Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah pegawai tidak tetap yang bekerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Pengadaan PPPK adalah proses penerimaan pegawai dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi.
3. Satuan Kerja adalah unit kerja setingkat eselon I di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PPPK dan pembinaan manajemen PPPK di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Analisis Kebutuhan PPPK adalah proses yang terukur, teratur dan berkesinambungan untuk mengetahui jumlah dan kualitas PPPK yang diperlukan.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara pimpinan unit kerja yang bertanggungjawab dalam hal kepegawaian dengan PPPK.
8. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PPPK, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja.
9. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PPPK karena melanggar peraturan disiplin PPPK.
