Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor pk-13 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA DALAM PENYELENGGARAAN OPERASI SAR TAHUN ANGGARAN 2014

PERATURAN_BASARNAS No. pk-13 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Standar biaya penyelenggaraan operasi SAR Tahun Anggaran 2014 merupakan satuan biaya yang ditetapkan dalam penyelenggaraan operasi SAR Tahun 2014.

Pasal 2

Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman dalam pemberian satuan biaya bagi petugas SAR dalam penyelenggaraan operasi SAR di lingkungan Basarnas pada Tahun Anggaran 2014.

Pasal 3

Petugas SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. SAR Coordinator (SC); www.djpp.kemenkumham.go.id b. Asisten SAR Coordinator yang dibantu oleh Staf Asisten SAR Coordinator; c. SAR Mission Coordinator (SMC); d. Staf SAR Mission Coordinator; e. On Scene Coordinator (OSC); f. SAR Unit (SRU);

Pasal 4

SAR Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri atas: a. Rescuer; b. Perwira Kapal; c. Anak buah kapal (Gol III); d. Anak buah kapal (Gol II); e. Crew pesawat.

Pasal 5

Lokasi penyelenggaraan operasi SAR terdiri atas: a. dalam kota; b. luar kota; c. luar negeri.

Pasal 6

1) Satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk petugas SAR dalam penyelenggaraan operasi SAR dilaksanakan di dalam kota menggunakan indeks uang makan, uang lembur, snack, dan penambah daya tahan tubuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk petugas SAR dalam penyelenggaraan operasi SAR dilaksanakan di luar kota menggunakan indeks uang harian perjalanan dinas luar kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk petugas SAR dalam penyelenggaraan operasi SAR di luar negeri menggunakan indeks biaya perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Satuan biaya penyelenggaraan operasi SAR meliputi komponen: a. uang makan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. uang makan lembur; c. uang lembur; d. penambah daya tahan tubuh; e. snack; f. uang harian dan biaya perjalanan dinas (luar kota); g. biaya perjalanan dinas (luar negeri).

Pasal 8

Besaran satuan biaya penyelenggaraan operasi SAR secara lengkap sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.

Pasal 9

Biaya penyelenggaraan operasi SAR diberikan berdasarkan pangkat/golongan petugas SAR yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Besaran satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berpedoman pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik INDONESIA.

Pasal 11

Deputi Bidang Operasi SAR melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 12

Dalam hal penggantian biaya operasi SAR kepada Instansi/ Organisasi Potensi SAR, Badan SAR Nasional hanya mengganti biaya bahan bakar minyak dan permakanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan ini berlaku selama 1 (satu) Tahun Anggaran 2014.

Pasal 14

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id