Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi adalah sistem pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi yang meliputi sistem penggunaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan, perangkat pikir serta sistem dan prosedur yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan manajemen diseluruh jajaran Badan SAR Nasional.
2. Data adalah unsur dasar informasi yang berupa fakta, bilangan dan simbol yang menunjukkan atau menerangkan sesuatu benda, pikiran, kondisi, situasi atau faktor lain.
3. Informasi adalah hasil pengumpulan data yang telah diolah sehingga dapat dipergunakan untuk kebutuhan pimpinan di berbagai tingkat dan fungsi dalam pengambilan keputusan, baik dalam rangka penentuan kebijaksan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan maupun pengawasan.
4. Perangkat Keras adalah seperangkat komputer yang dapat mengolah Data dan Informasi.
5. Perangkat Lunak adalah seperangkat instruksi untuk komputer dapat bekerja mengolah data dan menyajikan informasi sesuai perintah dari program aplikasi dan operasi sistem termasuk mekanisme aturan-aturannya.
6. Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan aplikasi teknologi informasi.
7. Perangkat Jaringan adalah perangkat yang digunakan untuk menghubungkan dua atau lebih komputer dalam jaringan komputer yang terhubung dan dapat saling berbagi data dan informasi, file, dan sumber daya lainnya.
8. Jaringan adalah sebuah sistem yang terdiri atas Local Area Network (LAN), intranet, dan internet serta perangkat lain yang bekerja bersama-sama, untuk mengkoneksikan antar komputer dengan server pada satu tempat atau di lain tempat tertentu.
9. Local Area Network yang selanjutnya disebut LAN adalah jaringan komputer yang menghubungkan antar komputer/server melalui kabel atau radio/wireless dalam satu lokasi tertentu.
10. Intranet adalah jaringan komputer yang menghubungkan antar komputer/server dalam satu jaringan komputer di satu tempat tertentu dengan komputer/server dalam satu jaringan komputer di tempat lain.
11. Web adalah kumpulan halaman yang menampilkan informasi data teks, data gambar diam atau gerak, data animasi, suara, video dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan- jaringan halaman.
12. Domain adalah nama dari sebuah website dan berfungsi sebagai alamat.
13. Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistem atau dua komponen atau lebih untuk bertukar informasi dan untuk menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.
14. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
