Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengaduan Internal adalah bentuk penerapan dari pengawasan yang disampaikan oleh pejabat/pegawai di
lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada unit kerja di bidang pengawasan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
2. Pelapor adalah pegawai di lingkungan Badan ekonomi Kreatif yang memiliki informasi/akses dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan.
3. Audit Investigasi adalah serangkaian kegiatan mengenali, mengindentifikasi, dan menguji secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.
4. Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
5. Kepala Badan adalah pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
6. Inspektorat adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan untuk melakukan pengawasan intern di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 2
Penanganan Pengaduan Internal dilakukan berdasarkan pengaduan Pelapor atas dugaan:
a. praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. merugikan kepentingan organisasi; dan/atau
c. pelanggaran pengadaan barang/jasa.
Pasal 3
(1) Pengaduan Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada Inspektur baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Penyampaian pengaduan Pelapor secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ruang pengaduan.
(3) Penyampaian pengaduan Pelapor secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. telepon;
b. surat;
c. faksimili;
d. layanan pesan secara elektronik; dan/atau
e. kotak pengaduan.
(4) Pengaduan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Identitas pelapor
b. substansi pengaduan;
c. pihak yang terlibat;
d. waktu kejadian;
e. tempat kejadian; dan
f. kronologis kejadian;
(5) Pengaduan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dilengkapi dengan:
a. bukti yang dapat mendukung atau menjelaskan adanya dugaan pelanggaran; dan/atau
b. sumber informasi untuk pendalaman lebih lanjut.
(6) Format pengaduan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
(1) Pengaduan Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditindaklanjuti dengan verifikasi oleh Tim Verifikator yang dibentuk oleh Kepala Badan.
(2) Tim Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menerima berkas pengaduan, melakukan administrasi dan merekapitulasi semua pengaduan dan bukti yang diterima untuk bahan pemeriksaan lebih lanjut, serta menjaga kerahasiaan identitas Pelapor; dan
b. memberikan nomor register kepada setiap Pelapor yang digunakan sebagai identitas dalam melakukan komunikasi antara pihak Pelapor dengan Tim Verifikator dan Tim Verifikator dengan Tim Penelaah.
Pasal 5
(1) Tim Verifikator membuat laporan hasil verifikasi terhadap pengaduan Pelapor.
(2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat :
a. pengaduan Pelapor dinyatakan lengkap; atau
b. pengaduan Pelapor dinyatakan tidak lengkap.
(3) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikeluarkan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pengaduan Pelapor diterima oleh Inspektur.
(4) Dalam hal laporan hasil verifikasi dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Tim Verifikator menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Tim Penelaah untuk dilakukan penelaahan.
(5) Dalam hal laporan hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Tim Verifikator menolak pengaduan dan memberitahukan alasan penolakannya kepada Pelapor.
Pasal 6
(1) Penelaahan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan oleh Tim Penelaah yang dibentuk oleh Kepala Badan.
(2) Penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi identifikasi dan analisa.
(3) Dalam melakukan identifikasi dan analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Penelaah dapat meminta tambahan informasi, data, dan/atau keterangan kepada Pelapor dan/atau pihak terkait.
(4) Dalam hal terdapat materi pengaduan Pelapor tidak jelas, Tim Penelaah harus meminta informasi tambahan kepada Pelapor.
Pasal 7
(1) Tim Penelaah membuat laporan hasil penelaahan.
(2) Laporan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor register Pelapor;
b. dugaan kasus;
c. unit kerja terkait;
d. materi pengaduan;
e. ketentuan yang dilanggar; dan
f. kesimpulan.
(3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa:
a. tindak lanjut dengan pemeriksaan; atau
b. tidak dilanjutkan.
(4) Laporan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan melalui Inspektur paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Tim Verifikasi diterima oleh Tim Penelaah.
Pasal 8
(1) Kesimpulan berupa tidak dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, dikeluarkan dalam hal:
a. materi pelanggaran tidak jelas/tidak ada; dan/atau
b. pejabat/pegawai yang dilaporkan telah meninggal dunia.
(2) Dalam hal rekomendasi tidak dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Inspektur melakukan pengarsipan terhadap pengaduan Pelapor dan memberitahukan kepada Pelapor disertai alasannya.
Pasal 9
(1) Dalam hal kesimpulan laporan hasil penelaahan berupa tindak lanjut dengan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dilakukan audit investigasi oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Kepala Badan.
(2) Audit Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan.
Pasal 10
Hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berbentuk rekomendasi yang berupa:
a. dugaan pelanggaran disiplin pegawai;
b. dugaan pelanggaran kode etik pegawai;
c. dugaan pelanggaran kerugian negara;
d. bukan pelanggaran disiplin pegawai;
e. bukan pelanggaran kode etik pegawai;
f. bukan pelanggaran kerugian negara; dan/atau
g. dugaan tindak pidana.
Pasal 11
Dalam hal laporan hasil Audit Investigasi berupa dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf c, Tim Pemeriksa menyampaikan laporan hasil audit investigasi kepada Kepala Badan melalui Inspektur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam hal laporan hasil audit investigasi berupa bukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sampai dengan huruf f atau bukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Tim Pemeriksa merekomendasikan pemulihan nama baik pejabat/pegawai yang dilaporkan dalam Laporan Pelanggaran kepada Kepala Badan melalui Inspektur.
Pasal 13
Dalam hal laporan hasil audit investigasi berupa dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, Tim Pemeriksa menyampaikan laporan hasil audit investigasi kepada Kepolisian Negara
melalui Inspektur dengan tembusan kepada Kepala Badan.
Pasal 14
Inspektur wajib melakukan monitoring dan mengevaluasi tindak lanjut pengaduan Pelapor yang dilakukan oleh Tim Verifikator, Tim Penelaah, dan Tim Pemeriksa.
Pasal 15
Dalam hal Pelapor meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas pengaduannya, Inspektur wajib memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada
Pelapor sesuai dengan tempat dan media penyampaian pengaduan disampaikan.
Pasal 16
(1) Inspektur wajib memublikasikan saluran pengaduan yang dimiliki di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif paling sedikit pada papan pengumuman resmi kantor secara terus menerus dan berkala selama 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Inspektur wajib mencantumkan saluran pengaduan yang dimiliki di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang memuat nomor telepon, nomor tujuan SMS, dan alamat email.
Pasal 17
(1) Inspektur wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor.
(2) Perlindungan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal laporan yang disampaikan telah dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
Pasal 18
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan cara:
a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor;
b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan;
c. memberikan bantuan hukum;
d. meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau
e. perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.
(2) Kerahasiaan identitas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 19
(1) Kepala Badan dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran; atau
b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.
Pasal 20
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2019
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
