Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi Dan Laporan Keuangan Bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Pasal 1
(1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib membuat, memelihara, menyimpan, dan menyampaikan semua catatan kegiatan transaksi dan laporan keuangan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
(2) Catatan kegiatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara bulanan, triwulanan, dan tahunan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara bulanan, triwulanan, dan tahunan.
Pasal 2
(1) Catatan kegiatan transaksi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir.
(2) Catatan kegiatan transaksi triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir.
(3) Catatan kegiatan transaksi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir.
(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang telah memperoleh perizinan dari Kementerian Keuangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tahun laporan.
(5) Dalam hal tanggal terakhir penyerahan catatan kegiatan transaksi dan laporan keuangan jatuh pada hari libur, maka catatan kegiatan transaksi dan laporan keuangan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 3
(1) Catatan kegiatan transaksi bulanan dan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi secara elektronik (email).
(2) Laporan keuangan bulanan dan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi secara elektronik melalui sistem e-reporting.
(3) Catatan kegiatan transaksi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dalam bentuk tertulis (hardcopy).
Pasal 4
(1) Catatan kegiatan transaksi bulanan dan triwulanan, dan laporan keuangan bulanan dan triwulanan yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) wajib diketahui oleh Direktur Utama.
(2) Direktur Utama bertanggung jawab atas isi dan kewajaran catatan kegiatan transaksi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib menyediakan catatan kegiatan transaksi harian setiap hari untuk diambil atau ditarik (capture) melalui sistem pengawasan Sistem Perdagangan Alternatif server utama dari sistem perdagangan (trading system) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif.
(2) Catatan kegiatan transaksi harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. rekam jejak transaksi atau journal report (log file); dan
b. daftar riwayat transaksi Nasabah atau history statement.
(3) Rekam jejak transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. tanggal transaksi;
b. daftar Internet Protocol Address (IP Address); dan
c. message.
(4) Message sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. open order (instant order);
b. request order;
c. confirm order;
d. order atau nomor tiket;
e. request close;
f. confirm close; dan
g. close order atau take profit.
(5) Daftar Riwayat Transaksi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. tiket;
b. open time;
c. type;
d. volume;
e. item;
f. price (open);
g. stop loss (s/l);
h. take profit (t/p);
i. close time;
j. price (close);
k. commision;
l. taxes;
m. swap; dan
n. profit.
Pasal 6
(1) Catatan kegiatan transaksi bulanan dibuat menggunakan Formulir Nomor PBK.05 dan Formulir Nomor PBK.06 tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini.
(2) Catatan kegiatan transaksi triwulanan dibuat menggunakan Formulir Nomor PBK.07 dan Formulir Nomor PBK.08 tercantum dalam Lampiran 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini.
(3) Catatan kegiatan transaksi tahunan dibuat menggunakan Formulir Nomor PBK.09 dan Formulir Nomor PBK.10 tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini.
(4) Laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan dibuat menggunakan Formulir Nomor PBK.01 sampai dengan Formulir Nomor PBK.04 tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini.
(5) Formulir PBK.01 sampai dengan Formulir Nomor PBK.10 tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini.
Pasal 7
(1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.
(2) Sanksi administratif sebagaimana ketentuan dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kepada Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu; dan/atau
c. pembatalan persetujuan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini mulai berlakunya:
1. para pihak wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang terkait dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan
dalam Peraturan ini pada saat diundangkan; dan
2. para pihak wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang terkait dengan kewajiban penyampaian catatan kegiatan transaksi dalam Peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini diundangkan.
Pasal 9
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2016
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI,
ttd
BACHRUL CHAIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
