Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TAHUN 2020-2024

PERATURAN_BAPETEN No. 2 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. (2) Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (3) Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Pasal 2

Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 berfungsi sebagai: a. pedoman penyusunan dokumen perencanaan tahunan program dan anggaran; b. pengendalian dan evaluasi kinerja, dan c. dasar penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 3

Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi-Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 5

(1) Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 dapat dilakukan perubahan dalam hal: a. terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024; dan/atau b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Perubahan Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2021 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, ttd JAZI EKO ISTIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA