Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL KEPADA UNIT ESELON II TERTENTU TERKAIT PERMOHONAN PERIZINAN INSTLASI NUKLIR PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan adalah proses untuk memperoleh izin terkait instalasi nuklir, pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
2. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan sebagian wewenang untuk proses permohonan perizinan.
3. Pejabat eselon II tertentu adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan permohonan perizinan terkait instalasi nuklir, pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir.
Pasal 2
Permohonan perizinan terkait instalasi nuklir, pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir dilaksanakan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 3
Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional bertanggung jawab terhadap permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Untuk efisiensi dan efektifitas, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional melimpahkan kewenangan kepada pejabat eselon II tertentu untuk melaksanakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
Pasal 5
Selain melaksanakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pejabat eselon II tertentu juga melaksanakan pemrosesan perizinan lainnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pejabat eselon II tertentu bertindak untuk dan atas nama Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(2) Dalam hal pejabat eselon II tertentu tidak mampu melaksanakan kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilimpahkan.
Pasal 7
(1) Dalam mengajukan permohonan perizinan, pejabat eselon II tertentu menggunakan domisili Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai unit kerjanya.
(2) Permohonan perizinan harus diberitahukan secara tertulis kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diajukan.
Pasal 8
(1) Pejabat eselon II tertentu tidak dapat mensubstitusikan kewenangan yang diterimanya kepada pihak lain.
(2) Dalam hal pejabat eselon II tertentu berhalangan, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional mengambil alih kewenangan permohonan proses perizinan yang telah diberikan.
(3) Dalam hal permohonan perizinan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan sendiri oleh Kepala Badan
Tenaga Nuklir Nasional, maka Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tidak dapat melimpahkan kewenangannya.
Pasal 9
Permohonan perizinan yang telah dilaksanakan oleh pejabat eselon II tertentu sebelum Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini ditetapkan tetap diakui keabsahannya.
Pasal 10
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2015 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd YASONNA H. LAOLY
