Peraturan Badan Nomor pk-09 Tahun 2014 tentang PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini, yang dimaksud dengan:
1. Pakta Integritas adalah berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Integritas adalah prinsip perilaku yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggungjawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal.
3. Pemantau Independen Pakta Integritas adalah lembaga independent yang berasal dari masyarakat yang dikenal luas dan memiliki integritas yang tinggi untuk melaksanakan fungsi pemantauan terhadap penerapan Pakta Integritas.
4. Korupsi adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum.
5. Program Aksi adalah serangkaian kegiatan yang terencana/ dirancang dalam rangka mengaktualisasikan penerapan Pakta Integritas, sehingga terciptanya Good Governance dan Clean Government.
6. Badan SAR Nasional untuk selanjutnya disebut Basarnas adalah kelembagaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Maksud penyusunan Peraturan ini sebagai pedoman kepada seluruh Pegawai Negeri Basarnas dalam rangka penerapan Pakta Integritas.
(2) Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas Basarnas sebagai berikut:
a. memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
b. menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntable;
c. meningkatkan kredibilitas Badan SAR Nasional.
Pasal 3
Ruang lingkup peraturan ini:
a. Pelaksanaan Pakta Integritas;
b. Persiapan Penerapan Pakta Integritas;
c. Pemantauan dan evaluasi penerapan Pakta Integritas.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Pakta Integritas didahului dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas.
(2) Dokumen Pakta Integritas berisi komitmen sebagai berikut:
a. tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
b. tidak meminta atau menerima suatu pemberian baik secara langsung atau tidak langsung berupa uang, hadiah, tiket pesawat, sewa kamar hotel, voucher, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas;
d. menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaporkan kepada pejabat yang berwenang mengenai setiap usaha yang melanggar komitmen dalam pakta integritas;
f. melindungi saksi atau pelapor pelanggaran pakta integritas;
g. melibatkan forum pemantau independen yang berasal dari masyarakat dalam pelaksanaan pakta integritas;
h. melaksanakan penerapan kebijakan, penghargaan dan sanksi (reward and punishment) secara konsisten;
i. bersedia menanggung segala konsekuensi jika melanggar komitmen dalam pakta integritas.
(3) Pelaksanaan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan bagi seluruh pegawai negeri dan pimpinan Basarnas dengan disaksikan oleh atasan langsungnya.
(4) Contoh format bentuk dan isi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) secara lengkap sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Pakta Integritas meliputi:
a. Kebijakan umum;
b. Program aksi; dan
c. Organisasi.
(2) Pelaksanaan pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 6
(1) Untuk melaksanakan Pakta Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) perlu dibentuk Tim Pakta Integritas yang susunan keanggotaannya terdiri dari Pengarah, Ketua, Sekretaris dan Anggota.
(2) Tim Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Utama sebagai pengarah, Inspektur sebagai Ketua, Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian sebagai Sekretaris dan seluruh Pejabat Eselon II sebagai anggota.
Pasal 7
(1) Tim Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan Pakta Integritas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan penandatanganan dokumen Pakta Integritas dilaksanakan pada saat pelantikan bersamaan dengan penandatanganan sumpah jabatan.
Pasal 8
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas dilaksanakan melalui:
a. Pemantauan;
b. Evaluasi.
Pasal 9
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan oleh Forum Pemantau Independen yang dibentuk oleh Kepala Badan.
(2) Forum Pemantau Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi;
b. tokoh masyarakat;
c. perguruan tinggi; dan
d. dunia usaha.
Pasal 10
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh APIP.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara nasional dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 11
(1) Forum Pemantauan Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib menyusun kode etik yang menjadi dasar dalam tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas.
(2) Penyusunan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan unit kerja terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subtansi kode etik Forum Pemantau Independen sekurang-kurangnya meliputi:
a. bertekad membantu keberhasilan pelaksanaan pakta integritas;
b. berorientasi kepada solusi dan pencegahan tindak pidana korupsi;
c. menjaga integritas diri di dalam pelaksanaan tugas;
d. tidak menerima uang atau harta lainnya yang bersifat illegal dari instansi yang dipantau;
e. tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
(4) Pemantauan dan evaluasi Pakta Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 secara lengkap tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Pasal 12
Semua biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan pakta integritas dibebankan pada anggaran Basarnas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pakta Integritas merupakan gerakan moral yang bersifat preventif dalam rangka membangun iklim yang kondusif bagi pelaksanaan tugas, sebagai sebuah gerakan kultural, Pakta Integritas bersifat mengikat dan memaksa bukan secara hukum, namun terutama secara moral, kultur dan sosial.
(2) Untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan Pakta Integritas ini, dibutuhkan dukungan dan kesungguhan dari semua pihak, baik pejabat, pemegang anggaran, auditor, maupun seluruh pegawai baik yang berada di pusat maupun daerah, berbagai langkah/agenda aksi agar dapat dilaksanakan bersama, sebab Pakta Integritas ini bukan sekedar dokumen hiasan, tetapi terwujud dalam perilaku seluruh aparat birokrasi sehari-hari.
(3) Peraturan ini selanjutnya akan menjadi pedoman pelaksanaan Pakta Integritas Basarnas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 14
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, MUHAMMAD ALFAN BAHARUDIN Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 14 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
