Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

PERATURAN_BAPETEN No. 4 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan Tenaga Nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 2. Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari Sumber Radiasi Pengion. 3. Izin Bekerja Petugas Fasilitas Radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Izin Bekerja adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir kepada petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya. 4. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja dengan Sumber Radiasi Pengion dan diperkirakan dapat menerima dosis tahunan melebihi Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat serta menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5. Radiasi Pengion adalah gelombang elektromagnetik dan/atau partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya. 6. Sumber Radiasi Pengion adalah segala sesuatu yang mengakibatkan paparan Radiasi Pengion, melalui emisi radiasi atau lepasan zat radioaktif. 7. Pembangkit Radiasi Pengion adalah perangkat yang dioperasikan untuk menghasilkan Radiasi Pengion. 8. Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah kondisi dimana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek Radiasi Pengion yang berbahaya melalui tindakan Proteksi Radiasi. 9. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat paparan Radiasi Pengion. 10. Petugas Proteksi Radiasi yang selanjutnya disingkat PPR adalah Pekerja Radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan mendapatkan Izin Bekerja dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi. 11. Radiografer Tingkat II adalah orang yang berkompeten melakukan supervisi terhadap pekerjaan radiografi dengan menggunakan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion. 12. Radiografer Tingkat I adalah orang yang berkompeten melakukan pekerjaan radiografi dengan menggunakan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion. 13. Operator Iradiator adalah orang yang berkompeten untuk mengoperasikan iradiator dan perlengkapannya. 14. Petugas Dosimetri Iradiator adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan dosimetri di fasilitas iradiator. 15. Petugas Perawatan Iradiator adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan di fasilitas iradiator. 16. Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka adalah orang yang berkompeten untuk mengoperasikan fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka dan perlengkapannya. 17. Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan rutin dan perbaikan di fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka. 18. Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah orang yang berkompeten untuk melakukan pengelolaan limbah radioaktif. 19. Supervisor Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah orang yang berkompeten untuk melakukan supervisi terhadap pekerjaan pengelolaan limbah radioaktif. 20. Nilai Batas Dosis adalah dosis radiasi akumulatif terbesar yang dapat diterima oleh Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang signifikan. 21. Kompetensi adalah kemampuan untuk menerapkan keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja dalam melaksanakan tugas yang relevan dengan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Standar Kompetensi adalah rumusan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 23. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. 24. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 25. Pelatihan adalah proses pembelajaran yang berupa teori dan/atau praktik dalam rangka memenuhi Standar Kompetensi. 26. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah atau pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk menyelenggarakan Pelatihan sesuai lingkup penunjukan. 27. Pemohon adalah orang perseorangan yang mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin Bekerja. 28. Pemegang Izin adalah badan usaha yang memiliki perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atau badan hukum publik yang memiliki izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 29. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah pengaturan yang dibuat secara sistematis sebagai acuan bagi pelaksanaan tindakan Proteksi Radiasi. 30. Surveilan Lembaga Pelatihan yang selanjutnya disebut Surveilan adalah pengawasan terhadap unjuk kerja Lembaga Pelatihan selama masa berlaku penunjukan. 31. Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion adalah pemeriksaan struktur dan/atau kualitas bahan dengan metode Uji Tak Rusak menggunakan zat radioaktif dan/atau Pembangkit Radiasi Pengion. 32. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 33. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Tenaga Nuklir. 34. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. 35. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 36. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pasal 2

(1) Peraturan Badan ini mengatur mengenai Izin Bekerja untuk petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion meliputi: a. pengelompokan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b. persyaratan memperoleh Izin Bekerja; c. penatalaksanaan memperoleh Izin Bekerja; d. kewajiban petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan e. Pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. (2) Fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka; b. iradiator; c. produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; d. ekspor, impor dan/atau pengalihan barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; e. produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif; f. produksi peralatan yang menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; g. produksi peralatan pendukung peralatan yang menggunakan zat radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion; h. kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion; i. pengelolaan limbah radioaktif; j. Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion; k. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); l. penanda dan/atau perunut menggunakan zat radioaktif; m. pengukuran (gauging); n. pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion; o. pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion; p. pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion; q. penyimpanan sumber radioaktif; r. laboratorium uji bungkusan; s. pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif; t. analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion; u. kedokteran nuklir; v. radioterapi; w. radiologi diagnostik dan/atau intervensional; x. ekspor, impor, dan/atau pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion; y. pengalihan zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion; dan z. penyimpanan sementara zat radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion.

Pasal 3

(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib memiliki Izin Bekerja meliputi: a. PPR; dan b. petugas selain PPR. (2) Untuk petugas selain PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu petugas yang bekerja pada: a. fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi: 1. Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka; dan 2. Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka; b. fasilitas iradiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi: 1. Operator Iradiator; 2. Petugas Dosimetri Iradiator; dan 3. Petugas Perawatan Iradiator; c. fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, meliputi: 1. Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif; dan 2. Supervisor Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif; d. fasilitas dan/atau kegiatan Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, khusus yang menggunakan teknik radiografi, meliputi: 1. Radiografer Tingkat II; dan 2. Radiografer Tingkat I.

Pasal 4

Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam memperoleh Izin Bekerja harus memenuhi persyaratan, yang terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.

Pasal 5

(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi salinan dokumen: a. bukti identitas diri; b. bukti pembayaran biaya permohonan Izin Bekerja; c. hasil pemeriksaan kesehatan umum yang dilengkapi hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium yang menyatakan berbadan sehat 1 (satu) tahun terakhir; dan d. sertifikat Kompetensi. (2) Untuk Radiografer Tingkat II dan Radiografer Tingkat I Uji Tak Rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion, hasil pemeriksaan kesehatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilengkapi dengan pemeriksaan mata. (3) Dalam hal petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfatan Sumber Radiasi Pengion merupakan tenaga kerja asing, Pemohon harus melampirkan salinan dokumen bukti pengesahan RPTKA. (4) Bukti pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan.

Pasal 6

(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk PPR, yaitu ijazah paling rendah D-III teknik atau eksakta. (2) Dalam hal fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf l, huruf m, dan huruf n, tidak memiliki personel dengan ijazah D-III teknik atau eksakta, persyaratan khusus meliputi: a. ijazah pendidikan paling rendah D-III selain teknik atau selain eksakta; dan b. surat keterangan atau rekomendasi pengalaman bekerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja minimal 2 (dua) tahun.

Pasal 7

(1) Persyaratan khusus untuk Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 1, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Operator Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka minimal 30 (tiga puluh) Hari. (2) Persyaratan khusus untuk Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a angka 2 yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Petugas Perawatan Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka minimal 30 (tiga puluh) Hari.

Pasal 8

(1) Persyaratan khusus untuk Operator Iradiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 1, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Operator Iradiator minimal 3 (tiga) bulan. (2) Persyaratan khusus untuk Petugas Dosimetri Iradiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Petugas Dosimetri Iradiator minimal 3 (tiga) bulan. (3) Persyaratan khusus untuk Petugas Perawatan Iradiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 3, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Petugas Perawatan Iradiator minimal 3 (tiga) bulan.

Pasal 9

(1) Persyaratan khusus untuk Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 1, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan magang sebagai Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif minimal 3 (tiga) bulan. (2) Persyaratan khusus untuk Supervisor Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 2, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan bekerja sebagai Operator Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif minimal 2 (dua) tahun.

Pasal 10

(1) Persyaratan khusus untuk Radiografer Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 1, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; b. surat keterangan layak menjadi Radiografer Tingkat II pada hasil tes psikologi dari lembaga yang berwenang yang masih berlaku atau paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan; c. surat keterangan telah bekerja sebagai Radiografer Tingkat I minimal 1 (satu) tahun; dan d. Izin Bekerja sebagai Radiografer Tingkat I. (2) Persyaratan khusus untuk Radiografer Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 2, yaitu memiliki: a. ijazah paling rendah pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik; dan b. surat keterangan layak menjadi Radiografer Tingkat I pada hasil tes psikologi dari lembaga yang berwenang yang masih berlaku atau paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.

Pasal 11

(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d untuk PPR diterbitkan oleh Badan berdasarkan Standar Kompetensi kerja PPR. (2) Standar Kompetensi kerja PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 12

(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d untuk petugas selain PPR diterbitkan oleh LSP berdasarkan SKKNI yang memuat unit Kompetensi mengenai Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi. (2) Dalam hal SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, sertifikat Kompetensi untuk petugas selain PPR diterbitkan berdasarkan Standar Kompetensi kerja khusus atau Standar Kompetensi kerja internasional yang teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh lisensi atau memperoleh penambahan ruang lingkup sertifikasi dari BNSP. (4) Untuk memperoleh lisensi atau memperoleh penambahan ruang lingkup sertifikasi dari BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSP harus mendapatkan rekomendasi dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal belum ada LSP, sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh BNSP. (6) Selain memperoleh lisensi dari BNSP, LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperoleh akreditasi dari KAN. (7) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus melakukan registrasi kepada Badan, dengan menyampaikan bukti lisensi dan skema sertifikasi.

Pasal 13

(1) Standar Kompetensi kerja khusus dan/atau Standar Kompetensi kerja internasional yang belum teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dapat digunakan oleh lembaga sertifikasi person yang telah memperoleh akreditasi dari KAN. (2) Standar Kompetensi kerja khusus atau Standar Kompetensi kerja internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan dengan melibatkan unsur industri/perusahaan dan/atau organisasi profesi. (3) Lembaga sertifikasi person sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan sertifikasi Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian. (4) Lembaga sertifikasi person sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan registrasi kepada Badan, dengan manyampaikan bukti akreditasi dan skema sertifikasi. (5) Dalam hal belum ada lembaga sertifikasi person yang mendapat akreditasi dari KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Badan.

Pasal 14

(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion harus memiliki sertifikat Pelatihan dan lulus ujian Kompetensi untuk memperoleh sertifikat Kompetensi. (2) Ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ujian tertulis; b. ujian lisan; dan c. ujian praktik. (3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dengan metode: a. berbasis kertas (paper based); atau b. berbasis komputer (computer based).

Pasal 15

(1) Ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk PPR dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 65 (enam puluh lima) dengan skala 100 (seratus) pada setiap ujian tertulis, ujian lisan, dan ujian praktik. (2) Ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk petugas selain PPR, standar kelulusan ujian Kompetensi sesuai yang ditetapkan oleh LSP atau Badan. (3) Peserta ujian Kompetensi yang tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (4) Untuk dapat mengikuti ujian ulang, peserta ujian Kompetensi harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan atau LSP. (5) Dalam hal peserta uji Kompetensi tidak lulus ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus kembali mengikuti Pelatihan sesuai dengan Kompetensi masing-masing.

Pasal 16

(1) Ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan, atau LSP. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim penguji dalam menyelenggarakan ujian Kompetensi untuk PPR atau petugas selain PPR. (3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan ujian Kompetensi petugas selain PPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sertifikasi Kompetensi. (4) Badan, atau LSP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus MENETAPKAN hasil kelulusan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pelaksanaan ujian Kompetensi. (5) Badan, atau LSP, menyampaikan pengumuman hasil kelulusan kepada peserta ujian Kompetensi paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penyampaian pengumuman hasil kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui surat resmi kepada peserta ujian Kompetensi pada sistem Balis Online Pekerja di situs web portal Badan, atau web portal LSP. (7) Pengumuman hasil kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga disampaikan ke Lembaga Pelatihan. (8) Badan, atau LSP menerbitkan sertifikat Kompetensi paling lama 3 (tiga) Hari sejak hasil kelulusan diumumkan.

Pasal 17

(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) paling sedikit memuat lingkup Kompetensi petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan masa berlaku sertifikat Kompetensi. (2) Masa berlaku sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Untuk memperoleh perpanjangan sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion harus: a. mengikuti Pelatihan penyegaran; dan b. mengikuti dan lulus uji Kompetensi. (4) Ujian Kompetensi untuk perpanjangan sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. ujian lisan; dan/atau b. ujian praktik. (5) Ketentuan mengenai penatalaksanaan uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

Pasal 18

(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion harus mengikuti Pelatihan penyegaran minimal 1 (satu) kali selama masa berlaku sertifikat Kompetensi. (2) Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. Badan atau Lembaga Pelatihan, untuk PPR; dan b. Lembaga Pelatihan untuk petugas selain PPR. (3) Dalam hal tidak mengikuti Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tidak dapat mengikuti ujian Kompetensi untuk memperpanjang sertifikat Kompetensi dan tidak dapat mengajukan perpanjangan Izin Bekerja. (4) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi yang tidak dapat mengajukan perpanjangan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali permohonan memperoleh Izin Bekerja sesuai persyaratan. (5) Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti unit Kompetensi pada Standar Kompetensi yang terkait, meliputi: a. kebijakan dalam pengawasan Tenaga Nuklir; b. peraturan perundang-undangan ketenaganukliran; c. efek radiasi terhadap sistem biologi; d. sistem manajemen; e. penanggulangan kecelakaan radiasi; dan f. Keselamatan Radiasi untuk fasilitas dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. (6) Selain Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Standar Kompetesi untuk petugas pada fasilitas dan/atau kegiatan yang memanfaatkan zat radioaktif juga mencakup: a. pengangkutan zat radioaktif; dan b. pengelolaan limbah radioaktif.

Pasal 19

Tim penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mempunyai tugas melakukan: a. pelaksanaan ujian Kompetensi; dan b. penetapan hasil kelulusan.

Pasal 20

(1) Susunan keanggotaan tim penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b untuk ujian Kompetensi PPR dan petugas selain PPR harus berasal dari Badan. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berasal dari LSP, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, Lembaga Pelatihan, dan/atau asosiasi profesi di bidang proteksi dan Keselamatan Radiasi dan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (4) Susunan keanggotaan tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kapala Badan yang berlaku 1 (satu) tahun. (5) Persyaratan teknis untuk menjadi tim penguji dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Badan.

Pasal 21

(1) Pemohon harus mengajukan permohonan Izin Bekerja kepada Kepala Badan dengan mengisi formulir permohonan secara elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui sistem informasi perizinan Badan. (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai kerangka formulir permohonan Izin Bekerja. (3) Kerangka formulir permohonan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari setelah menerima permohonan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan biaya ujian Kompetensi paling lama 1 (satu) Hari setelah hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan telah memenuhi persyaratan. (6) Jangka waktu pembayaran biaya ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) Hari sebelum pelaksanaan ujian Kompetensi. (7) Kepala Badan menyelenggarakan ujian Kompetensi dari aspek pengawasan dan proteksi Keselamatan Radiasi setelah menerima bukti pembayaran biaya permohonan ujian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan biaya penerbitan Izin Bekerja untuk peserta yang dinyatakan lulus ujian Kompetensi paling lama 3 (tiga) Hari setelah pengumuman hasil kelulusan dan penerbitan sertifikat Kompetensi. (9) Jangka waktu pembayaran biaya penerbitan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selama masa berlaku sertifikat Kompetensi. (10) Kepala Badan menerbitkan Izin Bekerja paling lama 3 (tiga) Hari setelah menerima bukti pembayaran biaya penerbitan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9).

Pasal 22

(1) Pemohon yang permohonannya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), permohonan Izin Bekerja ditolak. (2) Pemohon yang tidak melakukan pembayaran biaya permohonan ujian Kompetensi dan Izin Bekerja dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dan ayat (9), permohonan Izin Bekerja dinyatakan batal. (3) Pengumuman hasil kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) untuk peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali selama 2 (dua) tahun sejak dinyatakan tidak lulus. (4) Peserta yang tidak lulus ujian sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus mengikuti Pelatihan sesuai dengan Kompetensi masing-masing dan ujian Kompetensi ulang. (5) Dalam hal permohonan ditolak atau batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pemohon dapat mengajukan permohonan ulang kepada Kepala Badan.

Pasal 23

(1) Pemohon harus mengajukan permohonan Izin Bekerja kepada Kepala Badan dengan mengisi formulir permohonan secara elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui sistem informasi perizinan Badan. (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai kerangka formulir permohonan Izin Bekerja. (3) Kerangka formulir permohonan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Setelah menerima permohonan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari. (5) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan biaya Izin Bekerja paling lama 1 (satu) Hari. (6) Jangka waktu pembayaran biaya Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak surat pemberitahuan biaya diterbitkan. (7) Setelah menerima bukti pembayaran biaya Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Badan menerbitkan Izin Bekerja paling lama 3 (tiga) Hari.

Pasal 24

(1) Pemohon yang permohonannya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), permohonan Izin Bekerja ditolak. (2) Pemohon yang tidak melakukan pembayaran biaya permohonan izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), permohonan Izin Bekerja dinyatakan batal. (3) Dalam hal permohonan ditolak atau batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pemohon dapat mengajukan permohonan ulang kepada Kepala Badan.

Pasal 25

Ketentuan mengenai tata cara permohonan Izin Bekerja PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan Izin Bekerja petugas selain PPR dalam hal belum tersedia LSP yang melaksanakan ujian Kompetensi dan sertifikasi Kompetensi diterbitkan oleh Badan.

Pasal 26

(1) Izin Bekerja diterbitkan sesuai dengan Kompetensi pada jenis fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lingkup Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat bekerja untuk 1 (satu) lingkup Kompetensi. (4) PPR pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf u dapat bekerja untuk kegiatan ekspor, impor, dan/atau penyimpanan sementara Sumber Radiasi Pengion di instansi tempat PPR bekerja jika Pemegang Izin melakukan ekspor, impor, dan/atau penyimpanan sementara Sumber Radiasi Pengion yang digunakan sendiri. (5) Izin Bekerja hanya dapat digunakan di 1 (satu) instansi yang menggunakan fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. (6) Dalam kondisi tertentu Izin Bekerja bagi PPR pada fasilitas radiologi diagnostik dan/atau intervensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf w dapat digunakan untuk bekerja pada 2 (dua) fasilitas di dalam kota/kabupaten yang sama sesuai dengan lingkup Kompetensi. (7) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:: a. daerah terpencil; b. daerah tertinggal; c. daerah bencana; dan/atau d. daerah konflik; yang ketersediaan sumber daya manusia dengan kualifikasi PPR sangat terbatas.

Pasal 27

(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat mengajukan permohonan perubahan data Izin Bekerja jika terdapat perpindahan Kompetensi dengan melampirkan sertifikat Kompetensi. (2) Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak permohonan perubahan data Izin Bekerja diterima. (3) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan biaya perubahan Izin Bekerja paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penilaian selesai dilakukan. (4) Jangka waktu pembayaran biaya permohonan perubahan data Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak surat pemberitahuan biaya diterbitkan. (5) Setelah menerima bukti pembayaran biaya perubahan data Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan menerbitkan Izin Bekerja yang sudah diubah paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak Pemohon membayar biaya perubahan data Izin Bekerja. (6) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa permohonan tidak memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus, permohonan perubahan data Izin Bekerja ditolak. (7) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan perubahan data Izin Bekerja dianggap batal. (8) Dalam hal permohonan ditolak atau batal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7), petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dapat mengajukan permohonan ulang kepada Kepala Badan.

Pasal 28

(1) Izin Bekerja petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion berlaku sejak diterbitkan sampai dengan jangka waktu sertifikat Kompetensi berakhir. (2) Selain disebabkan jangka waktu sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Bekerja petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion juga berakhir apabila: a. dicabut oleh Kepala Badan; atau b. Pemegang Izin Bekerja meninggal dunia.

Pasal 29

(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dapat memperpanjang masa berlaku Izin Bekerja dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon dengan melampirkan dokumen persyaratan perpanjangan Izin Bekerja melalui sistem informasi perizinan Badan. (3) Dokumen persyaratan perpanjangan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi salinan: a. bukti identitas diri; b. hasil pemeriksaan kesehatan umum yang dilengkapi hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium yang menyatakan berbadan sehat 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. bukti pembayaran biaya permohonan perpanjangan Izin Bekerja; dan d. sertifikat Kompetensi. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat pada: a. 7 (tujuh) Hari sebelum berakhirnya Izin Bekerja untuk petugas selain PPR bersertifikat Kompetensi dari LSP; atau b. 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya Izin Bekerja PPR dan petugas selain PPR bersertifikat Kompetensi dari Badan. (5) Ketentuan mengenai tata cara permohonan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) sampai dengan sampai ayat (10), Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) sampai dengan ayat (7), dan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara perpanjangan Izin Bekerja.

Pasal 30

Kepala Badan dapat langsung memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Bekerja apabila petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion terbukti memalsukan dokumen persyaratan untuk memperoleh Izin Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dan Pasal 29 ayat (3).

Pasal 31

PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib: a. menerapkan budaya keselamatan di fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b. mengawasi pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; c. mengkaji ulang efektivitas penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; d. memberikan instruksi teknis dan administratif secara lisan atau tertulis kepada Pekerja Radiasi tentang pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; e. mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan Pelatihan Proteksi Radiasi; f. memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi dan memantau pemakaiannya; g. membuat dan memelihara rekaman dosis yang diterima oleh Pekerja Radiasi; h. melakukan kaji ulang jika Pekerja Radiasi menerima dosis melebihi Nilai Batas Dosis; i. memberitahukan kepada Pekerja Radiasi mengenai hasil evaluasi pemantauan dosis; j. menyusun dokumen laporan dan rekaman yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan Pemanfaatan terkait pelaksanaan persyaratan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; k. MENETAPKAN daerah pengendalian dan daerah supervisi; l. melaksanakan latihan penanggulangan dan latihan pencarian fakta dalam hal kedaruratan; m. melakukan penanggulangan kedaruratan dan pencarian fakta dalam hal kedaruratan; n. memberikan konsultasi yang terkait dengan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi di fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; o. melaporkan bukti pelaksanaan tugas PPR kepada Kepala Badan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; p. tugas dan tanggung jawab lain yang spesifik untuk jenis Pemanfaatan tertentu sesuai dengan Kompetensi dan penugasan PPR; dan q. melaporkan perubahan perpindahan perusahaan atau institusi tempat bekerja kepada Kepala Badan dengan melampirkan surat pernyataan tidak terikat kontrak atau perjanjian kerja dengan perusahaan Pemegang Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang lain.

Pasal 32

Petugas selain PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b wajib: a. melaksanakan kegiatan dengan Sumber Radiasi Pengion sesuai Kompetensi yang tercantum dalam Izin Bekerja; b. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; c. memahami dan melaksanakan semua ketentuan Keselamatan Radiasi dan keamanan zat radioaktif; d. melaporkan setiap kejadian kecelakaan kepada PPR; e. melaporkan setiap gangguan kesehatan yang dirasakan, yang diduga akibat bekerja dengan radiasi kepada PPR; f. melaporkan setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi kecelakaan radiasi kepada PPR; g. melakukan pengukuran paparan radiasi di daerah pengendalian dan daerah supervisi; h. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat; i. melaporkan bukti pelaksanaan tugas petugas selain PPR secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada PPR; dan j. melaporkan perubahan perpindahan perusahaan atau institusi tempat bekerja kepada Kepala Badan dengan melampirkan surat pernyataan tidak terikat kontrak atau perjanjian kerja dengan perusahaan Pemegang Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang lain.

Pasal 33

(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dikenai peringatan tertulis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali terdiri dari: a. peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari; b. peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari; dan c. peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari; terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui sistem informasi perizinan Badan dan dinotifikasi kepada petugas Pemegang Izin Bekerja melalui surat elektronik. (3) Dalam hal petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tidak menindaklanjuti peringatan tertulis setelah jangka waktu peringatan tertulis berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan membekukan Izin Bekerja. (4) Pembekuan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan paling lama 6 (enam) bulan. (5) Dalam hal petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tidak melaksanakan perbaikan dan menindaklanjuti pembekuan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Bekerja.

Pasal 34

(1) Petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dilarang menerima dosis radiasi melebihi 100 mSv (seratus milisievert) dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion menerima dosis melebihi 100 mSv (seratus milisievert) dalam 1 (satu) tahun, Kepala Badan membekukan Izin Bekerja paling lama 4 (empat) tahun sejak perintah pembekuan dikeluarkan. (3) Jika petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tetap bekerja dengan radiasi selama jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan mencabut Izin Bekerja.

Pasal 35

(1) Sertifikat Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan. (2) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan Pelatihan sesuai dengan Standar Kompetensi petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Pelatihan penyegaran untuk PPR dan petugas selain PPR. (4) Dalam menyelenggarakan Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Pelatihan harus sudah menyelenggarakan Pelatihan sesuai dengan lingkup Kompetensi. (5) Standar Kompetensi Kerja petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PPR tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Standar Kompetensi petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk petugas selain PPR mengacu pada SKKNI, Standar Kompetensi kerja khusus atau Standar Kompetensi kerja internasional yang teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (7) Dalam hal SKKNI, Standar Kompetensi kerja khusus atau Standar Kompetensi kerja internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ada, Pelatihan untuk petugas selain PPR dapat mengacu Standar Kompetensi kerja khusus atau Standar Kompetensi kerja internasional yang ditetapkan oleh industri/perusahaan, organisasi profesi, atau otoritas instansi teknis/Badan.

Pasal 36

(1) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) harus ditunjuk oleh Badan. (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lembaga Pelatihan PPR dapat diberikan sesuai dengan lingkup masing-masing Kompetensi atau sesuai dengan kelompok Kompetensi PPR sebagai berikut: a. kelompok Kompetensi PPR industri untuk fasilitas radiasi dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf t; dan b. kelompok Kompetensi PPR medik untuk fasilitas radiasi dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf u sampai dengan huruf w. (3) Kompetensi PPR untuk fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf x, huruf y, dan huruf z dapat masuk kedalam setiap kelompok Kompetensi PPR. (4) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lembaga Pelatihan petugas selain PPR diberikan sesuai dengan lingkup Kompetensi untuk fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 37

(1) Penunjukan Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (2) Selama masa penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pelatihan harus sudah mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu. (3) Dalam hal tidak dapat memenuhi sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelatihan tidak dapat mengajukan perpanjangan maupun penunjukan baru selama 2 (dua) tahun sejak masa berlaku penunjukan berakhir. (4) Penunjukan Lembaga Pelatihan untuk petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion disesuaikan dengan lingkup Kompetensi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (5) Tata cara penunjukan Lembaga Pelatihan dari Kepala Badan diatur dalam pedoman tersendiri.

Pasal 38

Lembaga Pelatihan harus menyusun kurikulum, silabus, dan bahan ajar Pelatihan sesuai dengan Standar Kompetensi petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.

Pasal 39

(1) Lembaga Pelatihan wajib memberikan sertifikat mengikuti Pelatihan kepada petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang telah mengikuti Pelatihan. (2) Untuk meningkatkan mutu peserta Pelatihan, Lembaga Pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dapat menyelenggarakan latihan, evaluasi peserta, dan/atau ujian Pelatihan.

Pasal 40

(1) Lembaga Pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion wajib: a. memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan Surveilan; b. melaksanakan Pelatihan dengan mengacu Standar Kompetensi petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan c. menyelenggarakan Pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan Peraturan Badan ini. (2) Rincian teknis dari kewajiban Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 41

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Izin Bekerja yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Izin Bekerja berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Izin Bekerja yang sudah diajukan ke Badan pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, perpanjangan tersebut diproses berdasarkan Peraturan Badan ini. (3) Perpanjangan Izin Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sesuai lingkup Kompetensi yang dipilih dan menjadi tugas dan wewenang petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. (4) PPR yang telah memperoleh perpanjangan Izin Bekerja sesuai lingkup Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) tetap dapat bekerja pada fasilitas dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion lain di tempat PPR tersebut bekerja sebelumnya, sampai dengan habis berlakunya izin Pemanfaatan.

Pasal 42

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Izin Bekerja PPR yang berasal dari Radiografer Tingkat II dengan ijazah pendidikan menengah tetap berlaku dan dapat bekerja sebagai petugas tertentu sampai habis masa berlakunya Izin Bekerja. (2) PPR yang berasal dari Radiografer Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Bekerja selama 5 (lima) tahun dengan mengikuti penyegaran minimal 1 (satu) kali. (3) Selama jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPR yang berasal dari Radiografer Tingkat II dengan pengalaman bekerja paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai PPR, harus sudah memiliki ijazah pendidikan D3 teknik/eksakta saat akan mengajukan perpanjangan Izin Bekerja kembali. (4) PPR yang berasal dari Radiografer Tingkat II dengan pengalaman bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebagai PPR, tidak diharuskan memiliki ijazah pendidikan D3 teknik/eksakta saat akan mengajukan perpanjangan Izin Bekerja kembali.

Pasal 43

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, sistem informasi perizinan Badan untuk penatalaksanaan memperoleh surat Izin Bekerja yang sudah ada tetap dipergunakan sampai ada penyesuaian sistem informasi perizinan Badan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. (2) Penyesuaian sistem informasi perizinan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1973), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, Œ SUGENG SUMBARJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж