Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL DAN STANDAR KOPETENSI TEKNIS BAGI JABATAN STRUKTURAL BADAN SAR NASIONAL
Pasal 1
1. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai tugas dan atau fungsi jabatan.
2. Kompetensi Manajerial adalah Soft Competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai tugas dan atau/fungsi jabatan.
3. Kompetensi Teknis adalah kemampuan kerja setiap pegawai negeri yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksan akan tugas-tugas jabatannya.
4. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan.
5. Standar Kompetensi Teknis adalah kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang berdasarkan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri dalam suatu satuan kerja organisasi negara.
7. Kamus Kompetensi Manajerial adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, kata kuncidan level kompetensi.
8. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah kelembagaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pencarian dan pertolongan.
9. Kepala Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala yang bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan.
Pasal 2
Standar Kompetensi Jabatan merupakan persyaratan kompetensi jabatan minimal yang harus dimiliki oleh Pegawai Negeri dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Pasal 3
Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Manajerial; dan
b. Standar Kompetensi Teknis.
Pasal 4
(1) Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan.
(2) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang berdasarkan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Maksud disusunnya standar kompetensi jabatan manajerial dan standar kompetensi jabatan teknis sebagai dasar untuk:
a. pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural; dan
b. perencanaan dan pengembangan program pendidikan dan latihan bagi pegawai yang memangku jabatan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(2) Tujuan disusunnya standar kompetensi jabatan manajerial dan standar kompetensi jabatan teknis syaitu:
a. Untuk terpenuhinya standar minimal yang ditentukan dalam setiap jabatan;
b. untuk efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja di lingkungan Badan SAR Nasional; dan
c. untuk mengoptimalkan kinerja di setiap unit kerja di lingkungan Badan SAR Nasional.
Pasal 6
(1) Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) teridiri atas:
a. pengisian data jabatan;
b. identifikasi kompetensi manajerial;
c. kamus kompetensi manajerial;
d. daftar sementara kompetensi manajerial;
e. kompetensi tambahan;
f. penentuan kategori kompetensi; dan
g. standar kompetensi jabatan manajerial.
(2) Penyusunan Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. pengumpulan data jabatan;
b. inventarisasi fungsi organisasi;
c. indentifikasi unit kompetensi;
d. perumusan standar kompetensi teknis; dan
e. penentuan kualifikasi Kompetensi Teknis yang meliputi:
1) kompetensi umum;
2) kompetensi pilihan;dan 3) syarat lainnya.
Pasal 7
(1) Hasil Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial dan Penyusunan Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dokumen dasar dalam penyusunan formulir hasil akhir penyusunan Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Teknis bagi jabatan struktural dilingkungan Badan SAR Nasional.
(2) Hasil akhir dokumen penyusunan Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Teknis jabatan struktural di lingkungan Badan SAR Nasional disusun dalam satu formulir.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum secara lengkap dalam lampiran Peraturan ini dengan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 8
(1) Dalam hal penyusunan Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) wajib diketahui oleh PejabatEselon II sesuai dengan tanggung jawab di unit kerjanya.
(2) Evaluasi pelaksanaan Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Teknis dilakukan oleh Pejabat Eselon II yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang organisasi dan kepegawaian.
(3) Hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar dalam pelaksanaan peningkatan kompetensi pegawai yang dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) dan/atau kursus.
Pasal 9
Diklat dan/atau kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Diklat penjenjangan;
b. Diklat fungsional; dan
c. Diklat teknis lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 10
(1) Diklat penjenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan untuk memenuhi/ memastikan/ merealisasikan kebutuhan Kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dalam kebutuhan kompetensi jabatan struktural.
(2) Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
(3) Diklat teknis lainnya sesuai dengan bidang tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk menunjang kebutuhan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dalam pemenuhan kebutuhan standar kompetensi jabatan struktural.
Pasal 11
Masing-masing Pejabat eselon I bertanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi pegawai di lingkungannya dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kepala ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala SAR Nasional Nomor PK.17 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Badan SAR Nasional dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
