Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI BADAN SAR NASIONAL

PERATURAN_BASARNAS No. pk-10 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pejabat dan pegawai Badan SAR Nasional wajib melaporkan segala bentuk penerimaan sehubungan dengan gratifikasi dari pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi.

Pasal 2

Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya.

Pasal 3

Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. gratifikasi yang dianggap suap; dan b. gratifikasi yang bukan suap.

Pasal 4

(1) Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit meliputi: a. menerima hadiah/cinderamata baik langsung atau tidak langsung dan hiburan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan kerja yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan; dan b. penerimaan tidak resmi dalam bentuk uang, barang fasilitas atau akomodasi yang diterima para pegawai negeri/pejabat. (2) Gratifikasi yang bukan suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit meliputi: a. diperoleh dari hadiah langsung/ undian, diskon/ rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; b. diperoleh karena prestasi akademis atau non-akademis kejuaraan/ perlombaan/ kompetisi dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; c. diperoleh dari keuntungan/ bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No. 4 penyelenggara negara dan tidak melanggar konflik kepentingan dank ode etik pegawai; e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf e dan huruf f terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/ adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan peneriman gratifikasi; h. diperoleh dari pihak lainterkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; i. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konfrensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat dan plakat/ cinderamata; dan j. diperoleh dari acara kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/ jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.

Pasal 5

(1) Penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan kepada UPG dengan mengisi formulir pelaporan baik melalui surat maupun surat elektronik (e-mail). (2) Surat elektronik (e-mail) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. www.basarnas.go.id; atau b. [email protected].

Pasal 6

Kepala Badan SAR Nasional menunjuk dan MENETAPKAN UPG.

Pasal 7

(1) Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada UPG paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima laporan gratifikasi. (2) Laporan gratifikasi yang disampaikan kepada UPG selanjutnya akan diteliti dan dianalisis. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No. 5

Pasal 8

Dalam hal hasil penelitian dan analisis gratifikasi yang berindikasikan terjadinya suap, maka UPG menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima.

Pasal 9

(1) Pengendalian gratifikasi secara lengkap diatur dalam lampiran Peraturan ini. (2) Lampiran Peraturan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal 10

Para pegawai negeri yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 11

Sekretaris Utama dibantu Inspektur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 12

Peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, MUHAMMAD ALFAN BAHARUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id