Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan:
1. Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR adalah fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, dan/atau penyimpanan sementara bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas, serta instalasi penyimpanan lestari.
2. Reaktor Daya yang selanjutnya disebut RD adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
3. Reaktor Nondaya yang selanjutnya disebut RND adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
4. Izin Bekerja adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen yang diberikan kepada petugas instalasi dan bahan nuklir untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Kualifikasi yang dimilikinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Pemegang Izin yang selanjutnya disingkat PI adalah orang atau badan hukum yang telah memiliki izin pembangunan, pengoperasian, dekomisioning instalasi nuklir, dan/atau pemanfaatan bahan nuklir dari badan pengawas tenaga nuklir.
6. Pemohon Izin Bekerja adalah orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh Izin Bekerja.
7. Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir yang selanjutnya disebut Petugas IBN adalah petugas yang bekerja di instalasi nuklir, yang berkualifikasi sebagai Operator, Supervisor, Teknisi Perawatan, Supervisor Perawatan, Pengurus Inventori Bahan Nuklir, Pengawas Inventori Bahan Nuklir, atau Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir.
8. Kompetensi adalah kemampuan untuk menerapkan keahlian, pengetahuan, dan sikap kerja dalam melaksanakan tugas dalam aspek keselamatan nuklir, keamanan nuklir, dan/atau safeguards.
9. Kualifikasi adalah Pernyataan tertulis yang dihasilkan dari penilaian atau audit terhadap Kompetensi petugas untuk melaksanakan tugas yang ditetapkan.
10. Rekualifikasi adalah Kualifikasi dalam rangka mendapatkan perpanjangan Izin Bekerja.
11. Pelatihan adalah proses pembelajaran yang berupa teori dan/atau praktik dalam rangka memenuhi Kompetensi untuk melaksanakan tugas yang ditetapkan.
12. Pelatihan Penyegaran adalah Pelatihan untuk mempertahankan keahlian dan pengetahuan yang dimiliki Petugas IBN selama masa berlaku Izin Bekerja.
13. Tim Penguji adalah sekelompok orang yang bertugas melakukan pengujian Kualifikasi dan Rekualifikasi.
14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
15. Sindrom Radiasi Akut adalah kumpulan gejala klinis yang terjadi setelah seluruh tubuh atau hampir seluruh tubuh terpapar radiasi dosis tinggi dalam jangka waktu pendek.
