Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA

PERATURAN_BAPETEN No. 5 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan:
1. Reaktor Nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
2. Batasan dan Kondisi Operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah seperangkat ketentuan operasi yang MENETAPKAN batas parameter, kemampuan fungsi dan tingkat kinerja peralatan dan personil, yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk pengoperasian instalasi nuklir dengan selamat.
3. Sistem manajemen adalah sekumpulan unsur yang saling terkait atau berinteraksi untuk MENETAPKAN kebijakan dan sasaran, serta memungkinkan sasaran tersebut tercapai secara efektif dan efisien, dengan memadukan semua unsur organisasi yang meliputi struktur, sumber daya, dan proses.
4. Struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan adalah struktur, sistem dan komponen yang menjadi bagian dari sistem keselamatan dan struktur, sistem dan komponen yang apabila gagal atau terjadi malfungsi menyebabkan terjadinya paparan radiasi terhadap pekerja atau anggota masyarakat.
5. Sistem keselamatan adalah sistem yang penting untuk keselamatan, yang disediakan untuk menjamin shutdown dengan selamat, atau pemindahan panas sisa dari teras, atau untuk membatasi dampak kejadian operasi terantisipasi dan kecelakaan dasar desain.
6. Kalibrasi adalah pengukuran atau penyetelan instrumen, sistem atau kanal sehingga luarannya sesuai dengan nilai standar dengan toleransi dan akurasi yang dapat diterima.
7. Kanal adalah susunan dari komponen yang saling berhubungan dalam sistem yang menginisiasi luaran tunggal.
8. Perawatan adalah kegiatan pencegahan atau perbaikan yang terorganisasi, baik administratif maupun teknis, untuk www.djpp.kemenkumham.go.id

mempertahankan struktur, sistem dan komponen agar selalu dapat beroperasi dengan baik.
9. Surveilan adalah inspeksi, uji fungsi dan pengecekan kalibrasi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu terhadap nilai-nilai parameter, struktur, sistem dan komponen untuk menjamin kepatuhan terhadap BKO dan keselamatan instalasi nuklir.
10. Uji fungsi adalah pengujian untuk memastikan sistem atau komponen mampu menjalankan fungsinya sesuai dengan desain.
11. Inspeksi adalah pemeriksaan, pengamatan, pengukuran atau pengujian yang dilakukan untuk menilai struktur, sistem dan komponen, kegiatan operasi, proses teknis, proses di dalam organisasi, prosedur dan kompetensi personil.
12. Inspeksi in-service adalah inspeksi struktur, sistem dan komponen yang dilaksanakan selama umur operasi untuk mengidentifikasi degradasi karena penuaan atau kondisi yang dapat menyebabkan kegagalan struktur, sistem dan komponen.
13. Konstruksi adalah kegiatan membangun reaktor nuklir di tapak yang sudah ditentukan, mulai dari persiapan atau pengecoran pertama pondasi sampai dengan pemasangan dan pengujian komponen reaktor beserta sistem penunjang hingga teras reaktor tersebut siap diisi dengan bahan bakar nuklir.
14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
15. Pemegang izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN.
16. Manajer Reaktor adalah personil reaktor yang bertanggung jawab langsung terhadap pengoperasian reaktor.

Pasal 2

Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi pemegang izin dalam menyusun, MENETAPKAN dan melaksanakan program perawatan reaktor nondaya dalam rangka menjamin reaktor nondaya beroperasi dengan selamat.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini diberlakukan berdasarkan pendekatan pemeringkatan, sesuai dengan potensi bahaya radiologi dari reaktor nondaya dan klas keselamatan struktur, sistem dan komponen.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Pemegang izin harus menyusun, MENETAPKAN dan melaksanakan program perawatan reaktor nondaya.
(2) Program perawatan harus ditetapkan setelah semua kegiatan konstruksi selesai dilakukan.
(3) Program perawatan harus dilaksanakan sejak kegiatan komisioning dimulai sampai diterbitkannya pernyataan pembebasan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penyusunan program perawatan harus berdasarkan pada data dan informasi yang berasal dari:
a. laporan analisis keselamatan;
b. dokumen sistem manajemen;
c. diagram pemipaan dan instrumentasi;
d. diagram proses;
e. gambar skematis dan gambar rinci, termasuk gambar terbangun;
f. spesifikasi struktur, sistem dan/atau komponen;
g. informasi dari pabrikan;
h.data kegagalan struktur, sistem dan komponen; dan
i. informasi tentang kegiatan perawatan dari reaktor lain.

Pasal 5

(1) Program perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilaksanakan berdasarkan pada sistem manajemen.
(2) Pemegang izin harus memastikan sistem manajemen mampu membangun kendali atas kegiatan perawatan untuk menjamin perawatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
(3) Ketentuan mengenai sistem manajemen diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.

Pasal 6

(1) Program perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mencakup:
a. uraian umum;
b. struktur organisasi perawatan dan tanggung jawab;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. seleksi, kualifikasi dan pelatihan petugas di dalam kelompok perawatan;
d. struktur, sistem dan komponen dan klasifikasinya yang akan dimasukkan ke dalam program perawatan;
e. metode dan teknik yang digunakan dalam perawatan;
f. prosedur teknis dan administratif;
g. kendali administratif;
h. penjadwalan;
i. kaji ulang dan verifikasi program;
j. dokumentasi;
k. penilaian hasil;
l. fasilitas perawatan; dan
m.pengadaan dan penyimpanan suku cadang.
(2) Format dan isi program perawatan harus sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.

Pasal 7

Pemegang izin harus melakukan kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i dan pemutakhiran program perawatan secara berkala paling lama 5 (lima) tahun sekali selama tahap pengoperasian sampai diterbitkannya pernyataan pembebasan dari Kepala BAPETEN.

Pasal 8

(1) Pemegang izin harus membentuk struktur organisasi perawatan yang terdiri atas paling sedikit satu kelompok perawatan.
(2) Kelompok perawatan harus memiliki petugas perawatan dengan kualifikasi sebagai:
a. supervisor perawatan; dan
b. teknisi perawatan.

Pasal 9

Kegiatan dan antarmuka antar kelompok perawatan harus direncanakan, dikendalikan dan dikelola untuk memastikan komunikasi yang efektif dan tanggung jawab yang jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

Supervisor perawatan reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a bertanggung jawab terhadap:
a. pelaksanaan program perawatan yang telah ditetapkan oleh manajer reaktor;
b. pengendalian pekerjaan untuk memastikan prosedur ditaati;
c. penilaian kegiatan perawatan dan evaluasi setiap kekurangan terhadap target kinerja dan kondisi yang ditetapkan;
d. pelaporan kepada manajer reaktor tentang ketidaksesuaian selama perawatan yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut;
e. pengendalian terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh teknisi perawatan; dan
f. koordinasi kegiatan dengan kelompok terkait lain.

Pasal 11

Teknisi perawatan reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b bertanggung jawab terhadap:
a. pelaksanaan perawatan sesuai dengan prosedur;
b. pengisian rekaman perawatan; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan supervisor perawatan.

Pasal 12

(1) Pemegang izin dapat melimpahkan kegiatan perawatan kepada kontraktor.
(2) Dalam hal kegiatan perawatan dilaksanakan kontraktor:
a. pemegang izin tetap bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap kegiatan yang dilimpahkan dan terhadap keselamatan kegiatan perawatan.
b. pemegang izin harus menyatakan lingkup pekerjaan yang jelas untuk dilaksanakan kontraktor.
(3) Pemegang izin harus membuat ketentuan untuk menjamin:
a. kontraktor menggunakan petugas perawatan sesuai dengan kompetensi, dan mematuhi prosedur dan evaluasi kinerja yang ditetapkan;
b. kontraktor memenuhi budaya keselamatan di instalasi;
c. hasil perawatan dikaji oleh personil yang terkualifikasi dan tidak terlibat dalam pelaksanaan perawatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id

d. kegiatan yang dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan sistem manajemen yang mencakup:
1. kualitas pekerjaan yang disyaratkan;
2. pelatihan dan kualifikasi perawatan;
3. proteksi radiasi;
4. kepatuhan terhadap prosedur;
5. pemahaman terhadap sistem di instalasi; dan
6. prosedur administratif untuk kondisi normal dan kedaruratan.

Pasal 13

(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN dan melaksanakan program seleksi dan pelatihan bagi petugas di dalam kelompok perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan.
(2) Dalam hal terdapat subkelompok perawatan, program dan jadwal pelatihan harus ditetapkan untuk setiap subkelompok perawatan.

Pasal 14

Ketentuan mengenai kualifikasi dan kompetensi untuk petugas di dalam kelompok perawatan reaktor nondaya diatur dengan peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.

Pasal 15

(1) Dalam hal kegiatan perawatan dilaksanakan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), kontraktor harus diberikan pelatihan mengenai:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan keselamatan reaktor nondaya; dan
b. keselamatan kerja dalam perawatan.
(2) Dalam hal kegiatan perawatan dilaksanakan oleh kontraktor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digantikan dengan penjelasan singkat mengenai pengawasan dan keselamatan instalasi oleh anggota kelompok perawatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

(1) Pemegang izin harus melakukan kegiatan perawatan reaktor nondaya yang meliputi kegiatan perawatan rutin dan nonrutin.
(2) Perawatan rutin meliputi:
a. perawatan pencegahan; dan
b. surveilan.
(3) Perawatan nonrutin meliputi:
a. perawatan perbaikan; dan
b. inspeksi in-service.

Pasal 17

(1) Perawatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjamin kemampuan struktur, sistem dan komponen dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan desain dan untuk mendeteksi kegagalan atau cacat pada struktur, sistem dan komponen.
(2) Untuk mendeteksi kegagalan pada struktur, sistem dan komponen, data yang berkaitan dengan kegagalan, termasuk penyebab utama kegagalan, harus dikumpulkan, dianalisis dan digunakan sebagai masukan pada program yang dikembangkan untuk tindakan pencegahan.

Pasal 18

(1) Perawatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi paling sedikit:
a. inspeksi walk-down;
b. pengukuran parameter operasi;
c. pemantauan kondisi;
d. pelumasan;
e. penggantian filter;
f. penggantian resin;
www.djpp.kemenkumham.go.id

g. penggantian oli;
h. pengendalian kimia air;
i. pembersihan;
j. kalibrasi;
k. pengujian perangkat dan instrumentasi;
l. penggantian komponen sebelum umur kegagalan yang diperkirakan;
m. perawatan besar (overhaul);
n. penambahan bahan habis pakai; dan
o. pengecatan dan perawatan permukaan.
(2) Inspeksi walk-down meliputi paling sedikit kegiatan mencari kebocoran, tumpahan minyak, getaran, titik panas, dan kebisingan yang tidak normal.
(3) Contoh kegiatan perawatan pencegahan pada struktur, sistem dan komponen tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.

Pasal 19

(1) Pemegang izin harus melaksanakan surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b terhadap struktur, sistem dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan.
(2) Surveilan harus dilaksanakan sesuai dengan interval waktu yang ditetapkan atau pada waktu tertentu sesuai dengan jenis pengujiannya.
(3) Contoh kegiatan surveilan pada struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.

Pasal 20

(1) Surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:
a. uji fungsi;
b. pemeriksaan kalibrasi; dan/atau
c. inspeksi.
(2) Surveilan harus disesuaikan dengan struktur, sistem dan komponen yang akan diuji.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

Hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a harus memberikan informasi mengenai:
a. kemampuan kanal atau sistem instrumentasi dalam mengirim sinyal yang benar; dan
b. berfungsinya sistem yang penting untuk keselamatan.

Pasal 22

Pemeriksaan kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b harus mampu menjamin bahwa masukan ke sistem instrumentasi atau kanal akan memberikan luaran pada batasan yang telah ditentukan.

Pasal 23

(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengamatan kondisi komponen, yang dapat berupa kebocoran, kebisingan, atau getaran;
b. pengukuran variabel proses dan parameter operasi dengan peralatan terpasang dan peralatan portabel;
c. pemantauan;
d. pencuplikan untuk analisis kimia atau radiokimia;
e. pengukuran waktu respons sistem keselamatan; dan/atau
f. penghitungan atau pengukuran.
(2) Hasil inspeksi harus dievaluasi dengan menggunakan data dasar yang dikumpulkan selama tahap konstruksi dan komisioning.

Pasal 24

Perawatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi:
a. inspeksi;
b. pengukuran;
c. perbaikan;
d. penggantian;
e. pembersihan;
f. pemeriksaan kesegarisan (alignment);
www.djpp.kemenkumham.go.id

g. pengujian pascaperbaikan; dan
h. perawatan menyeluruh (overhaul).

Pasal 25

Setelah pelaksanaan perawatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, struktur, sistem dan komponen harus diinspeksi, diuji dan/atau dikalibrasi ulang sebelum disetujui untuk dioperasikan.

Pasal 26

Dalam hal perawatan perbaikan mengharuskan perubahan desain awal, pemegang izin harus mengikuti ketentuan untuk melakukan modifikasi reaktor nondaya.

Pasal 27

Inspeksi in-service sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b bertujuan untuk mengkaji status struktur, sistem dan komponen terhadap pengaruh erosi, korosi, fatik, atau efek penuaan lainnya.

Pasal 28

(1) Inspeksi in-service sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus dilaksanakan pada struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan dan rentan terhadap penuaan, yang meliputi paling sedikit:
a. tangki reaktor, liner kolam atau sistem pendingin;
b. komponen-komponen di dalam kolam reaktor kecuali bahan bakar nuklir;
c. pipa, pompa dan katup;
d. kolam bahan bakar bekas dan tangki penyimpan cairan;
e. panel listrik, transformator dan kabel; dan
f. penyungkup dan sistem ventilasi.
(2) Komponen-komponen di dalam kolam reaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi paling sedikit komponen teras, struktur penyangga teras, fasilitas iradiasi, kolom termal, kolom termalisasi, dan tabung berkas neutron.

Pasal 29

Rencana pelaksanaan inspeksi in-service sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus dinilai oleh panitia penilai keselamatan dan disetujui oleh pemegang izin.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 30

(1) Pemegang izin harus menjamin inspeksi in-service dilakukan dengan menggunakan metode dan teknik yang tepat.
(2) Contoh metode dan teknik inspeksi in-service tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.

Pasal 31

(1) Pemegang izin harus menyediakan fasilitas perawatan yang memadai untuk kegiatan perawatan rutin dan nonrutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Fasilitas perawatan meliputi:
a. bengkel;
b. fasilitas perawatan untuk struktur, sistem dan komponen radioaktif atau terkontaminasi;
c. fasilitas dekontaminasi;
d. fasilitas penanganan dan pengangkatan;
e. perlengkapan dan peralatan khusus; dan
f. model dan tiruan (mock-up).

Pasal 32

(1) Peralatan yang digunakan untuk perawatan harus teridentifikasi dan terkendali untuk memastikan penggunaan yang tepat.
(2) Perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan untuk perawatan harus ditentukan, disediakan dan dirawat.

Pasal 33

Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a harus tersedia di dalam tapak untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan perawatan peralatan mekanik, elektrik, dan instrumentasi dan kendali.

Pasal 34

(1) Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat digunakan menjadi fasilitas perawatan untuk struktur, sistem dan komponen radioaktif atau terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b.
(2) Bengkel yang sedang digunakan sebagai fasilitas perawatan untuk struktur, sistem dan komponen radioaktif atau terkontaminasi harus diberi tanda radiasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Bengkel sementara dapat didirikan di sekitar struktur, sistem dan/atau komponen untuk pelaksanaan perawatan di tempat apabila struktur, sistem dan/atau komponen radioaktif atau terkontaminasi tidak mungkin dipindahkan.

Pasal 35

Fasilitas perawatan untuk struktur, sistem dan komponen radioaktif atau terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b meliputi:
a. ruang kendali akses dan ruang ganti pakaian;
b. ventilasi;
c. peralatan dan fasilitas penanganan dan penyimpanan limbah radioaktif cair dan padat;
d. peralatan pemantauan paparan radiasi dan kontaminasi;
e. pemberian perisai dan penanganan jarak jauh;
f. fasilitas penyimpanan untuk struktur, sistem dan/atau komponen radioaktif atau terkontaminasi; dan
g. peralatan dan perlengkapan persyaratan dekontaminasi.

Pasal 36

(1) Fasilitas dekontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf c digunakan untuk mendekontaminasi struktur, sistem dan/atau komponen sebelum pelaksanaan perawatan atau pemindahan struktur, sistem dan/atau komponen ke tempat lain.
(2) Fasilitas dekontaminasi harus meliputi:
a. ruang kendali akses dan ruang ganti pakaian;
b. ventilasi;
c. peralatan dan fasilitas penanganan dan penyimpanan limbah radioaktif cair dan padat;
d. peralatan pemantauan paparan radiasi dan kontaminasi;
e. tangki dekontaminasi dan peralatan yang diperlukan untuk dekontaminasi;
f. pasokan tenaga listrik, uap, air panas, udara tekan dan/atau bahan kimia dekontaminasi yang memadai;
g. peralatan penanganan dan pengangkatan yang memadai; dan
h. peralatan pelindung untuk pekerja.

Pasal 37

(1) Fasilitas penanganan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d harus memiliki ruang yang memadai di www.djpp.kemenkumham.go.id

sekitarnya untuk memudahkan kegiatan penanganan dan pengangkatan.
(2) Kapasitas fasilitas penanganan dan pengangkatan harus tercantum dengan jelas pada peralatan.
(3) Tanda peringatan dan penghambat mekanik dan elektrik harus digunakan untuk membatasi pergerakan beban di daerah tertentu.
(4) Penanganan dan pengangkatan harus dilakukan oleh petugas yang terkualifikasi.

Pasal 38

(1) Perlengkapan dan peralatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e meliputi:
b. peralatan pengukuran yang digunakan untuk surveilan bahan bakar; dan/atau
c. peralatan dan perlengkapan khusus yang dapat mengurangi paparan radiasi dan meningkatkan keselamatan.
(2) Peralatan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dikalibrasi sebelum digunakan pertama kali dan dikalibrasi ulang secara berkala.
(3) Peralatan dan perlengkapan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. peralatan dengan tangkai panjang;
b. manipulator penggerak jarak jauh;
c. peralatan untuk uji tak rusak yang dioperasikan jarak jauh;
d. peralatan pengindera jarak jauh;
e. peralatan pencahayaan khusus, termasuk lampu bawah air;
f. peralatan komunikasi;
g. kontener untuk komponen terkontaminasi;
h. kontener dan alat angkut berperisai untuk komponen teriradiasi;
i. perisai radiasi portabel;
j. pakaian dan peralatan protektif radiasi; dan/atau
k. bahan dan peralatan untuk pengendalian kontaminasi radioaktif dan penampungan zat radioaktif.
(4) Peralatan pengindera jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi teropong, cermin, teleskop, televisi rangkaian tertutup (closed circuit television), kamera yang dioperasikan jarak jauh, dan/atau teleskop bawah air.
(5) Bahan dan peralatan untuk pengendalian kontaminasi radioaktif dan www.djpp.kemenkumham.go.id

penampungan zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k paling sedikit meliputi alas dan tenda plastik, kertas penutup lantai, dan alat penghisap debu.

Pasal 39

Model dan tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf f dapat digunakan untuk:
a. pelatihan pekerjaan sebelum dilaksanakan di daerah radiasi tinggi atau kontaminasi tinggi;
b. penyiapan dan validasi prosedur;
c. pengembangan dan peningkatan kemampuan alat;
d. pengenalan terhadap alat dan peralatan pelindung;
e. pelatihan dan kualifikasi personil; dan/atau
f. perkiraan durasi kerja untuk tujuan membuat perkiraan dosis.

Pasal 40

(1) Pemegang izin harus melaksanakan kegiatan perawatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
(2) Prosedur harus disiapkan, diperiksa, disahkan, diterbitkan, dikaji ulang dan direvisi sesuai dengan persyaratan sistem manajemen.
(3) Prosedur meliputi:
a. prosedur administratif perawatan; dan
b. prosedur teknis perawatan.

Pasal 41

(1) Pemegang izin harus melakukan upaya untuk menjamin kegiatan perawatan dilakukan sesuai prosedur.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup:
a. kaji ulang prosedur;
b. verifikasi melalui inspeksi, pemeriksaan dan surveilan;
c. kaji ulang dan verifikasi terhadap rekaman, hasil dan laporan perawatan, termasuk rekaman, hasil dan laporan mengenai kendali ketidaksesuaian, dan tindakan perbaikan; dan
d. tindak lanjut dari tindakan perbaikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 42

(1) Prosedur administratif perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. prosedur teknis perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b;
b. pemberlakuan persetujuan pelaksanaan pekerjaan;
c. pertimbangan proteksi radiasi;
d. kendali terhadap konfigurasi sistem;
e. kalibrasi peralatan;
f. keselamatan dan kesehatan kerja;
g. penggunaan interlock dan kunci;
h. nomenklatur, lokasi dan pemberian label peralatan;
i. tata graha (housekeeping);
j. rencana kerja selama shutdown reaktor untuk kegiatan perawatan; dan
k. pengembalian peralatan ke kondisi semula dan pengembalian reaktor ke kondisi operasi.
(2) Prosedur administratif perawatan harus mencakup langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian dengan BKO.

Pasal 43

(1) Prosedur administratif perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) meliputi paling sedikit prosedur untuk:
a. mengendalikan penggantian struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan; dan
b. memastikan suku cadang identik dengan komponen yang akan diganti.
(2) Dalam hal suku cadang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak identik, pemegang izin harus MENETAPKAN prosedur administratif untuk memvalidasi kemiripan suku cadang dengan komponen yang akan diganti sehingga keselamatan reaktor tidak terganggu.

Pasal 44

Untuk perawatan yang dilaksanakan oleh kontraktor, pemegang izin harus MENETAPKAN prosedur administratif yang memuat:
a. prasyarat pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor;
b. pengawasan terhadap kontraktor;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. kualifikasi kontraktor; dan
d. koordinasi pekerjaan.

Pasal 45

Prosedur teknis perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b ditetapkan untuk melaksanakan:
a. perawatan struktur, sistem dan komponen yang mempengaruhi keselamatan reaktor; dan
b. inspeksi berkala, kalibrasi dan pengujian struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan.

Pasal 46

Dalam menyiapkan prosedur teknis perawatan, pemegang izin harus:
a. menjamin bahwa prosedur tidak menyebabkan kejadian yang akan mengurangi keselamatan reaktor; dan
b. mempertimbangkan moda operasi reaktor yang sesuai dan proteksi radiasi.

Pasal 47

Prosedur teknis perawatan harus memuat:
a. kriteria keberterimaan terhadap hasil kegiatan perawatan;
b. ketentuan untuk penilaian hasil kegiatan perawatan oleh personil yang terkualifikasi;
c. tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi perubahan dari konfigurasi operasi normal; dan
d. ketentuan untuk pengembalian ke konfigurasi operasi normal untuk kegiatan perawatan yang memerlukan perubahan konfigurasi reaktor.

Pasal 48

Pemegang izin harus membuat prosedur untuk perawatan perbaikan mendesak, yang memuat mekanisme pemanggilan segera terhadap petugas di dalam kelompok perawatan.

Pasal 49

(1) Pemegang izin harus membuat rekaman yang berkaitan dengan perawatan.
(2) Rekaman mengenai kinerja perawatan dan verifikasi kegiatan perawatan harus dikendalikan sesuai persyaratan sistem manajemen.

Pasal 50

(1) Petugas perawatan harus menyusun laporan hasil kegiatan perawatan yang mempunyai dampak signifikan terhadap keselamatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. uraian pekerjaan yang diselesaikan;
b. nama pemimpin tim pekerja dan anggotanya;
c. tanggal pelaksanaan;
d. alasan pengerjaan;
e. cacat yang ditemukan dan tindakan perbaikan yang dilakukan;
f. sumber daya yang digunakan (orang-jam, bahan dan suku cadang);
g. prosedur yang digunakan;
h. hasil pengujian;
i. akumulasi paparan radiasi pada pekerja;
j. pengalaman yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan;
k. status peralatan; dan
l. rekomendasi tindakan di masa mendatang.
(3) Laporan harus disusun, disetujui, diterbitkan, dikaji ulang dan disimpan sesuai dengan sistem manajemen.

Pasal 51

Rekaman dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 meliputi paling sedikit:
a. persetujuan kerja;
b. laporan atau berita acara penyelesaian pekerjaan;
c. hasil surveilan;
d. hasil inspeksi; dan
e. rekaman pelaksanaan perawatan.

Pasal 52

Rekaman dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus disimpan sesuai masa penyimpanan sebagaimana ditetapkan dalam sistem manajemen.

Pasal 53

(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN kendali administratif dengan mempertimbangkan antarmuka perawatan reaktor, operasi reaktor dan proteksi radiasi.
(2) Kendali administratif mencakup:
a. pemisahan yang jelas antara petugas yang melaksanakan www.djpp.kemenkumham.go.id

perawatan dan petugas yang mengoperasikan reaktor pada waktu yang bersamaan;
b. jaminan bahwa operator atau supervisor reaktor memberikan informasi tentang status reaktor selama kegiatan perawatan;
c. penyusunan sistem persetujuan pelaksanaan perawatan dan penunjukan petugas yang berwenang mengeluarkan dan membatalkan persetujuan pelaksanaan pekerjaan untuk perawatan, isolasi peralatan, pengujian dan kendali akses;
d. ketentuan untuk memberikan tanda atau label bagi peralatan yang sedang dirawat untuk mencegah peralatan digunakan secara tidak disengaja;
e. jaminan bahwa struktur, sistem dan komponen telah diinspeksi dan diuji setelah perawatan sebelum dinyatakan berfungsi kembali dan dikembalikan untuk operasi normal; dan
f. pengembalian struktur, sistem dan komponen ke kondisi operasi.

Pasal 54

(1) Supervisor dan operator reaktor harus diberitahu mengenai kegiatan perawatan yang akan dilaksanakan.
(2) Kegiatan perawatan nonrutin struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan harus mendapatkan persetujuan dari manajer reaktor.
(3) Uraian sistem persetujuan pelaksanaan perawatan dan contoh formulir persetujuan pelaksanaan pekerjaan perawatan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.

Pasal 55

(1) Supervisor perawatan bertanggung jawab dalam koordinasi perawatan dengan kelompok operasi, kelompok proteksi radiasi, pelaksana eksperimen dan kontraktor.
(2) Selama kegiatan perawatan besar, supervisor perawatan bertanggung jawab menginformasikan kepada manajer reaktor dan supervisor reaktor mengenai kemajuan pekerjaan.

Pasal 56

(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN mekanisme pengadaan dan tempat penyimpanan suku cadang dan komponen sesuai dengan persyaratan sistem manajemen.
(2) Pemegang izin harus mengevaluasi dan memilih pemasok struktur, sistem dan komponen berdasarkan kriteria yang ditentukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 57

Pemegang izin harus mengatur pembelian suku cadang dan komponen yang dibutuhkan untuk memastikan:
a. pasokan suku cadang dan komponen mencukupi;
b. suku cadang dan komponen memenuhi spesifikasi teknis dan mutu serta standar yang sama dengan struktur, sistem dan/atau komponen yang dipasang di reaktor; dan
c. suku cadang disimpan dengan baik pada kondisi lingkungan yang tepat dan diperiksa secara berkala untuk mencegah penurunan mutu.

Pasal 58

Akses ke suku cadang dan komponen yang merupakan bagian dari struktur, sistem dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan harus dibatasi.

Pasal 59

(1) Suku cadang dan komponen dengan masa kedaluarsa yang pendek harus diidentifikasi.
(2) Suku cadang dan komponen yang telah kedaluarsa tidak boleh digunakan.

Pasal 60

Bagi reaktor nondaya yang sudah beroperasi pada saat peraturan ini diterbitkan, pemegang izin harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini paling lama 3 (tiga) tahun setelah tanggal ditetapkan.

Pasal 61

Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATIO LASMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id