Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN TINDAKAN PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PERATURAN_BAPETEN No. 12 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. 2. Pegawai BAPETEN adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada unit kerja BAPETEN. 3. Tindak Pidana Korupsi adalah setiap tindakan yang secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. 4. Pelapor Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai BAPETEN yang melaporkan adanya Tindak Pidana Korupsi. 5. Terlapor Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Terlapor adalah Pegawai BAPETEN yang patut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi. 6. Laporan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Laporan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor terkait Tindak Pidana Korupsi yang No.1924, 2015 dilengkapi bukti indikasi Tindak Pidana Korupsi. 7. Tim Penerima Laporan Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Tim Penanganan adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala BAPETEN yang bertugas menerima, mengelola dan menindaklanjuti Laporan yang disampaikan oleh Pelapor.

Pasal 2

Peraturan Kepala ini mengatur tentang penanganan Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan BAPETEN.

Pasal 3

(1) Dalam menangani Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dari pegawai, Kepala BAPETEN membentuk Tim Penanganan. (2) Susunan Tim Penanganan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAPETEN dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPETEN. (3) Tim Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menerima dan mengadministrasikan Laporan yang meliputi: 1. registrasi; 2. verifikasi; dan 3. penilaian; b. menganalisis Laporan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu Laporan ditindaklanjuti ke pemeriksaan; c. melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala BAPETEN; dan d. melaporkan pelaksanaan pengelolaan Laporan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Kepala BAPETEN. (4) Tim Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang: a. meminta keterangan atau dokumen/bahan/data No.1924, 2015 serta informasi dari Pelapor/Terlapor/Kepala unit kerja; b. merahasiakan dokumen/bahan/data; c. merahasiakan identitas Pelapor/Terlapor; d. memanggil dan meminta keterangan terhadap Pelapor/Terlapor/Kepala unit kerja; dan e. memantau tindak lanjut hasil penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 4

Dalam hal materi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak jelas, Tim Penanganan dapat: a. meminta informasi tambahan kepada Pelapor apabila bukti indikasi Tindak Pidana Korupsi tidak jelas; b. tidak menindaklanjuti Laporan apabila identitas Pelapor tidak jelas atau tidak ada; atau c. tidak menindaklanjuti Laporan apabila Pelapor atau Terlapor telah meninggal dunia.

Pasal 5

(1) Tim Penanganan melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a angka 1, dengan memberikan nomor registrasi pada Laporan yang disampaikan Pelapor. (2) Nomor registrasi Laporan digunakan sebagai identitas Pelapor dalam melakukan komunikasi dengan Tim Penanganan.

Pasal 6

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a angka 3, memuat hal: a. dugaan kasus; b. pokok permasalahan/materi Laporan; c. ketentuan yang dilanggar; dan d. analisis. No.1924, 2015

Pasal 7

(1) Tim Penanganan menganalisis Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Laporan diterima. (2) Apabila hasil analisis menunjukkan bahwa Laporan dapat ditindaklanjuti, Tim Penanganan akan melakukan penanganan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja.

Pasal 8

(1) Setiap Pegawai BAPETEN yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan BAPETEN harus melaporkan kepada Tim Penanganan sebelum melaporkan kepada pihak berwenang di luar BAPETEN. (2) Apabila Laporan sedang dalam proses penanganan oleh Tim Penanganan, Pelapor dilarang melaporkan kepada institusi di luar BAPETEN. (3) Pelapor yang akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan BAPETEN harus dilandasi itikad baik. (4) Laporan kepada Tim Penanganan harus disertai dengan bukti indikasi Tindak Pidana Korupsi. (5) Bukti indikasi Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit mencakup informasi dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan bahwa sedang atau telah terjadi Tindak Pidana Korupsi. (6) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan identitas diri paling sedikit, meliputi: a. nama Pelapor; b. unit kerja Pelapor; c. jabatan Pelapor; dan No.1924, 2015 d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau identitas diri lain.

Pasal 9

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat disampaikan kepada Tim Penanganan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Dalam hal Laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Tim Penanganan memberikan bukti tanda terima. (3) Dalam hal Laporan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Laporan dapat disampaikan kepada Tim Penanganan melalui: a. surat; b. faksimile; c. surat elektronik (email); dan/atau d. laman (website) BAPETEN.

Pasal 10

Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berhak untuk: a. mendapat perlindungan dan perlakuan wajar; b. mendapat perlindungan atas kerahasiaan identitas pribadi; c. memberikan keterangan tanpa tekanan; dan d. mendapatkan informasi mengenai perkembangan Laporan.

Pasal 11

(1) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan yang memuat kesimpulan dan rekomendasi. (2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi; b. tidak ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi. No.1924, 2015 (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; dan/atau c. pelimpahan penanganan indikasi Tindak Pidana Korupsi kepada penegak hukum. (4) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan tidak ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi, Tim Penanganan mengeluarkan berita acara penghentian kasus. (5) Tim Penanganan menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BAPETEN.

Pasal 12

(1) Tim Penanganan melakukan pemantauan dan/atau mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian yang dilakukan pejabat yang berwenang menghukum, Tim Penyelesaian Kerugian Negara, dan/atau penegak hukum berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (2) Tim Penanganan melakukan pemantauan dan mengevaluasi atas penanganan Tindak Pidana Korupsi secara berkala paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (3) Tim Penanganan memberikan penjelasan dalam hal Pelapor meminta penjelasan mengenai perkembangan dan/atau tindak lanjut atas Laporan yang telah disampaikan.

Pasal 13

(1) Publikasi hasil penanganan Laporan merupakan kewenangan Kepala BAPETEN. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa status dan statistik penanganan, dengan mempertimbangkan azas praduga tak bersalah. No.1924, 2015

Pasal 14

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2015 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR, ttd JAZI EKO ISTIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA