Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang HARGA SATUAN STANDAR BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2020 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Tahun Anggaran 2020.
Pasal 2
(1) Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional berfungsi sebagai:
a. standar biaya dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Tahun Anggaran 2020; dan
b. estimasi dalam pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2020.
(2) Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Harga satuan, tarif, dan indeks barang dan jasa yang belum tercakup dalam Peraturan Badan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANHAR RIZA ANTARIKSAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
