Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA

PERATURAN_BAPETEN No. 6 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
2. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai negeri dilingkungan Badan yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara
4. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
5. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
6. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
7. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
8. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
9. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
10. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai

Negeri Bukan Bendahara.
11. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
12. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
13. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pengawai Negeri Bukan Bendahara yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Kepala Badan/Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
15. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
16. Surat Penagihan yang selanjutnya disebut SPn adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk penagihan pertama piutang PNBP kepada pihak terutang.
17. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.
18. Kepala Satuan Kerja adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan.
19. Kepala Unit Kerja adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan.

Pasal 2

(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Badan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk calon pegawai negeri sipil.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Badan.

Pasal 3

Penyelesaian ganti Kerugian Negara di lingkungan Badan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang ada di dalam penguasaan Pejabat Lain dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Badan wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Badan yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Pasal 5

Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Badan bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis dari yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.

Pasal 6

(1) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. peristiwa terjadinya Kerugian Negara;
b. identitas pelaku;
c. indikasi nilai Kerugian Negara; dan
d. unsur perbuatan melawan hukum yang disebabkan sengaja atau lalai.
(3) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja dapat melakukan penunjukan terhadap pegawai negeri di lingkungan satuan kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui surat perintah.

Pasal 7

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja:
a. melaporkan kepada Kepala Badan; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 8

Dalam hal atasan langsung, Kepala Satuan Kerja, dan Pegawai Negeri yang ditunjuk tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atasan langsung, Kepala Satuan Kerja, dan pegawai negeri yang ditunjuk dimaksud dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Badan selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.

Pasal 10

(1) Kewenangan Kepala Badan selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Sekretaris Utama, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh pimpinan tinggi pratama dan/atau Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang terjadi di lingkungan Satuan Kerja-nya.
(2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh pimpinan tinggi madya, penyelesaian Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Badan selaku PPKN.

Pasal 11

(1) Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya membentuk TPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota.
(3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berasal dari satuan kerja dilingkungan Badan dan mempunyai kriteria:
a. untuk jabatan ketua TPKN, minimal pejabat atau pegawai yang memiliki pangkat setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 12

(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

Pasal 13

Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.

Pasal 14

TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.

Pasal 15

(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan

disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi dalam hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada ke Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 16

(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) dan ayat (7) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, atau barang.

Pasal 17

(1) Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) dan ayat (7) untuk:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disetujui, Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),

menyampaikan laporan kepada Kepala Badan selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(4) Dalam melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang terkait dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk mendapatkan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas laporan hasil pemeriksaan ulang.

Pasal 18

(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian

Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.

Pasal 19

(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji, tunjangan atau dana pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; atau
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(6) Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(7) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Satuan Kerja membuat surat keterangan

penghentian pembayaran yang mencantumkan bahwa Pihak yang Merugikan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana pensiun yang diterima setiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak yang Merugikan atau Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama dengan melampirkan rekomendasi TPKN.
(9) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan melalui Sekretaris Utama dan disampaikan kepada Pihak yang Merugikan atau Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(10) Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan atau Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(11) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris tidak melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM, Sekretaris Utama menyampaikan teguran tertulis.

Pasal 20

(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(4) Kepala Badan menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Majelis.

Pasal 21

(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN menyampaikan laporan kepada Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.

(2) Kepala Badan selaku PPKN melalui Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Sekretaris Utama menyampaikan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Pihak yang Merugikan atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

Pasal 22

Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.

Pasal 23

(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama dengan disertai bukti.
(3) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
(4) Sekretaris Utama menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS kepada Kepala Badan untuk diteruskan kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan atau Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.

Pasal 25

(1) Kepala Badan selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan selaku PPKN membentuk Majelis.

Pasal 26

(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bersifat ad hoc.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat utama;
b. pejabat pada Inspektorat; dan
c. pejabat di lingkungan Badan yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Biro Perencanaan, Informasi, dan Keuangan.
(4) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 27

Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Majelis melakukan sidang.

Pasal 29

Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, Majelis melakukan hal:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 30

(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Kepala Badan selaku PPKN untuk melakukan

pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan selaku PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada TPKN.
(4) Hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN.
(5) Kepala Badan selaku PPKN memerintahkan TPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali sesuai dengan hasil sidang Majelis.
(6) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Badan selaku PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali untuk disampaikan kepada Majelis.
(7) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, disertai dengan dokumen pendukung.

Pasal 32

(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(7) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(7) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN.
(3) Kepala Badan selaku PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 24.

Pasal 33

(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (7) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan

Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, Majelis melakukan:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 35

(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Panitia Urusan Piutang Negara; dan
d. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.

Pasal 36

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.

Pasal 37

(1) Dalam sidang penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Kepala Badan selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang

terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Kepala Badan selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.

Pasal 38

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Badan selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(5) Kepala Badan selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.

Pasal 39

(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.

(3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang mengakibatkan Kerugian Negara memiliki hutang kepada pihak lain, pelunasan kerugian negara menjadi prioritas berdasarkan hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 40

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan selaku PPKN untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan selaku PPKN:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau

lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan
d. Atasan langsung dan Kepala Satuan Kerja.
(6) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. uang milik negara dan/atau uang bukan milik negara;
b. barang milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
c. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau
d. surat berharga milik negara.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai nominal.
(3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada:
a. nilai nominal;
b. nilai perolehan; atau
c. nilai wajar.
(5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya.
(6) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), nilai barang/surat berharga yang digunakan merupakan nilai yang paling tinggi.
(7) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut.

(8) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian atau penaksiran.
(9) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a merupakan nilai yang tertera dalam uang atau surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel.
(10) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan.
(11) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c merupakan nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.

Pasal 42

(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dimaksud dalam mengganti Kerugian Negara dimaksud.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.

Pasal 43

(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3);
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2); atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2).
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan SPn yang diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) SPn sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan atas nama Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Negara.

(4) SPn sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Badan selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan.
(5) SPn sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak SPn diterbitkan.
(6) SPn atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. SPn pertama diterbitkan sejak SKTJM ditandatangani oleh Pihak yang Merugikan, Penerbitan Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
b. SPn kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan, Penerbitan Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3); dan
c. SPn ketiga diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan, Penerbitan Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pelunasan pembayaran sesuai yang ditetapkan dalam SKTJM.
(7) Penerbitan SPn atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. SPn pertama diterbitkan setelah SKP2KS ditetapkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. SPn kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan, Penerbitan Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
c. SPn ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K ditetapkan.

Pasal 44

Berdasarkan SPn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2), Pihak yang Merugikan, Penerbitan Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.

Pasal 45

(1) Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan surat keterangan tanda lunas.
(2) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Badan selaku PPKN, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.

(3) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian Surat Keterangan Tanda Lunas kepada Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
(6) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan
d. Panitia Urusan Piutang Negara.

Pasal 46

(1) Atas dasar surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Kepala Badan selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas Negara, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
(3) Pengembalian kelebihan setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

Kepala Badan menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak SKP2K diterbitkan.

Pasal 49

(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Kepala Badan menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
(2) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 50

Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Kewajiban Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluwarsa jika:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau

b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(2) Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhitung sejak informasi Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(3) Dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhitung sejak Kepala Badan selaku PPKN menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak melakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.

Pasal 52

Tanggung jawab Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak yang Merugikan, atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.

Pasal 53

Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai bahan monitoring dan evaluasi kebijakan Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.

Pasal 54

Akuntansi dan pelaporan keuangan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

.

Pasal 55

(1) Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi kepada Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu hasil sanksi lain yang akan dikenakan kepada Pihak yang Merugikan.

Pasal 56

Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.

Pasal 57

(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap MENETAPKAN nilai penggantian Kerugian Negara berbeda dengan jumlah Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K, Kerugian Negara harus dikembalikan oleh Pihak Yang Merugikan sebesar jumlah Kerugian Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.
(2) Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk penggantian Kerugian Negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara, pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K dalam upaya pengembalian Kerugian Negara diperhitungkan sesuai dengan jumlah penggantian negara atas putusan pengadilan dimaksud yang sudah disetorkan ke Kas Negara.
(3) Dalam hal telah dilakukan penyetoran ke Kas Negara atas eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka penyetoran dimaksud diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Negara dalam pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau SKP2K.

Pasal 58

(1) Pencatatan dan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Badan dilaksanakan Sekretaris Utama melalui Biro Perencanaan, Informasi, dan Keuangan secara tertib, teratur, dan kronologis.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan:
a. membuat daftar Kerugian Negara;
b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak

lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada atasan langsung dengan tembusan pimpinan Kepala Satker bersangkutan;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.

Pasal 59

(1) Penyelesaian ganti Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan pedoman tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Badan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 60

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang berjalan dan telah ditetapkan Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTM) dan/atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Sementara (SKPPS) tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sebelumnya; dan
c. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 62

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2022

PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUGENG SUMBARJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-