Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2018 yang selanjutnya disingkat HSSB adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran.
2. Katalog Elektronik/e-katalog adalah sistem informasi elektronik yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.
Pasal 2
(1) HSSB berfungsi sebagai harga estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2018.
(2) Harga estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa yang disesuaikan dengan Katalog Elektronik/e-katalog, harga pasar, proses pengadaan, ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektifitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) HSSB sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
Dalam hal barang/jasa pada HSSB terdapat juga dalam Katalog Elektronik/e-katalog maka harga yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa mengacu pada Katalog Elektronik/e- katalog.
Pasal 4
HSSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 533).
Pasal 6
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017 tetap mengacu pada Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1243).
Pasal 7
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2017
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
ttd
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
REPUBLIK INDONESIA,
