Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, dan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir
Pasal 1
Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, dan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir merupakan acuan bagi seluruh pegawai dalam menyelenggarakan kegiatan yang meliputi penelitian, pengembangan, perekayasaan, pendayagunaan dan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
Pasal 2
Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, dan Pendayagunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 101/KA/VI/2007 tentang Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, Perekayasaan, dan Diseminasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir, dan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 093/KA/IV/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penelitian, Pengembangan, Perekayasaan, Diseminasi, dan Penguatan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2016
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
ttd
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
