Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (electronic government procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitasi teknologi komunikasi dan informasi, yang meliputi pelelangan umum secara elektronik.
2. E-Lelang Umum adalah pengadaan barang/jasa pemerintah yang proses pelaksanaannya dilakukan dengan pelelangan umum secara terbuka, dalam rangka mendapatkan barang/jasa, dengan penawaran harganya dilakukan satu
kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas teknis dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitasi teknologi komunikasi dan informasi.
3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja Badan Ekonomi Kreatif yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.
4. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa Pemerintah di Badan Ekonomi Kreatif.
5. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA adalah Pengguna Anggaran Badan Ekonomi Kreatif.
6. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA adalah Kuasa Pengguna Anggaran Badan Ekonomi Kreatif.
7. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
9. Badan adalah Badan Ekonomi Kreatif.
10. Kepala adalah Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pembentukan LPSE dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini mempunyai tujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, adil, tidak diskriminatif serta akuntabel dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 4
LPSE mempunyai tugas meliputi:
a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan;
b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
c. memfasilitasi ULP/pejabat pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa pemerintah secara elektronik; dan
d. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa pemerintah dan pihak- pihak yang berkepentingan menjadi pengguna sistem pengadaan secara elektronik.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LPSE menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan program kegiatan pengelolaan e-Procurement di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
b. pelatihan/training kepada panitia/pejabat pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa untuk menguasai sistem e- Procurement;
c. sebagai media penyedia informasi dan konsultansi (helpdesk) yang melayani panitia/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa yang berkaitan dengan e-Procurement;
d. sebagai penyedia informasi dan data-data yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan oleh pengguna untuk kepentingan proses audit;
e. penyusunan program kegiatan ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
f. pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik dan infrastrukturnya;
g. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna sistem pengadaan secara elektronik; dan
h. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian sistem pengadaan secara elektronik.
Pasal 6
(1) Organisasi LPSE berbentuk Kelompok Kerja.
(2) Susunan organisasi LPSE sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) terdiri dari:
a. Pengarah;
b. Penanggung jawab;
c. Ketua;
d. Sekretaris;
e. Bidang Administrasi Sistem Informasi;
f. Bidang Registrasi dan Verifikasi;
g. Bidang Layanan Pengguna; dan
h. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Kepala Badan.
(4) Susunan organisasi LPSE sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 7
(1) Pembinaan LPSE dilakukan oleh Sekretariat Utama Badan Ekonomi Kreatif.
(2) Pengawasan LPSE dilakukan oleh Inspektur Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 8
(1) Pegawai LPSE adalah pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan tugas dan fungsi LPSE yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) LPSE dapat MENETAPKAN jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; dan
b. memiliki integeritas moral, disiplin dan tanggung jawabdalam melaksanakan tugas.
(4) Pegawai LPSE dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan.
(5) Pegawai LPSE tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
