Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pk01 Tahun 2015 tentang PENTUNJUK TEKNIS PEYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN PADA BENCANA BANJIR

PERATURAN_BASARNAS No. pk01 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada bencana banjir digunakan sebagai pedoman/acuan bagi para Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam meningkatkan kesiapsiagaan untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan khususnya pada bencana banjir.

Pasal 2

(1) Maksud dari penyusunan Petunjuk Teknis ini untuk menyamakan pola pikir dan pola tindak kepada seluruh Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan pada bencana banjir. (2) Tujuan dari Petunjuk Teknis ini untuk meningkatkan pelayanan pencarian dan pertolongan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat, khususnya dalam Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada bencana banjir.

Pasal 3

Petunjuk Teknis penyelenggaraan operasi pada bencana banjir terdiri atas: a. kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat banjir; b. tahapan Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada bencana banjir; dan c. Komponen pencarian dan pertolongan dalam bencana banjir.

Pasal 4

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada bencana banjir secara lengkap tercantum dalam lampiran peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal 5

Deputi Bidang Operasi SAR melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

Pasal 6

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2015 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY