Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Clearing House Teknologi Nuklir yang selanjutnya disingkat CHTN adalah organisasi yang bertugas melakukan kajian dan pemberian rekomendasi terhadap produk dan teknologi nuklir, pemberian sertifikasi personel, produk, proses dan sistem manajemen, penyediaan data/informasi keahlian, produk, dan teknologi nuklir.
2. Pengkajian (Clearance Test) adalah rangkaian proses kajian dan pemberian rekomendasi terhadap kelayakan produk dan teknologi nuklir.
3. Produk adalah barang dan/atau jasa yang merupakan hasil dari pemanfaatan teknologi nuklir.
4. Teknologi Nuklir adalah cara, metode atau proses yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan nuklir yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
5. Rekomendasi adalah suatu keterangan yang diterbitkan CHTN, yang menerangkan kelayakan Produk dan Teknologi Nuklir.
6. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
7. Sertifikasi adalah kegiatan penilaian kesesuaian suatu Produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personel terhadap persyaratan yang ditentukan dalam standar mutu, keselamatan dan keamanan nuklir.
8. Sertifikat adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personel telah memenuhi persyaratan standar mutu, keselamatan dan keamanan nuklir.
9. Pemohon adalah setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan layanan CHTN.
Pasal 2
CHTN dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan terkait pemanfaatan Produk dan/atau Teknologi Nuklir.
Pasal 3
(1) CHTN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(2) Dalam pelaksanaan tugas CHTN bersifat independen.
Pasal 4
CHTN mempunyai fungsi sebagai:
a. pusat acuan dalam pemanfaatan Produk, teknologi,
proses dan sistem manajemen serta personel; dan
b. penyedia layanan dalam pemberian Rekomendasi dan/atau sertifikasi Produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personel.
Pasal 5
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, CHTN menyediakan layanan:
a. Pengkajian (Clearance Test) dan pemberian Rekomendasi Produk, teknologi, proses dan sistem manajemen;
b. sertifikasi Produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personel; dan
c. data/informasi terkait perkembangan Produk, teknologi, proses dan sistem manajemen serta personel.
Pasal 6
(1) CHTN diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir.
(2) Untuk kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan CHTN, dibentuk struktur organisasi.
Pasal 7
Struktur CHTN terdiri atas unsur:
a. pimpinan;
b. sekretariat;
c. divisi personel;
d. divisi teknis; dan
e. divisi pengelolaan data/informasi.
Pasal 8
(1) Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a secara ex officio dijabat oleh Kepala unit kerja yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir.
(2) Pimpinan mempunyai tugas memimpin pengelolaan organisasi secara menyeluruh meliputi pengelolaan personel, sarana dan prasarana, data/informasi, administrasi, operasional dan mekanisme layanan, serta pemberian layanan CHTN.
Pasal 9
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berkedudukan pada unit kerja yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir.
(2) Sekretariat mempunyai tugas membantu pimpinan dalam urusan operasional, administrasi, keuangan, mekanisme layanan, sarana dan prasarana.
Pasal 10
Divisi personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas menentukan personil teknis yang kompeten dalam pemberian layanan CHTN.
Pasal 11
Divisi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan Pengkajian (Clearance Test), memberikan Rekomendasi, dan sertifikasi melalui skema Standardisasi dan peraturan perundang- undangan terhadap Produk, teknologi, proses dan sistem manajemen.
Pasal 12
Divisi pengelolaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas menyediakan dan mengelola data/informasi, pemantauan dan evaluasi jaminan mutu Produk, teknologi, proses dan sistem manajemen.
Pasal 13
(1) Dalam memberikan layanan, CHTN dapat bekerjasama dengan:
a. unit kerja lain; dan/atau
b. perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, badan usaha dan lembaga lainnya yang kompeten.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas laboratorium, dan fasilitas penunjang.
Pasal 14
Sumber daya manusia, fasilitas laboratorium, dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersertifikasi/terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
Pasal 15
Mekanisme layanan CHTN dilakukan melalui 2 (dua) cara:
a. aktif; atau
b. pasif.
Pasal 16
(1) Mekanisme layanan aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan atas dasar kebutuhan meskipun tidak ada permintaan dari Pemohon, atau atas amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme layanan CHTN secara aktif dapat dilakukan dengan:
a. Pengkajian (Clearance Test) terhadap Produk dan Teknologi Nuklir;
b. identifikasi perkembangan Produk dan Teknologi Nuklir terkini untuk penyusunan pangkalan data;
c. pertemuan antar pemangku kepentingan untuk pemutakhiran data/informasi perkembangan Teknologi
Nuklir;
d. kerja sama dengan lembaga lain yang kompeten;
e. peningkatan kualitas layanan.
Pasal 17
(1) Mekanisme layanan pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan atas permintaan dari Pemohon.
(2) Mekanisme layanan CHTN secara pasif, dilakukan melalui tahapan:
a. permohonan;
b. Pengkajian (Clearance Test); dan
c. pemberian Rekomendasi atau penerbitan Sertifikat.
Pasal 18
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a disampaikan oleh Pemohon secara tertulis kepada CHTN, dengan melengkapi:
a. persyaratan administrasi;
b. informasi teknis; dan
c. biaya layanan.
Pasal 19
Pengkajian (Clearance Test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan oleh CHTN dengan berpedoman pada standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c didasarkan pada hasil kajian teknis.
(2) Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c setelah memenuhi persyaratan Sertifikasi.
Pasal 21
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b akan diatur lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Pimpinan CHTN.
Pasal 22
Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Layanan CHTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat diakses melalui website Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 24
Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. pelayanan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur; atau
b. biaya tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasal 25
Pemohon mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan mekanisme:
a. permohonan keberatan dibuat tertulis dalam Bahasa INDONESIA paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dikeluarkan hasil layanan;
b. tanggapan terhadap keberatan yang diajukan oleh Pemohon secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan keberatan; dan
c. tanggapan yang diberikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA.
Pasal 26
Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dalam memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat memberi kuasa kepada Pejabat Tinggi Madya.
Pasal 27
CHTN melaporkan penyelenggaraan CHTN kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, pelaksana kegiatan sertifikasi tetap dilakukan oleh Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 158/KA/XI/2008 tentang Pelaksanaan Standardisasi Ketenaganukliran, sampai dengan terbentuknya kepengurusan CHTN.
Pasal 29
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2017
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
ttd
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
