Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disingkat JDIH BEKRAF adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
2. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan.
3. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam Dokumen Hukum.
4. Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum;
5. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
6. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah kementerian negara, sekretariat lembaga negara, lembaga
pemerintahan non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum, dan perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, serta lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
(1) JDIH BEKRAF dikelola oleh Tim Pengelola JDIH BEKRAF.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembina;
b. Pengarah;
c. Penangung Jawab;
d. Ketua;
e. Sekretaris;
f. Anggota; dan
g. Sekretariat.
(3) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur sebagai berikut:
a. Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Utama;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Utama;
c. Biro Umum dan Kepegawaian, Sekretariat Utama;
d. Inspektorat, Badan Ekonomi Kreatif; dan
e. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Tim sebagaimana dimasuk pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 3
(1) JDIH BEKRAF merupakan Anggota JDIHN.
(2) JDIH BEKRAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, JDIH BEKRAF menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
b. pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum di Badan Ekonomi Kreatif;
c. pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum dengan cara:
1) mengunggah (upload) ke dalam website JDIH BEKRAF;
2) menyimpan dalam bentuk Compact Disc (CD), Digital Video Disc (DVD) dan/atau flash disk; dan 3) mencetak dalam bentuk buku.
d. pendayagunaan Dokumen Hukum dengan cara antara lain menyirkulasikan dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun eksternal Badan Ekonomi Kreatif;
e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH BEKRAF;
f. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
g. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH BEKRAF;
h. pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
dan
i. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH BEKRAF setiap tahun kepada Pusat JDIHN.
Pasal 8
Biaya pelaksanaan JDIH BEKRAF dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan (DIPA) Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 9
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2018
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
