Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2015 tentang HARGA SATUAN STANDAR BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Tahun Anggaran 2016 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2016.
Pasal 2
(1) Dalam pelaksanaan anggaran, Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.
(2) Harga Satuan Standar BATAN yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa.
(3) Harga Satuan Standar BATAN yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa yang disesuaikan dengan harga pasar, proses pengadaan dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, efektifitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2016 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
(1) Harga Satuan Standar BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Harga Satuan Standar BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 4
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.
Pasal 5
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2015 tetap mengacu pada Peraturan Kepala BATAN Nomor 9 Tahun 2014 tentang Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2015.
Pasal 6
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
