Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2015 - 2019
Pasal 1
Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2015 - 2019 yang selanjutnya disebut Renstra Bekraf adalah pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi dan misi Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 2
(1) Renstra Bekraf meliputi uraian tentang mandat, tugas, fungsi dan kewenangan, peran, kondisi, potensi dan permasalahan, visi dan misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi, sasaran program (outcome), kegiatan dan sasaran kegiatan (output), target capaian, serta pendanaan.
(2) Renstra Bekraf merupakan acuan untuk menyusun Rencana Kerja Badan Ekonomi Kreatif yang dijabarkan lebih lanjut oleh setiap Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif ke dalam program tahunan masing-masing.
Pasal 3
Sasaran strategis dan sasaran program yang telah ditetapkan di dalam Renstra Bekraf dijabarkan ke dalam sasaran kegiatan pada masing-masing Unit Kerja Eselon II.
Pasal 4
Renstra Bekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 5
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
