Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor pk9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan SAR Nasional

PERATURAN_BASARNAS No. pk9 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Petunjuk pelaksaan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan SAR Nasional digunakan sebagai acuan untuk melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan Badan SAR Nasional.

Pasal 2

(1) Kepala Badan memerintahkan Inspektur untuk melaksanakan evaluasi laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Badan SAR Nasional. (2) Dalam melaksanakan evaluasi, Inspektur dibantu oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektur, dapat dibantu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pasal 3

Dalam melaksanakan evaluasi, tim evaluasi meminta dokumen laporan kinerja kepada Biro Perencanaan dan KTLN dan dokumen pendukung SAKIP lainnya kepada unit kerja eselon I, eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Pasal 4

(1) Tim evaluasi mengevaluasi dan menelaah seluruh dokumen yang berkaitan dengan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Badan SAR Nasional sesuai dengan petunjuk pelaksanaan evaluasi. (2) Dalam hal dokumen laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdapat kekurangan dokumen, Inspektur mengembalikan kepada unit kerja terkait melalui Biro Perencanaan dan KTLN untuk dilengkapi. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen pendukung SAKIP lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Inspektur mengembalikan kepada unit kerja terkait untuk dilengkapi.

Pasal 5

(1) Tim evaluasi menyusun ikhtisar hasil evaluasi atas laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Badan SAR Nasional. (2) Ikhtisar hasil laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Badan SAR Nasional disampaikan kepada Kepala Badan dengan tembusan unit kerja eselon I, eselon II, dan UPT. (3) Inspektur menyampaikan ikhtisar laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah kepada Kementerian PAN dan RB setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan.

Pasal 6

Pelaksanaan evaluasi SAKIP di lingkungan Badan SAR Nasional, berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah beserta perubahannya.

Pasal 7

Pada saat berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan SAR Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, ttd FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA