Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
2. Pendanaan awal (seed capital) adalah pendanaan yang digunakan untuk rintisan usaha bisnis (Start-up) yang berada dalam fase awal (seed).
3. Start-up adalah adalah rintisan usaha bisnis yang dapat berbentuk sebuah perusahaan, sebuah kerja sama kemitraan, atau organisasi sementara yang dengan pengembangan kapasitas dan kemampuan teknis maupun manajerial wirausaha, berpotensi untuk menumbuhkan nilai usaha dan dayasaing secara inovatif dan kreatif dalam jangka waktu tertentu.
4. Inkubator Bisnis adalah suatu lembaga yang bergerak melakukan proses inkubasi terhadap rintisan usaha bisnis (Start-up) melalui berbagai pembinaan terpadu yang meliputi namun tidak terbatas pada penyediaan tempat kerja/kantor, fasilitas perkantoran, bantuan pelatihan, bimbingan dan konsultasi, penelitian dan pengembangan teknologi, bantuan permodalan, serta penciptaan jaringan usaha.
5. Kepala adalah Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
6. Deputi adalah Unit Eselon I yang menyelenggarakan program di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
7. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA adalah Pengguna Anggaran Badan Ekonomi Kreatif.
8. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA adalah Kuasa Pengguna Anggaran Badan Ekonomi Kreatif.
9. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disebut PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Deputi Akses Permodalan.
