Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (electronic government procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitasi teknologi komunikasi dan informasi, yang meliputi pelelangan umum secara elektronik.
2. E-Lelang Umum adalah pengadaan barang/jasa pemerintah yang proses pelaksanaannya dilakukan dengan pelelangan umum secara terbuka, dalam rangka mendapatkan barang/jasa, dengan penawaran harganya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas teknis dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitasi teknologi komunikasi dan informasi.
3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja Badan Ekonomi Kreatif yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik.
4. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Badan Ekonomi Kreatif yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
5. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA adalah Pengguna Anggaran Badan Ekonomi Kreatif.
6. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA adalah Kuasa Pengguna Anggaran Badan Ekonomi Kreatif.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
9. Badan adalah Badan Ekonomi Kreatif.
10. Kepala adalah Kepala yang membidangi urusan Ekonomi Kreatif.
