Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepala adalah Kepala BATAN selaku Pengguna Anggaran (PA)/Pengguna Barang (PB).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi di BATAN yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program yang diberi wewenang atas penerimaan dan pengeluaran anggaran, dan pengelolaan barang serta mempunyai kode satuan kerja.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atau beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
4. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga.
5. Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang disusun oleh Kepala Satker untuk memperoleh persetujuan Deputi terkait/Sekretaris Utama dan Pengesahan Sekretaris Utama, yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dalam DIPA sebagai pengendali operasional kegiatan.
6. Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi Kementerian Negara/Lembaga.
7. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Satker sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel (SDM), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
8. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atas keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
9. Target adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atas keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
10. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Keluaran (Output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
12. Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
13. Subkeluaran (Suboutput) adalah barang/jasa untuk mendukung pencapaian output kegiatan yang jumlahnya identik dengan jumlah volume output yang dihasilkan.
14. Komponen Masukan (Komponen Input) adalah tahapan dalam pencapaian output atau suboutput yang disusun sesuai dengan klasifikasi jenis belanja dan sumber dana.
15. Subkomponen Masukan (Subkomponen Input) adalah bagian yang diperlukan dan merupakan tahapan yang dilakukan dalam menyiapkan komponen input.
16. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPA/KPB selaku Penanggung jawab Kegiatan adalah Kepala Satker dan Kepala Biro Umum untuk Satker Kantor Pusat BATAN, Ketua untuk Satker STTN, Inspektur untuk Satker Inspektorat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya dan menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
17. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang diangkat oleh PA/KPA sebagai pemilik pekerjaan yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
18. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar adalah Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Administrasi Umum untuk Satker Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, Kepala Subbagian Tata Usaha untuk Satker Pusat Standardisasi dan Jaminan Mutu Nuklir (PSJMN) dan Inspektorat, Kepala Bagian Keuangan untuk Satker Kantor Pusat BATAN yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar.
19. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga
21. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang yang selanjutnya disingkat UAKPA/B adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
22. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA/B-W adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA/B yang berada di wilayah kerjanya, Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri untuk UAPPA/B-W Bandung, dan Pusat Teknologi Akselerator dan Proses Bahan untuk UAPPA/B-W Yogyakarta.
23. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA/B-E1 adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA/B-W, yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA/B yang langsung berada dibawahnya, dalam hal ini dilaksanakan oleh Biro Umum.
24. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang yang selanjutnya disingkat UAPA/B adalah unit akuntansi instansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA/B-E1 yang berada dibawahnya, dalam hal ini dilaksanakan oleh Biro Umum.
25. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintahan yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di BATAN, yang bersifat permanen dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
26. Kelompok kerja dan Pejabat Pengadaan adalah personel yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan barang/jasa, yang diangkat oleh KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
27. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah Panitia yang ditetapkan oleh KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
28. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen permintaan pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan diajukan kepada KPA melalui Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar.
29. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen/surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penguji www.djpp.kemenkumham.go.id
Tagihan dan Penandatangan SPM untuk dan atas nama KPA kepada BUN atau kuasanya berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan atas beban anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan.
30. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa BUN kepada bank operasional berdasarkan SPM untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM berkenaan.
31. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
32. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang selanjutnya disingkat LPJ Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
33. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta pernyataan tanggung jawab.
34. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah meliputi aset, hutang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
35. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai.
36. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
37. Laporan BMN adalah laporan yang disusun oleh UAPB, UAPPB-E1, dan UAKPB yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir periode tertentu setiap semester dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
38. Catatan atas Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat CaLBMN adalah Laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci yang disajikan dalam laporan intrakomptabel, laporan ekstrakomptabel, laporan mutasi barang, dan Neraca BMN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
39. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN.
40. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah bentuk penyampaian informasi mengenai hasil audit terhadap pelaksanaan APBN Satker secara tertulis yang ditujukan pada pihak yang diaudit (auditan) dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
41. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah bentuk penyampaian informasi mengenai hasil evaluasi terhadap LAKIP Unit Kerja secara tertulis yang ditujukan pada pihak yang dievaluasi (evaluatan) dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
42. Laporan Hasil Reviu yang selanjutnya disingkat LHR adalah bentuk penyampaian informasi mengenai hasil reviu terhadap Laporan Keuangan Lembaga secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala sebelum Laporan Keuangan tersebut disampaikan kepada instansi terkait.
43. Aplication Forecasting System yang selanjutnya disingkat AFS adalah aplikasi perencanaan kas yang digunakan Satker untuk membuat perencanaan kas bulanan yang dirinci mingguan dan harian kemudian dikirim ke AFS Level KPPN untuk dibandingkan dengan rencana penarikan dana pada aplikasi RKAKL.
44. Anggaran Berbasis Kinerja adalah penyusunan anggaran yang didasarkan pada perencanaan kinerja.
Wewenang dan Tanggung Jawab
