Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PERATURAN_BAPETEN No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS atau pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 4. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan struktural tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. 5. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan struktural tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. 6. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan atau pelatihan, baik di dalam, maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai. 7. Pendidikan adalah proses belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya, serta mempersiapkan Pegawai untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian tertentu. 8. Pelatihan adalah proses belajar mengajar untuk menambah pengetahuan, meningkatkan keahlian dan perubahan perilaku Pegawai sesuai dengan kebutuhan Pendidikan dan jabatan masing-masing. 9. Pegawai Pelajar adalah Pegawai yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Tugas Belajar. 10. Kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan Pegawai selama periode tertentu. 11. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai. 12. Jam Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai. 13. Kehadiran adalah nilai pemenuhan Jam Kerja dan laporan harian Pegawai yang diperhitungkan pada tiap bulan. 14. Hari Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai. 15. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan pejabat penilai Kinerja atas hasil evaluasi Kinerja Pegawai. 16. Hasil Kerja adalah suatu produk berupa barang, jasa, dan informasi yang dihasilkan dari suatu proses pelaksanaan tugas dengan menggunakan bahan kerja dan peralatan kerja dalam waktu dan kondisi tertentu. 17. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. 19. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara. 20. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 21. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. 22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja dan komponen penilaian Tunjangan Kinerja. BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

Pasal 3

(1) Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

(1) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan kepada Pegawai sesuai dengan kelas jabatan. (2) Daftar kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan mengenai jabatan dan kelas jabatan.

Pasal 5

(1) Calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan yang akan didudukinya. (2) Tunjangan Kinerja bagi calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 6

(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai: a. Plt dengan jangka waktu menjabat paling singkat 1 (satu) bulan secara terus menerus; atau b. Plh dengan jangka waktu menjabat paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja. (2) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh pada kelas jabatan setingkat dengan jabatan definitifnya diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari komponen Tunjangan Kinerja yang diterima pada jabatan yang digantikan; atau b. Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh menggantikan pejabat definitif menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya. (3) Pelaksanaan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya. (4) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh kurang dari jangka waktu menjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapatkan tambahan Tunjangan Kinerja.

Pasal 7

(1) Pegawai Pelajar Pendidikan dan Pegawai Pelajar Pelatihan berhak atas Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen). (2) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pelajar Pendidikan dan Pegawai Pelajar Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kelas jabatan terakhir yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan.

Pasal 8

(1) Pegawai Pelajar Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja jika menyampaikan laporan memulai Tugas Belajar dan laporan berkala perkembangan Tugas Belajar dalam masa Tugas Belajar secara tepat waktu. (2) Pegawai Pelajar Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja jika tidak menyampaikan laporan secara tepat waktu. (3) Pegawai Pelajar Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus menyampaikan laporan Kinerja Pegawai setiap triwulan kepada kepala unit kerjanya. (4) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 9

(1) Pegawai Pelajar Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja jika melakukan perpanjangan masa Tugas Belajar. (2) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 10

(1) Pegawai Pelajar Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melaksanakan Tugas Belajar berupa Pelatihan dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai Pelajar Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan Tugas Belajar berupa Pelatihan dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja jika tidak menyampaikan laporan Pelatihan secara tepat waktu. (3) Pemotongan Tunjangan Kinerja akan tetap dikenakan kepada Pegawai Pelajar Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai laporan Pelatihan diserahkan kepada unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang Pendidikan dan Pelatihan. (4) Pegawai Pelajar Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus menyampaikan laporan Kinerja Pegawai setiap triwulan kepada kepala unit kerjanya. (5) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 13

(1) Komponen penilaian terhadap pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai meliputi: a. Kehadiran b. Predikat Kinerja; dan c. penilaian disiplin. (2) Komponen Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan dalam pemberian Tunjangan Kinerja. (3) Komponen Kehadiran dan penilaian disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c menjadi komponen pengurang dalam pemberian Tunjangan Kinerja. (4) Pelaksanaan penilaian terhadap komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Kehadiran dinilai setiap hari; b. Predikat Kinerja dinilai setiap triwulan; dan c. penilaian disiplin dinilai setiap triwulan. (5) Persentase bobot komponen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 14

(1) Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Badan dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja dari penilaian komponen Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a. (2) Penilaian Kehadiran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja. (3) Pemotongan Tunjangan Kinerja dari penilaian komponen Kehadiran tidak menghilangkan sanksi disiplin akibat akumulasi kekurangan pemenuhan Jam Kerja berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH mengenai disiplin PNS.

Pasal 15

(1) Penilaian komponen Kehadiran dihitung berdasarkan rekapitulasi pencatatan Kehadiran yang dilakukan setiap bulan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian. (2) Mekanisme rekapitulasi pencatatan Kehadiran menggunakan aplikasi pencatatan Kehadiran elektronik.

Pasal 16

(1) Pegawai yang menerima Tunjangan Kinerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dari penilaian komponen Kehadiran jika: a. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah yang tercatat melalui aplikasi pencatatan Kehadiran elektronik; b. kurang dalam Jam Kerja; dan/atau c. tidak membuat laporan Hasil Kerja harian. (2) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 17

(1) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a meliputi: a. cuti sakit paling sedikit 3 (tiga) hari kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender; b. cuti tahunan; c. cuti bersalin untuk persalinan anak pertama dan anak kedua; d. cuti bersalin untuk gugur kandungan pertama dan gugur kandungan kedua; e. cuti alasan penting paling lama 7 (tujuh) hari kalender; atau f. Pelatihan paling lama 3 (bulan). (2) Pegawai yang kurang dalam Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja selama menjalankan tugas kedinasan.

Pasal 18

(1) Penilaian Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan nilai hasil evaluasi Kinerja berdasarkan rating Hasil Kerja dan rating Perilaku Kerja. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar perhitungan bagi pemberian Tunjangan Kinerja pada triwulan berikutnya.

Pasal 19

(1) Pegawai wajib menyampaikan Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam bentuk laporan Kinerja Pegawai setiap triwulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikut setelah triwulan berakhir. (3) Pegawai yang terlambat menyampaikan laporan Kinerja Pegawai dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (4) Mekanisme penyampaian laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 20

(1) Penilaian Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan/cukup; d. kurang; atau e. sangat kurang. (2) Besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan penilaian Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Predikat Kinerja Pegawai “sangat baik”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen); b. Predikat Kinerja Pegawai “baik”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen); c. Predikat Kinerja Pegawai “butuh perbaikan”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen); d. Predikat Kinerja Pegawai “kurang”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); atau e. Predikat Kinerja Pegawai “sangat kurang”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50 % (lima puluh persen). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rating Hasil Kerja, rating Perilaku Kerja, dan mekanisme penilaian Predikat Kinerja ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 21

Penilaian disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan: a. penjatuhan Hukuman Disiplin; b. penyampaian LHKPN atau LHKASN yang penyampaiannya melalui SPT Tahunan; c. penjatuhan hukuman pelanggaran kode etik; dan d. keikutsertaan dalam upacara peringatan hari kemerdekaan Republik INDONESIA 17 Agustus, apel pagi, dan upacara lainnya.

Pasal 22

(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.

Pasal 23

(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Badan dan disampaikan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan internal. (2) Penyampaian LHKASN melalui SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh Pegawai dan disampaikan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan internal. (3) Unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan internal bertanggung jawab atas rekapitulasi penyampaian LHKPN atau LHKASN yang penyampaiannya melalui SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Pegawai yang tidak menyampaikan LHKPN atau LHKASN yang penyampaiannya melalui SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (5) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 24

(1) Penjatuhan hukuman pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik di lingkungan Badan. (2) Unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian bertanggung jawab atas penanganan penjatuhan hukuman pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pegawai yang dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (4) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 25 (1) Unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian bertanggung jawab atas rekapitulasi keikutsertaan Pegawai dalam upacara peringatan hari kemerdekaan Republik INDONESIA 17 Agustus, apel pagi, atau upacara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d. (2) Pegawai yang tidak ikut serta dalam upacara peringatan hari kemerdekaan Republik INDONESIA 17 Agustus, apel pagi, atau upacara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (3) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024 PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, Œ SUGENG SUMBARJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж