Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2014 tentang BIAYA DINAS LAPANGAN DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Dinas Lapangan adalah tugas yang diberikan kepada seseorang atau beberapa orang pegawai untuk melakukan kegiatan lapangan antara lain berupa pengamatan, pengambilan, pengumpulan, dan pengiriman data.
2. Biaya Dinas Lapangan adalah sejumlah uang untuk akomodasi dan konsumsi harian yang diberikan kepada petugas lapangan selama melaksanakan tugas.
3. Petugas Lapangan adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan lapangan yang dapat terdiri atas koordinator, ketua, dan anggota tim pelaksana kegiatan lapangan pada lokasi yang telah ditentukan berdasarkan surat perintah.
4. Unit Kerja adalah unit organisasi terkait yang dipimpin oleh Eselon II Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
Pasal 2
Petugas Lapangan yang melakukan dinas lapangan, berhak memperoleh:
a. biaya perjalanan dinas dari tempat Unit Kerja ke lokasi dan dari lokasi kerja kembali ke tempat Unit Kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan ini;
c. perlengkapan lapangan berupa perlengkapan pribadi, inventaris perorangan, dan inventaris tim sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan ini;
d. perawatan kesehatan atau pengobatan selama melaksanakan kegiatan lapangan yang biayanya dibebankan pada Unit Kerja masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Koordinator dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Lapangan menerima biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b setingkat lebih tinggi dari kategorinya.
Pasal 4
(1) Perlengkapan Lapangan berupa perlengkapan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c hanya diberikan kepada Petugas Lapangan yang direncanakan bekerja paling singkat 45 (empat puluh lima) hari dalam 1 (satu) tahun.
(2) Perlengkapan Lapangan berupa inventaris perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada Petugas Lapangan sesuai kebutuhan.
(3) Perlengkapan Lapangan berupa inventaris tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada tim sesuai kebutuhan.
(4) Setelah menjalankan tugas lapangan, Petugas Lapangan wajib mengembalikan Perlengkapan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ke Unit Kerja masing-masing.
Pasal 5
(1) Dalam hal diperlukan kebutuhan lain selain dari perlengkapan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Kepala Unit Kerja dapat mempertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan lain tersebut.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada situasi, kondisi, sifat dan tugas yang dilakukan.
Pasal 6
(1) Kepala Unit Kerja dapat menunjuk tenaga ahli untuk diperbantukan pada pelaksanaan kegiatan lapangan.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh:
a. biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. perawatan kesehatan atau pengobatan selama melaksanakan kegiatan lapangan yang biayanya dibebankan pada Unit Kerja masing-masing.
Pasal 7
(1) Ketua Tim dapat mempekerjakan penduduk setempat yang memenuhi syarat sebagai Pekerja Harian untuk melaksanakan kegiatan lapangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pekerja Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh:
a. upah harian sesuai dengan ketentuan daerah setempat;
b. ransum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan ini; dan
c. perawatan kesehatan atau pengobatan selama melaksanakan kegiatan lapangan yang biayanya dibebankan pada Unit Kerja masing-masing.
(3) Pekerja harian yang melakukan kegiatan lapangan kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender memperoleh ransum setiap harinya sebesar 1/30 (sepertigapuluh) dari jumlah semestinya.
(4) Dalam hal ransum tidak dapat diberikan, maka dapat diganti dengan uang yang nilainya setara dengan ransum yang seharusnya diterima oleh Pekerja Harian.
Pasal 8
(1) Kepala Unit Kerja dapat menunjuk Pegawai untuk melaksanakan pemantauan kegiatan lapangan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh:
a. biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. perawatan kesehatan atau pengobatan selama melaksanakan kegiatan lapangan yang biayanya dibebankan pada Unit Kerja masing-masing.
Pasal 9
Dalam hal keterbatasan anggaran, Kepala Unit Kerja mempunyai kewenangan untuk mengubah besaran biaya akomodasi dan konsumsi harian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dan perlengkapan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
Pasal 10
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BATAN Nomor 191/KA/XI/2010 tentang Biaya Dinas Lapangan di BATAN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2014 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.djpp.kemenkumham.go.id
