Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pegawai yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Pasal 2
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2017 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
