Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta oleh Pialang Berjangka Atas Dana yang Dimiliki dan Dikuasai oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
2. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
3. Rekening yang Terpisah adalah rekening Pialang Berjangka pada bank penyimpan yang telah disetujui Bappebti untuk menyimpan dana Nasabah dan dipisahkan dari kekayaan Pialang Berjangka.
4. Dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam
bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang.
5. Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, atau pergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 2
Pialang Berjangka wajib melakukan Pemblokiran secara serta merta terhadap dana Nasabah yang terdapat di Rekening Terpisah Pialang Berjangka, apabila identitas Nasabah yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
Pasal 3
Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 4
Pemblokiran serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan berpedoman pada Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran serta merta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 5
(1) Setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembekuan atau pencabutan kegiatan usaha;
d. pembekuan atau pencabutan izin; dan/atau
e. pembatalan persetujuan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, atau huruf e.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI,
ttd
BACHRUL CHAIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
