Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

PERATURAN_BAREKRAF No. 15 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Bekraf adalah lembaga non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ekonomi kreatif. 2. Kepala Bekraf yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan tertinggi di Badan Ekonomi Kreatif. 3. Peraturan Kepala Bekraf yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala Badan adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala untuk menjalankan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan urusan di bidang ekonomi kreatif. 4. Program Regulasi Bekraf yang selanjutnya disebut Proreg Bekraf adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Kepala Badan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan urgensi dan prioritas pembentukannya. 5. Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif, yang selanjutnya disebut Sestama adalah pejabat eselon I yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan. 6. Pemrakarsa adalah pejabat setingkat eselon I di lingkungan Bekraf yang mengajukan usul penyusunan Peraturan Kepala Badan. 7. Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pengharmonisasian; d. penetapan; dan e. pengundangan.

Pasal 3

(1) Pembentukan Peraturan Kepala Badan dilaksanakan melalui Proreg Bekraf. (2) Proreg Bekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sestama berdasarkan usulan dari Pemrakarsa. (3) Penyelenggaraan Proreg Bekraf sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan seluruh Pemrakarsa dalam waktu paling lambat bulan Mei tahun anggaran berjalan untuk pembentukan Peraturan Kepala Badan di tahun berikutnya.

Pasal 4

Usulan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disertai dengan penjelasan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Badan yang memuat paling sedikit: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, dan objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan.

Pasal 5

(1) Hasil penyelengaraan program perencanaan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dituangkan dalam daftar Proreg Bekraf. (2) Daftar Proreg Bekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sestama kepada Kepala untuk mendapat persetujuan. (3) Daftar Proreg Bekraf sebagaimana dimaksud ayat (1) yang telah disetujui, ditetapkan sebagai Proreg Bekraf untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Daftar Proreg Bekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. daftar judul; b. pemrakarsa; c. pokok materi muatan; dan d. jangka waktu penyelesaian.

Pasal 6

(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usul pembentukan Peraturan Kepala Badan di luar Proreg Bekraf. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akibat adanya putusan Mahkamah Agung; b. perintah dari peraturan yang lebih tinggi; c. kebutuhan hukum masyarakat; dan d. keadaan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (3) Usul sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan kepada Kepala melalui Sestama guna mendapat persetujuan.

Pasal 7

(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakrasa membentuk kelompok kerja. (3) Kelompok kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur: a. Pemrakarsa; b. Biro Hukum dan Komunikasi Publik; c. Perancang; dan d. unit eselon I terkait. (4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan ahli, praktisi, dan/atau akademisi yang berkompeten dengan materi Rancangan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 8

(1) Susunan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang sekretaris; c. paling sedikit 5 (lima) orang anggota. (2) Ketua kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan kepada Kepala melalui Sestama untuk memperoleh keputusan dan arahan.

Pasal 9

(1) Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah selesai disusun diberikan paraf persetujuan oleh seluruh anggota kelompok kerja pada setiap lembarnya. (2) Rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua Kelompok kerja kepada Sestama untuk dilakukan pengharmonisasian.

Pasal 10

Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan untuk: a. mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Kepala Badan dengan: 1. Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan 2. Peraturan perundang-undangan lain. b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Kepala.

Pasal 11

(1) Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan mengikutsertakan wakil dari unsur: a. Pemrakarsa; b. Pimpinan unit eselon I; dan c. Perancang; (2) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sestama dapat mengikutsertakan ahli, praktisi, dan/atau akademisi yang berkompeten dengan materi Rancangan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 12

Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah diharmonisasikan diberikan paraf persetujuan seluruh peserta rapat harmonisasi sebelum ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 13

Naskah Rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan kepada Kepala untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Badan dengan membubuhkan tanda tangan.

Pasal 14

(1) Dalam hal Kepala berpendapat Rancangan Peraturan Kepala Badan masih mengandung permasalahan, Kepala menugaskan Sestama untuk mengoordinasikan kembali penyempurnaan Rancangan Peraturan Kepala Badan tersebut. (2) Sestama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dengan Pemrakarsa. (3) Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah disempurnakan dan telah mendapatkan paraf persetujuan pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Kepala Badan disampaikan oleh Sestama kepada Kepala untuk mendapatkan penetapan.

Pasal 15

(1) Peraturan Kepala Badan yang telah ditetapkan wajib diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Kepala menyampaikan permohonan pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Penyampaian permohonan pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Setiap Peraturan Kepala Badan yang telah diundangkan, wajib disebarluaskan. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik.

Pasal 17

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016 KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd TRIAWAN MUNAF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA