Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang NAMA DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PERATURAN_BAPETEN No. 9 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Peraturan Kepala ini mengatur nama dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam rangka pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Pasal 2

(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. jabatan struktural; b. jabatan fungsional tertentu; dan c. jabatan fungsional umum. (2) Nama dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Nama dan kelas jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

(1) Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kelas jabatan. (3) Pemberian, penetapan, dan pemberhentian tunjangan kinerja berdasar atas usulan dari kepala unit kerja. (4) Tata cara pelaksanaan pemberian, penetapan, dan pemberhentian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan prosedur.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2013 tentang Nama, Kelas, dan Nilai Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, ttd. JAZI EKO ISTIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA