Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PERATURAN_BATAN No. 2 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut dengan BATAN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) BATAN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BATAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BATAN menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN; c. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; d. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan lembaga lain di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN; f. pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan jaminan mutu nuklir; g. pembinaan pendidikan dan pelatihan; h. pengawasan atas pelaksanaan tugas BATAN; dan i. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BATAN dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 5

Susunan organisasi BATAN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir; d. Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir; e. Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir; f. Inspektorat; g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan h. Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin BATAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BATAN.

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BATAN; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BATAN; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BATAN; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; c. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa; dan d. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.

Pasal 11

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di lingkungan BATAN.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja.

Pasal 13

Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, dan pengelolaan organisasi dan tata laksana.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; b. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia; c. pengelolaan kinerja sumber daya manusia; dan d. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan tata laksana.

Pasal 16

Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 17

Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan, arsip, keprotokolan, kerumahtanggaan, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan barang milik negara, serta pengamanan nuklir.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, keprotokolan, dan kerumahtanggaan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan layanan pengadaan secara elektronik; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan e. pelaksanaan pengamanan nuklir di Kawasan Nuklir Kantor Pusat BATAN.

Pasal 19

Susunan organisasi Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 20

Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum, pemberian dukungan administrasi hubungan masyarakat, kerja sama, dan koordinasi pengamanan serta pelaksanaan keamanan nuklir di lingkungan BATAN.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI); c. pemberian pertimbangan, advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi hukum; d. koordinasi dan pelaksanaan hubungan antarlembaga, media dan pengelolaan informasi publik; e. pelaksanaan perjanjian dan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan f. koordinasi pengamanan dan pelaksanaan keamanan nuklir di lingkungan BATAN.

Pasal 22

Susunan organisasi Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 23

(1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.

Pasal 24

Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 26

Susunan organisasi Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir terdiri atas: a. Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju; b. Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan; c. Pusat Sains dan Teknologi Akselerator; d. Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi; dan e. Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi.

Pasal 27

Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan bahan maju berbasis teknologi nuklir, sains bahan industri nuklir, dan teknologi berkas neutron.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sains bahan industri nuklir dan bahan maju berbasis teknologi nuklir; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemanfaatan teknologi berkas neutron; d. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan keteknikan; dan e. pelaksanaan jaminan mutu.

Pasal 29

Susunan organisasi Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 30

Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan senyawa bertanda dan radiometri, pemanfaatan teknofisika, dan pengelolaan reaktor riset.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang senyawa bertanda dan teknik analisis radiometri; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemanfaatan teknofisika; d. pelaksanaan pengelolaan reaktor riset; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan keteknikan; f. pelaksanaan jaminan mutu; dan g. pelaksanaan pengamanan nuklir di Kawasan Nuklir Bandung.

Pasal 32

Susunan organisasi Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 33

Pusat Sains dan Teknologi Akselerator mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan fisika partikel, teknologi proses, dan pengelolaan reaktor riset.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Sains dan Teknologi Akselerator menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang fisika partikel; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi proses; d. pelaksanaan pengelolaan reaktor riset; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan keteknikan; f. pelaksanaan jaminan mutu; dan g. pelaksanaan pengamanan nuklir di Kawasan Nuklir Yogyakarta.

Pasal 35

Susunan organisasi Pusat Sains dan Teknologi Akselerator terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 36

Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan di bidang radioekologi, teknik nuklir kedokteran dan biologi radiasi, keselamatan kerja dan dosimetri, dan metrologi radiasi.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan di bidang radioekologi; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan di bidang teknik nuklir kedokteran dan biologi radiasi; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan keselamatan kerja dan dosimetri; e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan di bidang metrologi radiasi; dan f. pelaksanaan jaminan mutu.

Pasal 38

Susunan organisasi Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 39

Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang industri dan lingkungan, pertanian, dan proses radiasi.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang industri dan lingkungan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang pertanian; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang proses radiasi; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan limbah; f. pelaksanaan jaminan mutu; dan g. pelaksanaan pengamanan nuklir di Kawasan Nuklir Pasar Jumat.

Pasal 41

Susunan organisasi Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 42

(1) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir dipimpin oleh Deputi.

Pasal 43

Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; c. pelaksanaan pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 45

Susunan organisasi Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir terdiri atas: a. Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir; b. Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir; c. Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir; d. Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir; dan e. Pusat Teknologi Limbah Radioaktif.

Pasal 46

Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang pengembangan teknologi eksplorasi, penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan eksplorasi bahan galian nuklir; c. pelaksanaan pengembangan teknologi penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir; d. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan instalasi penambangan; e. pelaksanaan jaminan mutu; dan f. pelaksanaan pengamanan nuklir di Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir.

Pasal 48

Susunan organisasi Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 49

Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang pengembangan teknologi fabrikasi bahan bakar nuklir dan teknik uji radiometalurgi.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi fabrikasi bahan bakar nuklir; c. pelaksanaan pengembangan teknik uji radiometalurgi; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan fasilitas bahan bakar nuklir; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan akuntansi bahan nuklir; f. pelaksanaan jaminan mutu; dan g. pelaksanaan pengamanan nuklir di Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir.

Pasal 51

Susunan organisasi Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 52

Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang pengembangan fisika dan teknologi reaktor, teknologi dan analisis keselamatan reaktor nuklir.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan di bidang fisika dan teknologi reaktor nuklir; c. pelaksanaan pengembangan di bidang teknologi dan analisis keselamatan reaktor nuklir; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan fasilitas keselamatan reaktor; dan e. pelaksanaan jaminan mutu.

Pasal 54

Susunan organisasi Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 55

Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang pengkajian sistem energi nuklir.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengkajian data tapak dan penerapan sistem energi nuklir; c. pelaksanaan pengkajian dan dukungan teknis persiapan infrastruktur sistem energi nuklir; dan d. pelaksanaan jaminan mutu.

Pasal 57

Susunan organisasi Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 58

Pusat Teknologi Limbah Radioaktif mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang pengembangan teknologi dan pengelolaan limbah.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi pengolahan dan penyimpanan limbah; c. pelaksanaan pengelolaan limbah; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan fasilitas limbah; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan operasi; f. pelaksanaan jaminan mutu; dan g. pelaksanaan pengamanan nuklir di Pusat Teknologi Limbah Radioaktif.

Pasal 60

Susunan organisasi Pusat Teknologi Limbah Radioaktif terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 61

(1) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang pendayagunaan teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.

Pasal 62

Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan teknologi nuklir.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; c. pelaksanaan pendayagunaan teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 64

Susunan organisasi Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir terdiri atas: a. Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir; b. Pusat Teknologi Radiosiotop dan Radiofarmaka; c. Pusat Reaktor Serba Guna; d. Pusat Diseminasi dan Kemitraan; dan e. Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir.

Pasal 65

Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang perekayasaan instrumentasi, elektromekanik dan kendali, mekanik, struktur, dan proses fasilitas nuklir.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan perekayasaan instrumentasi fasilitas nuklir; c. pelaksanaan perekayasaan elektromekanik dan kendali fasilitas nuklir; d. pelaksanaan perekayasaan mekanik, struktur, dan proses fasilitas nuklir; dan e. pelaksanaan jaminan mutu, pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi.

Pasal 67

Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang teknologi produksi radioisotop dan radiofarmaka.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi produksi radioisotop; c. pelaksanaan pengembangan teknologi produksi radiofarmaka; d. pelaksanaan pengelolaan fasilitas proses radioisotop dan radiofarmaka; e. pelaksanaan pengendalian keselamatan kerja dan proteksi radiasi serta pengelolaan limbah; dan f. pelaksanaan jaminan mutu.

Pasal 69

Pusat Reaktor Serba Guna mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang pendayagunaan Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pusat Reaktor Serba Guna menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan operasi reaktor; c. pelaksanaan pemeliharaan reaktor; d. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan operasi reaktor; e. pelaksanaan jaminan mutu; dan f. pelaksanaan pengamanan nuklir di Pusat Reaktor Serba Guna.

Pasal 71

Susunan organisasi Pusat Reaktor Serba Guna terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 72

Pusat Diseminasi dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang diseminasi, pengelolaan Kawasan Sains dan Teknologi dan inkubasi wirausaha, serta kemitraan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pusat Diseminasi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan Kawasan Sains dan Teknologi, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; c. pelaksanaan promosi hasil invensi dan inovasi dan produksi media ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; d. pelaksanaan manajemen inovasi, inkubasi wirausaha, dan kemitraan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; dan e. pelaksanaan jaminan mutu.

Pasal 74

Susunan organisasi Pusat Diseminasi dan Kemitraan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 75

Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang pendayagunaan informatika dan pengelolaan kawasan strategis nuklir.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengelolaan sistem jaringan komputer; c. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi manajemen nuklir; d. pelaksanaan pengelolaan Kawasan Nuklir Serpong; e. pelaksanaan pemantauan dosis personel dan lingkungan Kawasan Nuklir Serpong; f. pelaksanaan jaminan mutu; dan g. pelaksanaan pengamanan nuklir di Kawasan Nuklir Serpong.

Pasal 77

Susunan organisasi Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 78

(1) Inspektorat adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 79

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BATAN.

Pasal 80

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 81

Susunan organisasi Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 82

(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 83

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, dan pengembangan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BATAN.

Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan; c. penyelenggaraan pelatihan; d. pengembangan jabatan fungsional nuklir dan kerja sama pendidikan dan pelatihan; dan e. pelaksanaan jaminan mutu.

Pasal 85

Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 86

(1) Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 87

Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir mempunyai tugas melaksanakan standardisasi, jaminan mutu nuklir serta akreditasi dan sertifikasi.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan standar metode uji, analisis dan produksi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; c. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan jaminan mutu; dan d. pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi.

Pasal 89

Susunan organisasi Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 90

Di lingkungan BATAN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi. (3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Kepala MENETAPKAN pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (3).

Pasal 92

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur jabatan fungsional masing- masing.

Pasal 93

Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 94

(1) BATAN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BATAN. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 95

Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 96

BATAN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BATAN.

Pasal 97

Setiap unsur di lingkungan BATAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BATAN maupun dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 98

Setiap unsur di lingkungan BATAN harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 99

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 101

(1) Di lingkungan BATAN terdapat Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang BATAN. (2) Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala dengan Peraturan Badan tersendiri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 102

(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

Pasal 103

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 105

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 106

(1) Biro yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BATAN sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BATAN diduduki oleh Kepala Biro yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 107

(1) Kepala Biro yang menangani fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi sesuai dengan sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BATAN. (2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108

Bagan organisasi BATAN dan satuan organisasi di bawah BATAN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 109

Perubahan organisasi dan tata kerja BATAN berdasarkan Peraturan Badan ini ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 110

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BATAN berdasarkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 111

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 396/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik, dan Instrumentasi; b. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1650); c. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2035); d. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 396/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik, dan Instrumentasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2036); dan e. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Iradiator Gamma (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 448); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 112

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1650) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2035), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 113

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2021 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd ANHAR RIZA ANTARIKSAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA