Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 1
Pengaturan mengenai Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dimaksudkan sebagai pedoman bagi satuan organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dalam pengelolaan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
Pasal 2
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Mekanisme, pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi;
c. Mekanisme penyelesaian sengketa informasi;
d. Pelaporan; dan
e. Penutup.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
(1) Dalam rangka Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, Kepala Badan membentuk organisasi pengelola informasi dan dokumentasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur, tugas, fungsi, dan tata kerja organisasi pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2017
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
