Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

PERATURAN_BAREKRAF No. 8 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Pedoman penyusunan nota kesepahaman dan naskah perjanjian kerja sama dalam negeri bidang ekonomi kreatif di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

Pedoman penyusunan nota kesepahaman dan naskah perjanjian kerja sama dalam negeri bidang ekonomi kreatif di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi aparatur/pelaksana penyusunan nota kesepahaman dan naskah perjanjian kerja sama dalam negeri di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

Pasal 3

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018 KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd TRIAWAN MUNAF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA