Peraturan Badan Nomor pk-7 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Pada Bencana Gunung Berapi
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
3. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
4. Koordinator Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Badan dan bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
5. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan adalah pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengoordinasian dan pengendalian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
6. Koordinator Lapangan adalah pejabat atau staf yang ditugaskan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu area pencarian tertentu.
7. Unit Pencarian dan Pertolongan adalah Petugas Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan sarana yang sesuai untuk melaksanakan Pencarian dan Pertolongan.
8. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.
9. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
10. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
11. Kantor SAR adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pencarian dan pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan SAR Nasional.
12. Posko Pencarian dan Pertolongan adalah Pusat koordinasi dan pengendalian seluruh unit Pencarian dan Pertolongan dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan.
13. Instansi/Organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi nonpemerintah.
14. Rencana Operasi adalah rencana yang dibuat sebagai pedoman bagi Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dalam penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap suatu kecelakaan, bencana dan/atau kondisi membahayakan manusia yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
15. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
16. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat kecelakaan, Bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
17. Evakuasi adalah kegiatan memindahkan Korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.
18. Komando Tanggap Darurat Bencana adalah organisasi penanganan tanggap darurat bencana yang dipimpin oleh seorang Komandan Tanggap Darurat Bencana dan dibantu oleh staf komando dan staf umum, memiliki struktur organisasi standar yang menganut satu komando dengan mata rantai dan garis komando yang jelas dan memiliki satu kesatuan komando dalam mengoordinasikan instansi/lembaga/organisasi terkait untuk pengerahan sumber daya.
19. Pos Komando Tanggap Darurat Bencana adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasi tanggap darurat bencana, untuk mengoordinasikan,
mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tanggap darurat bencana.
20. Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana adalah suatu sistem penanganan darurat bencana yang digunakan oleh semua instansi atau lembaga dengan mengintegrasikan pemanfaatan sumber daya manusia, peralatan dan anggaran.
21. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemrnuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
22. Kawasan Rawan Bencana yang selanjutnya disingkat KRB adalah suatu kawasan atau wilayah yang memiliki ancaman atau gangguan baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam dan faktor sosial yang mana semua itu mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kehilangan harta benda serta dampak psikologis.
23. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Pasal 2
Petunjuk teknis penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Bencana gunung berapi digunakan sebagai pedoman bagi Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam meningkatkan Kesiapsiagaan dan melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 3
(1) Petunjuk teknis penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Bencana gunung berapi terdiri atas:
a. komponen Pencarian dan Pertolongan dalam Bencana gunung berapi;
b. penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada status gunung berapi; dan
c. pelibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Petunjuk Teknis penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017
KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
ttd
M. SYAUGI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
