Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
2. Pegawai Negeri Sipil BAPETEN yang selanjutnya disebut PNS BAPETEN adalah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, yang bertugas di lingkungan BAPETEN.
3. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS BAPETEN untuk menuntut ilmu, mendapat Pendidikan atau Pelatihan, baik di dalam, maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
4. Pendidikan adalah proses belajar mengajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya, serta mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian tertentu.
5. Pelatihan adalah proses belajar mengajar untuk menambah pengetahuan, meningkatkan keahlian dan perubahan perilaku peserta pelatihan sesuai dengan kebutuhan jabatan masing-masing.
6. Biaya Tugas Belajar adalah biaya dan tunjangan Pendidikan atau Pelatihan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Republik INDONESIA, pemerintah negara lain, badan atau organisasi internasional dan badan swasta di dalam atau luar negeri.
7. Wajib Kerja adalah kewajiban seorang pegawai untuk tetap bekerja di Instansi Pemerintah setelah selesai mengikuti tugas belajar.
8. Unit Kerja adalah Unit Eselon II dan Balai Pendidikan dan Pelatihan.
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN PENGAWASAN TENAGA NUKLIR
Pasal 1
Pasal 3
Tugas Belajar dikategorikan menjadi 2 (dua) macam, meliputi:
a. Pendidikan; dan
b. Pelatihan.
Pasal 4
(1) Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan oleh Kepala BAPETEN kepada PNS BAPETEN sesuai dengan kebutuhan organisasi dan latar belakang pendidikan.
(2) Untuk dapat ditugaskan mengikuti Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS BAPETEN harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Pasal 5
(1) Untuk dapat ditugaskan mengikuti Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, calon Pegawai Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. setiap unsur penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik, yang dinyatakan dalam surat keterangan penilaian prestasi kerja dari Kepala Biro Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini;
b. bidang Pendidikan yang dipilih harus sesuai dengan bidang tugas Unit Kerja atau mendukung bidang tugas BAPETEN yang dinyatakan dalam Rekomendasi Melanjutkan Pendidikan dari Kepala Biro Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak sedang dicalonkan atau mengikuti Pendidikan atau Pelatihan lain yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan;
d. dicalonkan oleh Kepala Unit Kerja;
e. lulus seleksi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau institusi yang menyediakan biaya Pendidikan;
dan
f. menandatangani Surat Pernyataan Tugas Belajar dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempunyai masa kerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS di BAPETEN;
b. batas usia paling tinggi bagi calon Pegawai Tugas Belajar adalah:
1. 25 (dua puluh lima) tahun untuk Diploma 4 atau Strata 1;
2. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk Spesialis;
3. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk Strata 2; dan
4. 40 (empat puluh) tahun untuk Strata 3 atau setara;
c. memiliki ijazah paling rendah:
1. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas untuk Strata 1;
2. Diploma 4 atau Strata 1 untuk Spesialis atau Strata 2; dan
3. Strata 2 untuk Strata 3;
d. memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) paling rendah 450 (empat ratus lima puluh) atau yang disamakan dari lembaga bahasa untuk Tugas Belajar di luar negeri;
e. pada saat mengajukan permintaan Tugas Belajar, yang bersangkutan tidak sedang:
1. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2. melaksanakan tugas secara penuh di luar BAPETEN;
3. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya administratif ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
6. dalam proses perkara pidana; dan/atau
7. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. wajib menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Pegawai Tugas Belajar yang memperoleh biaya Tugas Belajar bukan dari Pemerintah Negara
harus menandatangani Surat Pernyataan Penerima Biaya Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Pasal 6
(1) Pejabat struktural yang mengikuti Tugas Belajar kategori Pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan wajib menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan dari Jabatan Struktural dan diketahui oleh Kepala Unit Kerja yang bersangkutan, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(2) Pejabat fungsional yang mengikuti Tugas Belajar kategori Pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dan wajib menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Dibebaskan dari Jabatan Fungsional dan diketahui oleh Kepala Unit Kerja yang bersangkutan, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Pasal 7
Calon Pegawai Tugas Belajar kategori Pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 akan dibatalkan keikutsertaannya dalam Tugas Belajar oleh Kepala BAPETEN.
Pasal 8
Tata cara pengusulan penugasan Tugas Belajar kategori pendidikan sampai dengan pelaporan hasil tugas berlajar diatur lebih lanjut di dalam prosedur.
Pasal 9
Tugas Belajar untuk kategori Pendidikan diberikan untuk jangka waktu paling lama:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. 4 (empat) tahun dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ke Diploma 4 atau Strata 1;
b. 2 (dua) tahun dari Diploma 3 ke Diploma 4;
c. 2 (dua) tahun dari Diploma 3 ke Strata 1;
d. 2 (dua) tahun dari Strata 1 ke Strata 2;
e. 3 (tiga) tahun dari Strata 2 ke Strata 3; dan
f. 1 (satu) tahun dari Strata 3 ke Post Doctoral.
Pasal 10
(1) Jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester, kecuali untuk Diploma 3 ke Diploma 4 paling lama 1 (satu) semester.
(2) Pegawai Tugas Belajar yang akan mengajukan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menandatangani Perpanjangan Surat Perjanjian Tugas Belajar, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(3) Permohonan perpanjangan waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan keterangan dari Dekan/Ketua Program/Dosen Pembimbing, yang ditembuskan kepada Kepala Biro Umum, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala Unit Kerja yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir.
(4) Perpanjangan waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipertimbangkan berdasarkan masukan dari Kepala Biro Umum dan/atau Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 11
(1) Biaya yang diperlukan selama perpanjangan waktu Tugas Belajar dapat ditanggung oleh pemberi biaya Tugas Belajar.
(2) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, maka biaya Tugas Belajar selama perpanjangan ditanggung sendiri oleh Pegawai Tugas Belajar.
Pasal 12
Tugas belajar untuk kategori Pendidikan diberikan untuk 1 (satu) jenjang Pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
Pegawai Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar selama jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diberhentikan dari Tugas Belajar.
Pasal 14
Penetapan, perpanjangan, dan pemberhentian Tugas Belajar kategori Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAPETEN.
Pasal 15
(1) Pegawai Tugas Belajar kategori Pendidikan berhak atas:
a. biaya Tugas Belajar dari pemberi biaya Tugas Belajar;
b. hak penyesuaian ijazah; dan
c. hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa antara lain:
a. biaya kuliah;
b. biaya transportasi;
c. biaya pembelian buku dan alat penunjang kelancaran belajar;
d. biaya tugas akhir; dan
e. tunjangan biaya hidup.
Pasal 16
Pegawai Tugas Belajar mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab untuk menyelesaikan Tugas Belajar kategori Pendidikan tepat waktu;
b. melakukan konsultasi teknis dalam tugas akhir dengan Unit Kerja terkait di BAPETEN;
c. tidak pindah bidang studi tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Unit Kerjanya melalui Kepala Biro Umum;
d. tidak bekerja pada pihak manapun, termasuk di BAPETEN, selama melaksanakan Tugas Belajar;
e. menyampaikan laporan tertulis tentang kemajuan belajar setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Biro Umum dengan tembusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Unit Kerjanya dengan format www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini;
f. menandatangani Surat Pernyataan Selesai Melaksanakan Tugas Belajar dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Tugas Belajar;
g. menyampaikan Laporan Telah Mengikuti Pendidikan kepada Kepala Biro Umum dengan tembusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Unit Kerjanya dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar.
h. menyerahkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi kepada Kepala Biro Umum dan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 17
(1) Pegawai Tugas Belajar kategori Pendidikan wajib melaksanakan Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN sejak berakhirnya masa Tugas Belajar, dengan menandatangani Surat Pernyataan Wajib Kerja di Lingkungan BAPETEN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(2) Wajib Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pegawai Tugas Belajar kategori Pendidikan yang berhasil atau gagal dalam menyelesaikan Tugas Belajar.
(3) PNS BAPETEN yang sedang melaksanakan Wajib Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Pasal 18
(1) Jangka waktu Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. 1 (satu) kali masa Tugas Belajar yang telah dilaksanakan bagi Pegawai Tugas Belajar dalam negeri; atau
b. 2 (dua) kali masa tugas belajar yang telah dilaksanakan ditambah 1 (satu) tahun bagi Pegawai Tugas Belajar luar negeri.
(2) Jangka waktu Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhitung sejak Pegawai Tugas Belajar mulai aktif bekerja kembali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Selama menjalani Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN, Pegawai Tugas Belajar tidak diperkenankan pindah ke Instansi lain.
(4) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. instansi pemerintah pusat atau daerah;
b. badan swasta; dan
c. organisasi/badan nasional atau internasional.
Pasal 19
(1) Untuk dapat ditugaskan mengikuti Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, calon Pegawai Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. setiap unsur penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik, yang dinyatakan dalam surat keterangan penilaian prestasi kerja dari Kepala Biro Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini;
b. bidang Pelatihan yang dipilih sesuai dengan bidang tugas atau mendukung bidang tugas Unit Kerja yang dinyatakan dalam Rekomendasi Pelatihan dari Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini;
c. tidak sedang dicalonkan atau mengikuti Pendidikan atau Pelatihan lain yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan;
d. dicalonkan oleh Kepala Unit Kerja;
e. lulus seleksi yang dilakukan oleh institusi yang menyediakan biaya Pelatihan; dan
f. menandatangani Surat Pernyataan Tugas Belajar dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempunyai masa kerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS di BAPETEN;
b. memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) paling rendah www.djpp.kemenkumham.go.id
450 atau yang disamakan dari lembaga bahasa untuk Tugas Belajar di luar negeri;
c. Pada saat mengajukan permintaan Tugas Belajar, yang bersangkutan tidak sedang:
1. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2. melaksanakan tugas secara penuh di luar BAPETEN;
3. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya administratif ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
6. dalam proses perkara pidana; dan/atau
7. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan
d. wajib menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar Pelatihan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Pegawai Tugas Belajar yang memperoleh biaya Tugas Belajar bukan dari Pemerintah Negara
harus menandatangani Surat Pernyataan Penerima Biaya Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Pasal 20
Calon Pegawai Tugas Belajar kategori Pelatihan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 akan dibatalkan keikutsertaannya dalam Tugas Belajar.
Pasal 21
Pelatihan diberikan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 22
Tata cara pengusulan penugasan Tugas Belajar kategori pelatihan sampai dengan pelaporan hasil Tugas Belajar diatur lebih lanjut di dalam prosedur.
Pasal 23
Penetapan, perpanjangan, dan pemberhentian Tugas Belajar untuk Pelatihan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 24
(1) Pegawai Tugas Belajar kategori Pelatihan berhak atas:
a. biaya Tugas Belajar dari pemberi biaya Tugas Belajar; dan
b. hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa antara lain:
a. biaya pelatihan;
b. biaya transportasi; dan
c. tunjangan biaya hidup.
Pasal 25
Pegawai Tugas Belajar kategori Pelatihan mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab untuk menyelesaikan Tugas Belajar kategori Pelatihan tepat waktu;
b. Melakukan konsultasi teknis dengan Unit Kerja terkait di BAPETEN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyampaikan laporan tertulis setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan dengan tembusan Kepala Unit Kerjanya bagi Pegawai Tugas Belajar dengan masa Tugas Belajar lebih dari 3 (tiga) bulan, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
d. menandatangani Surat Pernyataan Selesai Melaksanakan Tugas Belajar dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Umum bagi Pegawai Tugas Belajar dengan masa Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Tugas Belajar.
e. menyampaikan Laporan Telah Mengikuti Pelatihan kepada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar.
f. menyerahkan fotokopi sertifikat atau bukti keikutsertaan, kepada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Biro Umum.
Pasal 26
(1) Pegawai Tugas Belajar kategori Pelatihan wajib melaksanakan Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN sejak berakhirnya masa Tugas Belajar, dengan menandatangani Surat Pernyataan Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini;
(2) PNS BAPETEN yang sedang melaksanakan Wajib Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Pasal 27
(1) Jangka waktu Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 selama 3 (tiga) kali masa Pelatihan.
(2) Jangka waktu Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhitung sejak Pegawai Tugas Belajar mulai aktif bekerja kembali.
(3) Selama menjalani Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN, Pegawai Tugas Belajar tidak diperkenankan pindah ke Instansi lain.
(4) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. instansi pemerintah pusat atau daerah;
b. badan swasta; dan
c. organisasi/badan nasional atau internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 28
Pegawai Tugas Belajar yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. diberhentikan dari Tugas Belajar; dan
b. membayar ganti rugi.
Pasal 29
(1) Pegawai Tugas Belajar yang tidak melaksanakan Tugas Belajar dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a berdasarkan evaluasi dari Balai Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen dari instansi pemberi biaya Tugas Belajar dan institusi penyelenggara Tugas Belajar
Pasal 30
(1) Pegawai Tugas Belajar yang diberhentikan dari Tugas Belajar dan yang berhenti atas kemauan sendiri tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Biro Umum sebelum masa Tugas Belajar berakhir dikenakan wajib kerja di BAPETEN dan membayar ganti rugi.
(2) Dalam hal Pegawai Tugas Belajar tidak melaksanakan Wajib Kerja di BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 2 (dua) kali biaya Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran dan jangka waktu pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara.
(5) Dalam hal pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pegawai Tugas Belajar belum menyelesaikan sampai jangka waktu yang ditentukan maka kekurangan pembayaran akan dikenakan tambahan bunga sebesar 6% (enam persen).
Pasal 31
Pada saat Peraturan Kepala BAPETEN ini berlaku, Pegawai Tugas Belajar yang sedang melaksanakan Tugas Belajar wajib tunduk pada ketentuan Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Pasal 32
Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei2013 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
AS NATIO LASMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
