Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Perdagangan Berjangka.
2. Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi yang selanjutnya disebut Pasar Lelang GKR adalah pasar fisik terorganisir bagi penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi GKR melalui sistem lelang secara online dengan penjaminan transaksi dan penyerahan komoditas.
3. Penyelenggara Pasar Lelang GKR Nasional yang selanjutnya disebut Penyelenggara Pasar Lelang GKR adalah perusahaan pasar lelang yang menyelenggarakan Pasar Lelang GKR menggunakan Sistem Perdagangan Gula Nasional secara elektronik.
4. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
5. Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang GKR yang selanjutnya disebut LKP Pasar Lelang GKR adalah badan usaha yang melakukan registrasi dan penjaminan penyelesaian yang terjadi di Pasar Lelang GKR.
6. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang selanjutnya disebut GKR adalah gula olahan yang berbahan baku gula kristal mentah asal impor yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi yang memenuhi SNI 3140.2-2011.
7. Peserta Pasar Lelang GKR adalah pihak yang melakukan transaksi jual atau beli di Pasar Lelang GKR.
8. Peserta Pasar Lelang GKR Penjual yang selanjutnya disebut Penjual adalah produsen GKR yang melakukan transaksi jual di Pasar Lelang GKR.
9. Peserta Pasar Lelang GKR Pembeli yang selanjutnya disebut Pembeli adalah konsumen GKR yang menggunakan GKR sebagai bahan baku proses produksi untuk diri sendiri dan/atau kelompok usahanya yang melakukan transaksi beli
di Pasar Lelang GKR.
10. Gudang adalah tempat yang dikelola oleh Pengelola Gudang untuk menyimpan GKR milik Penjual yang dijadikan jaminan resiko pelaksanaan perdagangan GKR dan tempat penyerahan GKR.
11. Pengelola Gudang adalah pihak yang ditunjuk oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR untuk melakukan penyimpanan, penjagaan, pengelolaan, pengawasan dan/atau penyerahan GKR.
12. Surat Bukti Komoditas (SBK) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang sebagai tanda bukti kepemilikan atas GKR yang disimpan oleh Penjual.
13. Jaminan Transaksi adalah sejumlah jaminan yang wajib ditempatkan oleh Penjual dan Pembeli pada LKP Pasar Lelang GKR sebagai jaminan pelaksanaan transaksi GKR di Pasar Lelang GKR.
14. Surat Pembelian Gula Kristal Rafinasi (SP-GKR) adalah surat yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR yang digunakan sebagai bukti dalam pendistribusian antardaerah dan antarpulau GKR.
15. Surveyor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR untuk melakukan uji mutu, verifikasi, atau penelusuran teknis.
16. Sistem Perdagangan Gula Nasional adalah sistem terpadu berbasis internet menggunakan Electronic Barcode sebagai sarana yang disediakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR untuk mengetahui asal usul, transaksi, dan pendaftaran GKR.
17. Electronic Barcode yang selanjutnya disebut e-Barcode adalah kode khusus yang mengandung informasi yang lengkap dan akurat yang berisikan historis mengenai perdagangan GKR mulai dari proses importasi bahan baku gula kristal mentah, produksi, penjualan, atau distribusi.
Pasal 2
(1) GKR hanya dapat diperdagangkan melalui Pasar Lelang GKR.
(2) Perdagangan GKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR yang telah mendapat penetapan oleh Menteri.
(3) GKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. GKR yang memenuhi SNI 3140.2-2011 dengan bilangan ICUMSA paling tinggi 45 IU; dan
b. GKR yang memenuhi SNI 3140.2-2011 dengan bilangan ICUMSA paling tinggi 80 IU.
(4) Dalam hal Pembeli mempersyaratkan GKR yang memiliki spesifikasi dan/atau kriteria tertentu maka Pembeli melalui Penyelenggara Pasar Lelang GKR dapat melakukan permintaan untuk diadakan lelang GKR spesifikasi tertentu.
Pasal 3
(1) Penjual dan Pembeli yang telah memiliki perjanjian atau kontrak pengadaan GKR, tetap dapat melaksanakan perjanjian atau kontrak atas pengadaan GKR tersebut.
(2) Perjanjian atau kontrak pengadaan atas GKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan kepada Penyelenggara Pasar Lelang GKR paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Pasar Lelang GKR efektif memperdagangkan GKR.
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan perdagangan GKR melalui Pasar Lelang GKR maka Penyelenggara Pasar Lelang GKR berwenang:
a. menerima Penjual dan Pembeli sebagai Peserta Pasar Lelang GKR sesuai dengan persyaratan dan tata cara penerimaan sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata tertib Penyelenggara Pasar Lelang GKR;
b. mendapatkan hak akses informasi tentang Penjual dan Pembeli yang paling sedikit mencakup informasi
terkait dengan perizinan, identitas, Angka Pengenal Impor, kapasitas Gudang, dan/atau kapasitas terpasang (produksi);
c. menunjuk Surveyor yang akan melakukan uji mutu, verifikasi, atau penelusuran teknis GKR;
d. menunjuk Pengelola Gudang yang akan melakukan penyimpanan, penjagaan, pengelolaan, pengawasan, dan/atau penyerahan GKR terhadap Gudang milik Penjual;
e. menyusun peraturan dan tata tertib; dan
f. membentuk komite keanggotaan, produk, perdagangan, dan penyelesaian perselisihan.
(2) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dapat dilaksanakan oleh pihak yang sama.
(3) Penyelenggara Pasar Lelang GKR wajib:
a. menyelenggarakan Pasar Lelang GKR secara wajar, tertib, dan teratur sesuai dengan peraturan dan tata tertib Penyelenggara Pasar Lelang GKR;
b. menyediakan Sistem Perdagangan Gula Nasional yang terpercaya, terbuka dan terkoneksi dengan Bursa Berjangka dan LKP Pasar Lelang GKR, yang telah diperiksa oleh Bappebti;
c. menyampaikan laporan kepada Kepala Bappebti yang ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
e. menjaga kerahasiaan data transaksi yang terkait informasi spesifikasi dan/atau kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
f. menyediakan sarana penyelesaian perselisihan; dan
g. mematuhi ketentuan perdagangan GKR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(4) Sistem Perdagangan Gula Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berisi paling sedikit mengenai:
a. sistem pendaftaran dan transaksi secara elektronik daring;
b. sistem perdagangan GKR secara daring untuk transaksi penyerahan dengan waktu segera (spot) dan/atau penyerahan dengan waktu kemudian (forward);
c. sistem yang terpadu dengan e-Barcode untuk pengawasan dan distribusi yang paling sedikit mencatat importasi gula kristal mentah, dan produksi, penjualan dan distribusi GKR secara realtime dan daring; dan
d. sistem pelaporan yang terkait dengan transaksi GKR.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan perdagangan GKR melalui Pasar Lelang GKR, Bursa Berjangka berwenang:
a. mendapatkan akses informasi dari Penyelenggara Pasar Lelang GKR tentang Penjual dan Pembeli, yang paling sedikit mencakup informasi terkait dengan perizinan, identitas, Angka Pengenal Impor, kapasitas Gudang, dan/atau kapasitas terpasang (produksi); dan
b. memberitahukan kegagalan sistem perdagangan (engine trading) kepada Penyelenggara Pasar Lelang GKR, Penjual, dan Pembeli melalui sistem Penyelenggara Pasar Lelang GKR.
(2) Bursa Berjangka wajib:
a. menyediakan sarana dan/atau sistem perdagangan (engine trading) secara daring yang terpercaya, terbuka serta terkoneksi dengan Penyelenggara Pasar Lelang GKR, dan LKP Pasar Lelang GKR, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Bappebti; dan
b. menyediakan sistem perdagangan (engine trading) untuk perdagangan GKR yang terintegrasi dengan e-
Barcode pada Sistem Perdagangan Gula Nasional yang disediakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR.
Pasal 6
(1) Dalam rangka pelaksanaan perdagangan GKR melalui Pasar Lelang GKR, LKP Pasar Lelang GKR berwenang:
a. menerima Peserta Pasar Lelang GKR yang akan melakukan penjaminan perdagangan GKR melalui Pasar Lelang GKR sesuai dengan persyaratan dan tata cara penerimaan peserta sesuai dengan ketentuan peraturan tata tertib LKP Pasar Lelang GKR;
b. mendapatkan informasi dan memeriksa Jaminan Transaksi yang ditempatkan oleh Penjual berupa barang yang ditempatkan di Gudang yang ditunjuk, dan/atau sejumlah uang dan/atau deposito berjangka;
c. mendapatkan informasi dan memeriksa Jaminan Transaksi yang ditempatkan oleh Pembeli berupa sejumlah uang dan/atau deposito berjangka;
d. meminta Pengelola Gudang untuk mengeluarkan GKR dari Gudang setelah memenuhi kewajiban keuangan; dan
e. menyusun peraturan dan tata tertib LKP Pasar Lelang GKR.
(2) LKP Pasar Lelang GKR wajib:
a. menyediakan sistem dan/atau sarana penjaminan perdagangan (clearing engine) secara daring yang terpercaya, terbuka serta terkoneksi dengan Penyelenggara Pasar Lelang GKR, Bursa Berjangka, dan Pengelola Gudang yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Bappebti;
b. melakukan kerjasama dengan Pengelola Gudang yang telah ditunjuk oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR; dan
c. melakukan kerjasama dengan Surveyor yang telah ditunjuk oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR.
Pasal 7
(1) Penjual dan Pembeli sebelum melakukan perdagangan GKR pada Pasar Lelang GKR, wajib menjadi Peserta Pasar Lelang GKR yang sekaligus menjadi peserta LKP Pasar Lelang GKR.
(2) Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendapatkan izin produksi dari instansi yang berwenang.
(3) Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. industri besar, dan industri kecil dan menengah yang memiliki perizinan dari instansi teknis pembina sesuai dengan kewenangannya;
b. koperasi, dan usaha kecil dan menengah yang telah mendapatkan perizinan dari instansi teknis pembina sesuai dengan kewenangannya; dan
c. kelompok usaha mikro, dan kecil dan menengah.
Pasal 8
(1) Pengelola Gudang berwenang:
a. menerbitkan Surat Bukti Komoditas (SBK); dan
b. mengatur jadwal penyerahan GKR.
(2) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melakukan kerjasama dengan Penyelenggara Pasar Lelang GKR dan LKP Pasar Lelang GKR;
b. menyediakan sistem pengelolaan Gudang yang terpercaya dan terkoneksi dengan Penyelenggara Pasar Lelang GKR dan LKP Pasar Lelang GKR;
c. melakukan pengelolaan dan pengawasan Gudang;
d. memastikan kelengkapan dokumen yang paling sedikit mencakup informasi terkait dengan perizinan, identitas, Angka Pengenal Impor, kapasitas Gudang, dan/atau kapasitas terpasang (produksi); dan
e. bertanggung jawab terhadap penyerahan GKR sampai ditempatkan pada moda transportasi Pembeli di depan Gudang Penjual.
Pasal 9
(1) Surveyor pada Pasar Lelang GKR merupakan lembaga uji mutu tersertifikasi yang independen dan tidak terafiliasi dengan Peserta Pasar Lelang GKR.
(2) Surveyor wajib melakukan verifikasi atau penelusuran teknis berupa uji kualitas dan kuantitas terhadap GKR yang akan dijual di Pasar Lelang GKR dan menerbitkan Laporan Surveyor (LS) sebagai dasar diterbitkannya Surat Bukti Komoditas (SBK) oleh Pengelola Gudang.
(3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terintegrasi dengan sistem Penyelenggara Pasar Lelang GKR dan LKP Pasar Lelang GKR.
Pasal 10
Kontrak yang diperdagangkan melalui Pasar Lelang GKR terdiri dari dua jenis, yaitu :
a. Kontrak transaksi penyerahan dengan waktu segera (spot); dan
b. Kontrak transaksi penyerahan dengan waktu kemudian (forward).
Pasal 11
Produk GKR yang diperdagangankan melalui Pasar Lelang GKR terdiri dari dua jenis, yaitu :
a. Produk reguler, yakni GKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); dan
b. Produk khusus, yakni GKR yang diperdagangkan sesuai dengan permintaan khusus dari Pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Pasal 12
(1) Dalam hal transaksi penyerahan dengan waktu segera (spot) maka Penjual wajib menempatkan Jaminan Transaksi di Gudang yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR.
(2) Jaminan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah GKR yang wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh Surveyor sesuai dengan spesifikasi GKR yang dibuktikan dengan Laporan Surveyor (LS).
(3) Pengelola Gudang wajib menerbitkan Surat Bukti Komoditas (SBK) sebagai tanda bukti kepemilikan Penjual atas GKR yang ditempatkan oleh Penjual di Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penjual wajib menyerahkan dokumen Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Bukti Komoditas (SBK) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada LKP Pasar Lelang GKR melalui Penyelenggara Pasar Lelang GKR.
(5) Dalam hal transaksi dengan penyerahan waktu kemudian (forward) maka Penjual menempatkan Jaminan Transaksi berupa GKR, dan/atau uang dan/atau deposito berjangka kepada LKP Pasar Lelang GKR sebagai Jaminan Transaksi di Pasar Lelang GKR.
(6) Dalam hal transaksi penyerahan dengan waktu segera (spot) maka Pembeli wajib menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang kepada LKP Pasar Lelang GKR sebagai Jaminan Transaksi di Pasar Lelang GKR.
(7) Dalam hal transaksi penyerahan dengan waktu kemudian (forward) maka Pembeli menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang dan/atau deposito berjangka kepada LKP Pasar Lelang GKR sebagai Jaminan Transaksi di Pasar Lelang GKR.
Pasal 13
(1) Transaksi jual beli di Pasar Lelang GKR dilakukan dengan sistem lelang terbuka secara elektronik daring.
(2) Dalam hal Penjual memasukkan penawaran lelang jual maka Penjual memasukkan penawaran harga dalam rentang sesuai dengan harga batas atas dan harga batas bawah selama jam perdagangan Pasar Lelang GKR sesuai dengan kontrak yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Dalam hal Pembeli melakukan permintaan lelang beli maka Pembeli memasukkan permintaan harga dalam rentang sesuai dengan harga batas atas dan harga batas bawah selama jam perdagangan Pasar Lelang GKR sesuai dengan kontrak yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(4) Pembeli memasukkan permintaan lelang beli terhadap penawaran lelang jual sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selama jam perdagangan Pasar Lelang GKR sesuai dengan kontrak yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(5) Penjual memasukkan penawaran lelang jual terhadap permintaan lelang beli sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) selama jam perdagangan Pasar Lelang GKR sesuai dengan kontrak yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(6) Sistem Perdagangan Gula Nasional menentukan transaksi yang sepadan yakni pemenang lelang jual dan beli dengan mengutamakan harga terbaik (price priority) dan waktu terbaik (time priority).
Pasal 14
(1) Atas setiap transaksi yang sepadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), Sistem Perdagangan Gula Nasional menerbitkan e-Barcode.
(2) Penyelenggara Pasar Lelang GKR wajib memberitahukan e-Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjual dan Pembeli secara real time melalui Sistem Perdagangan Gula Nasional.
(3) E-Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pengkodean yang meliputi paling sedikit:
a. kode importasi, paling sedikit memuat:
1) nama importir; dan 2) volume impor;
b. kode produksi, paling sedikit memuat:
1) nama produsen; dan 2) jumlah produksi;
c. kode penjualan, paling sedikit memuat:
1) nama Penjual;
2) nama Pembeli;
3) jumlah yang ditransaksikan; dan 4) harga yang terjadi.
(4) Ketentuan mengenai pengkodean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. e-Barcode hanya diinput oleh Pembeli yang berbentuk koperasi dan kelompok usaha yang akan mendistribusikan GKR kepada anggota-anggotanya;
dan
b. e-Barcode akan terbentuk secara otomatis dalam sistem untuk transaksi yang dilakukan oleh industri pengguna akhir GKR.
Pasal 15
(1) Penyelenggara Pasar Lelang GKR menerbitkan Surat Pembelian Gula Kristal Rafinasi (SP-GKR) kepada Pembeli sebagai bukti pembelian GKR.
(2) Surat Pembelian Gula Kristal Rafinasi (SP-GKR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pengganti bukti Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau GKR (SPPAGKR).
Pasal 16
Penyelesaian transaksi pada Pasar Lelang GKR wajib diselesaikan dengan penyerahan GKR dan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pembeli wajib melakukan penyelesaian seluruh kewajiban keuangan kepada LKP Pasar Lelang GKR melalui Penyelenggara Pasar Lelang GKR;
b. setelah Pembeli menyelesaikan seluruh kewajiban keuangannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka:
1) Penyelenggara Pasar Lelang GKR menyerahkan Surat Pembelian Gula Kristal Rafinasi (SP-GKR) kepada Pembeli; dan 2) LKP Pasar Lelang GKR menerbitkan electronic Delivery Order (e-DO) kepada Pembeli yang dipergunakan untuk pengambilan GKR.
c. Pembeli wajib memberitahukan kepada Pengelola Gudang tentang jadwal pengeluaran/pengambilan GKR yang paling sedikit memuat:
1) tanggal pengeluaran/pengambilan GKR;
2) identitas penerima;
3) volume dan jenis mutu barang; dan 4) nama moda transportasi.
d. Pengelola Gudang wajib menyerahkan GKR kepada Pembeli sesuai dengan electronic Delivery Order (e-DO) sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2;
e. LKP Pasar Lelang GKR membayar pelunasan penjualan GKR kepada Penjual sesuai dengan spesifikasi GKR yang telah ditransaksikan.
Pasal 17
(1) Bagi Penjual dan Pembeli yang memiliki perjanjian atau kontrak untuk penjualan dan pemasaran GKR sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas, wajib melaksanakan pendaftaran atas kontrak tersebut kepada Penyelenggara Pasar Lelang GKR melalui sistem Pasar Lelang GKR.
(2) Penyelenggara Pasar Lelang GKR wajib melakukan verifikasi atas kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi pihak Penjual dan Pembeli, kualitas, kuantitas, tanggal kontrak, jatuh tempo kontrak, dan bulan penyerahan.
Pasal 18
Kewajiban keuangan dan besaran biaya transaksi ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR melalui surat edaran dan dilaporkan kepada Kepala Bappebti.
Pasal 19
(1) Tata cara Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang GKR diatur lebih lanjut dalam peraturan dan tata tertib Penyelenggara Pasar Lelang GKR.
(2) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahannya wajib mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
Pasal 20
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antar Peserta Pasar Lelang GKR dalam pelaksanaan perdagangan GKR, penyelesaian perselisihan terlebih dahulu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat melalui sarana penyelesaian perselisihan yang disediakan Penyelenggara Pasar Lelang GKR.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Peserta Pasar Lelang GKR yang berselisih dapat menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau pengadilan negeri.
Pasal 21
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI,
ttd
BACHRUL CHAIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
