Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN TERHADAP PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF

PERATURAN_BATAN No. 1 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menyampaikan informasi tentang pelaksanaan, pembaharuan, dan penyempurnaan terkait pengelolaan limbah radioaktif. 2. Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi. 3. Pengelolaan limbah radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan limbah radioaktif. 4. Masyarakat adalah masyarakat yang berpotensi terkena dampak dan akademisi.

Pasal 2

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif yang meliputi pembinaan: a. teknis; dan b. edukatif.

Pasal 3

Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap: a. Penghasil limbah radioaktif; dan b. Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh BATAN untuk mengelola limbah radioaktif.

Pasal 4

Pembinaan edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap masyarakat.

Pasal 5

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas dan efektifitas para pemangku kepentingan dalam pengelolaan limbah radioaktif; dan b. meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pengelolaan limbah radioaktif.

Pasal 6

Bentuk pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, paling sedikit meliputi: a. pelatihan; b. sosialisasi; c. konsultasi; dan/atau d. bantuan teknis

Pasal 7

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan upaya untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan limbah radioaktif. (2) Dalam menentukan jenis, kurikulum, jadwal, peserta dan syarat-syarat pelatihan dilakukan melalui kerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 8

(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif mengenai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan limbah radioaktif. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. media tatap muka; dan b. media elektronik.

Pasal 9

(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan upaya pemberian penjelasan teknis kepada pemangku kepentingan dalam pengelolaan limbah radioaktif, bilamana terdapat kekurangjelasan terhadap tata kelola limbah radioaktif. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila ada permintaan dari pemangku kepentingan.

Pasal 10

(1) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan upaya penyelesaian masalah teknis yang diberikan kepada pemangku kepentingan di lokasi asal limbah radioaktif. (2) Pemberian bantuan teknis dilakukan bila ada permintaan khusus dari pemangku kepentingan dengan pembiayaan dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pembinaan edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui sosialisasi.

Pasal 12

Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertujuan: a. menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal, program, teknologi, jaminan keselamatan, dan keamanan pengelolaan limbah radioaktif; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang keselamatan pengelolaan limbah radioaktif; dan c. meningkatkan keberterimaan dan partisipasi masyarakat terkait dengan pengelolaan limbah radioaktif.

Pasal 13

Sosialisasi pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan melalui: a. komunikasi tatap muka; b. media massa; c. bahan sosialisasi; d. pemanfaatan budaya lokal/tradisional; e. media sosial; f. media kreasi; dan/atau g. bentuk lain yang memudahkan masyarakat untuk dapat menerima informasi dengan baik.

Pasal 14

(1) Kepala BATAN bertanggung jawab terhadap pembinaan pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif. (2) Pembinaan pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Limbah Radioaktif (PTLR). (3) Dalam pelaksanaan pembinaan limbah radioaktif, Kepala PTLR dapat berkoordinasi dengan unit kerja lainnya.

Pasal 15

Pelaksanaan pembinaan pengelolaan limbah radioaktif dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 16

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2016 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA