Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

PERATURAN_BAREKRAF No. 10 Tahun 2017 berlaku

Pasal 7

(1) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Bantuan Pemerintah untuk menunjang kegiatan operasional terhadap komunitas pada 16 (enam belas) subsektor ekonomi kreatif, yang dibentuk oleh lembaga/asosiasi/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ekonomi kreatif, serta pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di sektor ekonomi kreatif, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (2) Pencarian dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme: a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau b. UP. (3) Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau berharap berdasarkan ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dan waktu pelaksanaan kegiatan. (4) Dalam hal bantuan operasional, dilakukan dengan mekanisme LS ke penerima bantuan. (5) Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan sekaligus atau bertahap. (6) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilaksanakan paling banyak sampai dengan 4 (empat) tahap. (7) Penentuan pencairan dana bantuan operasional secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (8) Besaran pencairan dana bantuan operasional pada setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh KPA. (9) Pencairan dana bantuan operasional pada tahap selanjutnya dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling kurang sebesar 80% (delapan puluh persen). (10) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional. (11) Kriteria bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Deputi. (12) Ketentuan mengenai jenis bantuan operasional yang akan diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. #### Pasal II Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2017 KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd TRIAWAN MUNAF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA