Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian, Pengembangan Dan Perekayasaan

PERATURAN_BATAN No. 1 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan untuk memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dari Badan Tenaga Nuklir Nasional kepada pihak lain. 2. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 3. Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu. 4. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia. 5. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 6. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru. 7. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan pandangan dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika. 8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Pasal 2

Alih Teknologi dapat dilaksanakan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, koperasi, dan/atau masyarakat.

Pasal 3

Tujuan Alih Teknologi sebagai berikut: a. menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khususnya di bidang nuklir; dan b. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara.

Pasal 4

(1) Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan yang dibiayai sepenuhnya oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Tenaga Nuklir Nasional sepenuhnya menjadi milik Badan Tenaga Nuklir Nasional. (2) Dalam hal Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan yang dilaksanakan dan menggunakan sumber daya secara bersama dari Badan Tenaga Nuklir Nasional dan pihak lain, menjadi milik bersama para pihak kecuali diperjanjikan lain. (3) Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dialihkan kepemilikannya.

Pasal 5

Kepemilikan Badan Tenaga Nuklir Nasional atas Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), tidak menghilangkan hak bagi pelaksana kegiatan untuk memperoleh pengakuan dan/atau imbalan atas Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan.

Pasal 6

Dalam mengelola Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan, perlu diupayakan perlindungan hukum atas kepemilikannya.

Pasal 7

Alih Teknologi dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial.

Pasal 8

Alih Teknologi dilaksanakan oleh unit kerja yang menghasilkan Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi pengelolaan Kekayaan Intelektual dan unit kerja yang membidangi pengelolaan barang milik negara.

Pasal 9

Alih Teknologi dilaksanakan melalui mekanisme: a. lisensi; b. kerja sama; c. pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau d. publikasi.

Pasal 10

(1) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan melalui perjanjian lisensi. (2) Inisiasi untuk melaksanakan lisensi dilakukan oleh unit kerja penghasil Kekayaan Intelektual. (3) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh unit kerja yang membidangi pengelolaan Kekayaan Intelektual berkoordinasi dengan unit kerja penghasil Kekayaan Intelektual.

Pasal 11

Penerima lisensi tidak dapat mengalihkan hak lisensi kepada pihak ketiga.

Pasal 12

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui perjanjian kerja sama. (2) Inisiasi untuk melaksanakan kerja sama dilakukan oleh unit kerja penghasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan dan/atau unit kerja yang membidangi kemitraan. (3) Dokumen perjanjian kerja sama disiapkan oleh unit kerja yang membidangi kerja sama berkoordinasi dengan unit kerja penghasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan. (4) Perjanjian kerja sama dilaksanakan oleh unit kerja penghasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan dan/atau unit kerja yang membidangi kemitraan.

Pasal 13

(1) Pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk kepentingan dan kebutuhan pengguna jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilaksanakan oleh unit kerja pemberi layanan.

Pasal 14

Pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan dalam bentuk : a. konsultasi; b. kontrak penelitian dan pengembangan; c. kontrak kajian; d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau e. bentuk-bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 15

Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan dengan menyebarluaskan informasi mengenai Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan.

Pasal 16

Publikasi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan.

Pasal 17

Publikasi dilaksanakan oleh seluruh unit kerja penghasil Kekayaan Intelektual, Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan, serta unit kerja yang membidangi diseminasi.

Pasal 18

Publikasi Kekayaan Intelektual dilaksanakan dengan memperhatikan kerahasiaannya.

Pasal 19

Pelaksanaan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan yang menjadi milik bersama antara Badan Tenaga Nuklir Nasional dan pihak lain, dilaksanakan berdasarkan perjanjian.

Pasal 20

Pelaksanaan Alih Teknologi milik bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, hanya dapat dilaksanakan setelah dilakukan upaya perlindungan hukum.

Pasal 21

Dalam rangka mewujudkan tujuan alih teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat melakukan pembinaan kepada penerima Alih Teknologi.

Pasal 22

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan melalui: a. meningkatkan keahlian dan keterampilan teknis dan manajerial sumber daya manusia dalam melaksanakan pengelolaan dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan; b. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, dan/atau konsultasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. menyediakan tenaga pendidik dan/atau konsultan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau d. membangun dan memanfaatkan bank data dan situs informasi Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan Dan Perekayasaan yang dialihteknologikan.

Pasal 23

Pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Alih Teknologi dibebankan kepada penerima Alih Teknologi.

Pasal 24

(1) Pendapatan yang diperoleh dari hasil Alih Teknologi dapat digunakan untuk mengembangkan diri. (2) Penggunaan pendapatan hasil Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 25

(1) Pelaksanaan Alih Teknologi harus dilaporkan unit kerja pelaksana kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan tembusan kepada Deputi terkait dan Sekretaris Utama. (2) Pelaporan pelaksanaan Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan dokumen Alih Teknologi.

Pasal 26

Pengawasan terhadap kegiatan Alih Teknologi dilaksanakan oleh Inspektorat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA