Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan

PERATURAN_BASARNAS No. pk4 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional yang dimaksud dengan: 1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana atau kondisi membahayakan manusia. 2. Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia. 3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. 4. Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana. 5. Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan kegiatan Pencarian dan Pertolongan. 6. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 7. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi Korban sampai dengan penanganan berikutnya. 8. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 9. Kantor SAR adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan SAR Nasional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. 10. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 11. Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan adalah pemimpin Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan. 12. Tenaga Pendukung Pencarian dan Pertolongan adalah tenaga non PNS yang mendukung pelaksanaan tugas Pencarian dan Pertolongan. 13. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. 14. Kepala Basarnas yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Basarnas. 15. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 2

(1) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan merupakan satuan kerja non struktural di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor SAR yang membawahinya. (2) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis administratif dikoordinasikan oleh Kepala Subbagian Umum/Urusan Umum. (3) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional dikoordinasikan oleh Kepala Seksi/Subseksi Operasi SAR dan Kepala Seksi/Subseksi Potensi SAR.

Pasal 3

Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh seorang Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 4

(1) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas membantu Kantor SAR dalam penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas yaitu: a. melaksanakan Siaga Pencarian dan Pertolongan; dan b. melaksanakan tindak awal dan operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, unit Siaga Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; b. penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan; dan c. pelaksanaan tindak awal dan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 6

Wilayah kerja unit Siaga Pencarian dan Pertolongan merupakan bagian dari wilayah tanggung jawab Kantor SAR yang membawahinya.

Pasal 7

(1) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dapat dibentuk di tiap-tiap kabupaten/kota. (2) Pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan melalui proses pengusulan dan pemenuhan persyaratan. (3) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam perkembangan lebih lanjut dapat ditingkatkan dan ditetapkan menjadi Pos SAR.

Pasal 8

(1) Proses pengusulan pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diajukan oleh Kepala Kantor SAR dan/atau Pemda kepada Kepala Badan. (2) Proses pengusulan pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan oleh Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui Kantor SAR.

Pasal 9

Proses pengusulan pembentukan unit siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memperhatikan: a. kerawanan dan jumlah Kecelakaan, Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia; b. efektifitas dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor SAR; dan c. mempersingkat waktu respons dalam melaksanakan Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 10

(1) Pemenuhan persyaratan pembentukan unit siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus memenuhi kriteria klasifikasi. (2) Kriteria klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nilai maksimal 10 (bobot sebesar 100 %) dengan pembagian sebagai berikut: a. kerawanan Kecelakaan, Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); b. jumlah Kecelakaan, Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen); c. jumlah korban dengan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen); d. pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan e. waktu tempuh dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen). (3) Kerawanan Kecelakaan, Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, rincian pembobotannya sebagai berikut: a. kondisi geografi dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen) terdiri atas: 1. gunung dengan bobot sebesar 2% (dua persen); 2. sungai/laut dengan bobot sebesar 2% (dua persen); 3. tempat wisata dengan bobot sebesar 2% (dua persen); 4. pertambangan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan 5. lempengan atau patahan dengan bobot sebesar 2% (dua persen). b. frekuensi transportasi dengan bobot sebesar 10 % (sepuluh persen) terdiri atas: 1. jumlah penerbangan dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan 2. jumlah pelayaran dengan bobot sebesar 5% (lima persen). (4) Jumlah Kecelakaan, Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b rincian pembobotannya sebagai berikut: a. Kecelakaan penerbangan dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); b. Kecelakaan pelayaran dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); c. Bencana dengan bobot sebesar 6 % (enam persen); dan d. Kondisi Membahayakan Manusia dengan bobot sebesar 5 % (lima persen). (5) Jumlah korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c rincian pembobotannya sebagai berikut: a. selamat dengan bobot sebesar 5% (lima persen); b. meninggal dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan c. hilang dengan bobot sebesar 10 % (sepuluh persen). (6) Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d rincian pembobotannya sebagai berikut: a. luas wilayah pembinaan dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); b. jumlah instansi/organisasi potensi pencarian dan pertolongan dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan c. jumlah penduduk dengan bobot sebesar 3% (tiga persen). (7) Waktu tempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai unit siaga Pencarian dan Pertolongandari Kantor SAR yang membawahinya.

Pasal 11

(1) Total nilai akhir untuk pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dengan nilai ambang batas minimal 5 (lima) dengan prioritas pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). (2) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan kriteria klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 12

Tahapan pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. Kantor SAR dan Pemda setempat melakukan koordinasi untuk membahas pembentukan unit siaga Pencarian dan Pertolongan; b. Kantor SAR dan/atau Pemda melakukan kajian terhadap usulan pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan; c. usulan pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dituangkan dalam naskah akademik dan diajukan oleh Kantor SAR kepada Kepala Badan melalui unit kerja eselon II yang membidangi organisasi dan ketatalaksanaan; d. Unit kerja eselon II yang membidangi organisasi dan ketatalaksanaan berkoordinasi dengan unit kerja eselon III yang membidangi Operasi Pencarian dan Pertolongan melakukan penelahaan dan penilaian terhadap usulan pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan; dan e. hasil penilaian usulan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dijadikan dasar penetapan pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan oleh Kepala Badan.

Pasal 13

Susunan Organisasi unit Siaga Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan; b. Petugas Pencarian dan Pertolongan; c. petugas komunikasi; dan d. tenaga pendukung Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 14

(1) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan paling sedikit terdiri atas 2 (dua) tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang Petugas Pencarian dan Pertolongan; b. 1 (satu) orang petugas Komunikasi; dan c. 3 (tiga) orang tenaga pendukung pencarian dan pertolongan.

Pasal 15

(1) Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a ditunjuk oleh Kepala Kantor SAR. (2) Penunjukan Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor SAR. (3) Koordinator unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pergantian setelah menjabat paling singkat 1 (satu) tahun.

Pasal 16

Untuk dapat ditunjuk sebagai Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki sikap, kepemimpinan dan mental yang baik; c. menduduki jabatan fungsional tertentu serendah- rendahnya rescuer terampil; d. memiliki masa kerja paling sedikit 6 (enam) tahun; e. memiliki pangkat palig rendah Pengatur Muda Tk.I (II/b); f. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan SAR tingkat lanjutan; dan g. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 17

(1) Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan mempunyai kewenangan dalam aspek operasional di bidang Pencarian dan Pertolongan di wilayah unit Siaga Pencarian dan Pertolongan. (2) Kewenangan dari aspek operasional di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bidang siaga; dan b. bidang operasi.

Pasal 18

(1) Kewenangan koordinator unit dalam bidang siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi: a. mengatur jadwal tugas Siaga Pencarian dan Pertolongan rutin dan khusus di unit Siaga Pencarian dan Pertolongan; b. melaksanakan pengawasan Siaga Pencarian dan Pertolongan rutin dan khusus; c. mengusulkan kebutuhan alat tulis kantor untuk operasional unit Siaga Pencarian dan Pertolongan; d. mengajukan kebutuhan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan; e. mengusulkan penggantian peralatan Pencarian dan Pertolongan yang rusak; dan f. mengusulkan biaya operasional unit Siaga Pencarian dan Pertolongan. (2) Kewenangan koordinator unit bidang operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi: a. melaksanakan tindak awal; b. melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas perintah Kepala Kantor SAR; c. melaksanakan koordinasi dengan instansi dan organisasi/Potensi Pencarian dan Pertolongan untuk dan atas nama Kepala Kantor SAR; dan d. menghadiri undangan/seminar yang terkait dengan kegiatan Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerjanya atas perintah Kepala Kantor SAR dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor SAR.

Pasal 19

(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan siaga, latihan, kesamaptaan, pemeliharaan peralatan, tindak awal dan operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin Tenaga Pendukung Pencarian dan Pertolongan sesuai arahan Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 20

Petugas komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan Siaga, mengelola peralatan komunikasi dan memberikan dukungan komunikasi pada saat pelaksanaan tindak awal dan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 21

Tenaga Pendukung Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d mempunyai tugas melaksanakan siaga, latihan, kesamaptaan, pemeliharaan peralatan dan mendukung pelaksanaan tindak awal serta operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 22

(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dan petugas komunikasi ditunjuk oleh Kepala Kantor SAR. (2) Penugasan Petugas Pencarian dan Pertolongan dan petugas komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat perintah tugas Kepala Kantor SAR. (3) Petugas Pencarian dan Pertolongan dan petugas komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pergantian paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 23

Penugasan Tenaga Pendukung Pencarian dan Pertolongan di unit siaga Pencarian dan Pertolongan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor SAR.

Pasal 24

(1) Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dalam menjalankan tugas wajib mengikuti petunjuk/arahan Kepala Kantor SAR yang membawahinya. (2) Hasil arahan Kepala Kantor SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diteruskan kepada para personil unit siaga Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 25

Dalam kesempatan pertama Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan wajib melaporkan setiap terjadinya musibah dan Bencana di wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor SAR yang membawahinya.

Pasal 26

Koordinator Unit dalam kesempatan pertama setelah operasi selesai dan dinyatakan ditutup wajib membuat laporan secara tertulis hasil kegiatan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan menyampaikan kepada Kepala Kantor SAR.

Pasal 27

Koordinator unit wajib meminta arahan Kepala Kantor SAR yang membawahi terkait permintaan pelatihan Pencarian dan Pertolongan oleh Potensi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 28

(1) Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan secara berkala wajib melaporkan semua kegiatan rutin di unit Siaga Pencarian dan Pertolongankepada Kepala Kantor SAR yang membawahinya. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan bulanan; b. laporan triwulan; dan c. laporan tahunan.

Pasal 29

Deputi yang membidangi bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 30

Kepala Kantor SAR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 31

Ketentuan mengenai daftar nama dan unit siaga Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 32

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2017 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, ttd FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA