Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor pk6 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Sar Nasional

PERATURAN_BASARNAS No. pk6 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut JDIH Badan SAR Nasional adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat di lingkungan Basarnas. 2. Dokumen Hukum adalah produk Hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan. 3. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumentasi hukum. 4. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. 5. Anggota JDIHN adalah kementerian negara, sekretariat lembaga negara, lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum, dan perpustakaan hukum pada perguruan tinggi swasta, serta lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia. 6. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.

Pasal 2

(1) Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH di Lingkungan Basarnas. (2) Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di Lingkungan Basarnas dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Basarnas; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang pencarian dan pertolongan, serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Pasal 3

(1) JDIH Basarnas merupakan Anggota JDIHN. (2) JDIH Basarnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Basarnas.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, JDIH Basarnas menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Basarnas; b. pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum bidang pencarian dan pertolongan; c. pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum bidang pencarian dan pertolongan dengan cara: 1. mengunggah (upload) ke dalam website JDIH Basarnas; 2. media penyimpanan data; dan 3. mencetak dalam bentuk buku. d. pendayagunaan Dokumentasi Hukum bidang pencarian dan pertolongan dengan cara mensirkulasikan dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun eksternal Basarnas; e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Basarnas; f. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIH; g. penyediaan perangkat dan sistem jaringan untuk Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Basarnas; h. pelaksanaan evalusi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Basarnas; dan i. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Basarnas setiap tahun kepada Pusat JDIHN.

Pasal 5

JDIH Basarnas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berpedoman pada standardisasi pengelolaan teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pengelolaan JDIH Basarnas dilakukan melalui: a. sistem katalog; dan b. sistem internet/website. (2) Sistem katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola dengan cara mengelompokan Dokumen Hukum ke dalam suatu unit komputer. (3) Sistem internet/website sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola melalui website jdih.basarnas.go.id.

Pasal 7

(1) Pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh pengelola JDIH yang dibentuk oleh Kepala Badan. (2) Pengelola JDIH berkedudukan di Unit kerja yang membidangi Hukum. (3) pengelola JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. koordinator pengelola JDIH; b. administrator sistem untuk pengelolaan sistem aplikasi JDIH; c. administrator pengguna untuk pengelolaan aplikasi JDIH; dan d. pengguna untuk pengelolaan data pada aplikasi JDIH.

Pasal 8

Pengelola JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling sedikit 1 (satu) bulan sekali melakukan pemutakhiran Dokumen Hukum untuk disebarluaskan dan di upload melalui website JDIH Basarnas.

Pasal 9

Pengelola JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melakukan koordinasi dengan unit kerja yang membidangi data dan informasi di Lingkungan Basarnas dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 10

Biaya pelaksanaan JDIH Basarnas dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Basarnas.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 09 Tahun 2010 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan SAR Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2017 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, ttd M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA