau 2) 58 tahun (lima puluh delapan tahun) bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi jenjang ahli madya.
Pasal 8
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas:
a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing untuk jenjang Ahli Madya, harus memenuhi syarat:
1. mempunyai pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai inspektur muda atau petugas proteksi radiasi di instalasi nuklir atau fasilitas radiasi; atau
2. mempunyai masa kerja di bidang Pengawasan Radiasi paling singkat 10 (sepuluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil dengan pendidikan dari bidang ilmu terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing untuk jenjang ahli madya dan jenjang ahli muda, harus memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan radiasi paling singkat 5 (lima) tahun.
c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing untuk jenjang ahli pertama harus memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan radiasi paling singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 9
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat mengajukan permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang bersangkutan dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan melaksanakan tugas di bidang pengawasan radiasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. fotokopi Ijazah Diploma IV/Strata I/Strata II/Strata III, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. fotokopi penilaian prestasi kerja pada 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. daftar riwayat hidup sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
f. surat pernyataan komitmen melaksanakan Kegiatan Pengawasan Radiasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
Pejabat pimpinan tinggi pratama Badan atau pimpinan instansi pemohon menyusun daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9.
Pasal 11
(1) Pejabat pembina kepegawaian melalui unit kerja yang membidangi kepegawaian melaksanakan verifikasi dan validasi permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
(2) Verifikasi dan validasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. verifikasi dan validasi dokumen usulan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. verifikasi dan validasi terhadap penghitungan kebutuhan kebutuhan PNS Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan pedoman kebutuhan PNS Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan uji kompetensi.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terdiri atas materi:
a. regulasi dan organisasi;
b. ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
c. pengetahuan praktis pengawasan; dan
d. manajerial dan kepribadian.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penulisan makalah; dan
b. wawancara:
(3) Pengumuman kelulusan uji kompetensi disampaikan kepada Pejabat pimpinan tinggi pratama Badan atau pimpinan instansi selain Badan yang mengajukan usulan permohonan Penyesuaian/Inpassing dengan tembusan kepada PNS yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir.
Pasal 13
(1) Kepala Badan MENETAPKAN rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebagai bahan pertimbangan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan uji kompetensi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 14
(1) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan dan peta jabatan, pejabat pembina kepegawaian dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah ditetapkan namun tidak terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, Badan dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan setelah kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan peta jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 15
Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing berlaku terhitung mulai tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat yang bersangkutan.
Pasal 16
Pelaporan pelaksanaan pengangkatan Penyesuaian/Inpassing disampaikan kepada:
a. Kepala Badan dalam bentuk rekapitulasi; dan
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 17
(1) PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki.
(2) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal 18
(1) Usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing diajukan paling lambat tanggal 6 Agustus 2020.
(2) Surat Keputusan Kepala Badan tentang Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi ditetapkan paling lambat tanggal 6 April 2021.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2019
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JAZI EKO ISTIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
