Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
2. Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung zat radioaktif yang sengaja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan radiasi www.djpp.kemenkumham.go.id
pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang keluar dari daerah pabean.
5. Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN.
6. Nilai Batas Dosis adalah dosis terbesar yang diizinkan oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat pemanfaatan tenaga nuklir.
7. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.
8. Pengalihan adalah kegiatan pendistribusian, peredaran dan/atau penginstalasian Barang Konsumen.
9. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan impor.
10. Eksportir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan ekspor.
11. Pengalih Barang Konsumen adalah badan usaha yang memperoleh barang secara langsung dari importir atau produsen untuk melakukan kegiatan distribusi, peredaran, dan/atau pemasangan Barang Konsumen.
12. Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
